BEKASI, SOKSIMEDIA – Kendati ancaman terhadap pelaku penimbunan BBM bersubsidi sebagaimana diatur pada Pasal 55 Undang Undang (UU) RI Nomor:22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi lumayan tinggi, yakni: Pidana Penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar, namun tidak juga menyurutkan nyali para pemain ilegal tersebut berbuat curang.
Bedasarkan informasi masyarakat gudang di jln raya Kp. Setu RT 002/002 bintara jaya,kecamatan Bekasi barat. disinyalir jadi tempat penimbunan BBM bersubsidi jenis solar. Yang sebelumnya berada di dalam mobil box modifikasi dipindahkan ke dalam tandon yang berada di dalam gudang dengan menggunakan selang yang terhubung ke dalam tandon.
terlihat armada jenis Tanki dan mobil box yang diduga sudah di modifikasi untuk digunakan mengangkut BBM bersubsidi dari sejumlah galon (SPBU) di wilayah Jakarta dan Bekasi.
Kendaraan tersebut menurut sumber menampung hingga ratusan ribu liter solar yang akan di timbun dan kembali dijual ke Perusahaan Industri.
Semetara saat dikonfirmasi salah seorang yang mengaku sebagai keamanan adanya kegiatan penimbunan BBM tersebut mengatakan. “yang punya bos, Red.”ucapnya Inisal A
“Saya kerja sebagai keamanan disitu, lumayan lama” Katanya
Dalam hal itu, Jelas melanggar per Undang-Undang hingga berita ini disiarkan berharap pihak terkait memberikan sanksi
Hal tersebut di ungkapkan kepala migas profinsi, Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi dapat tepat sasaran sesuai dengan alokasi dan regulasi yang berlaku.
Hamonangan Siregar SH selaku Wakil Ketua DPP LSM berkoordinasi dalam waktu dekat akan membawa hal ini ke Subdit Sundaling Reskrimsus Dirdit Direktorat Reserse Khusus Polda Metro Jaya terkait tentang fenomena itu, dikatakannya dirinya akan melaporkan dan mengadukan agar ada penertiban atau penindakan atas adanya fenomena tersebut”.Tutupnya
(Tim/Red)