• Jum. Apr 18th, 2025

SENTRAL ORGANISASI KARYAWAN SWADIRI INDONESIA

Terkait Kasus Penganiayaan Seorang Pelajar Di Polres Jakarta Selatan, LKBH SOKSI : Perbuatan Melawan Hukum Harus Menuai Efek Jera

ByMTPM 01

Feb 23, 2023

JAKARTA | SOKSIMEDIA.COM

Menanggapi kasus dugaan Penganiayaan MDS terhadap seorang pelajar berinisial D yang konon merupakan putera seorang pengurus GP Anshor menjadi viral di media sosial, Kabid Perempuan dan Anak DEP LKBH SOKSI Poppy Pagit S.H melalui pres rilisnya kamis 23/02 mengatakan bahwa apapun alasannya penganiayaan adalah tidak bisa ditolerir di negeri ini, apalagi dalam peristiwa tersebut yang menjadi korban adalah anak yang masih berusia di bawah umur atau belum genap 18 tahun.

Dikatakannya Indonesia adalah negara hukum yang mengharamkan tindakan main hakim sendiri, sehubungan hal tersebut Negara melalui aparat penegak hukum berkewajiban melindungi seluruh anak-anak yang menjadi korban kekerasan, salah satunya dengan proses penegakan hukum yang tegas tanpa kecuali terhadap terduga pelaku yang terancam dengan penjara maksimal 5 tahun berdasarkan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, karena itu kami LKBH SOKSI mengapresiasi sikap tegas dan tangkas aparat kepolisian Polres Jakarta Selatan yang telah cepat menangkap dan menahan terduga pelakunya.cetusnya

Ketua Bidang Perempuan dan Anak LKBH Soksi tersebut juga sangat menyayangkan tindakan pelaku yang telah terpancing emosinya, hanya karena mendengar pengaduan sepihak dari mantan pacarnya kemudian melakukan dugaan perbuatan penganiayaan, nah terkait dengan penggunaan Plat Polisi yang diduga palsu secara hukum pihak aparat kepolisian wajib menindaklanjutinya agar semua isu dapat menjadi terang benderang dan dapat diselesaikan secara hukum.ujarnya

Menanggapi tentang upaya kedua orang tua tersangka yang telah mendatangi keluarga korban dan meminta maaf, Popy menanggapi bahwa perbuatan tersebut adalah mulia namun proses hukum harus tetap berjalan sesuai undang undang yang berlaku, peristiwa ini tentu harus diambil hikmahnya yaitu Hikmah Pertama tindakan main hakim sendiri atau eigen richting adalah perbuatan yang diharamkan di Indonesia yang menganut paham negara hukum, siapapun pelakunya wajib diproses secara hukum tanpa pandang bulu, tidak boleh lagi ada kesan yang timbul dalam proses penegakan hukum karena terduga pelaku adalah berasal dari keluarga pejabat atau penguasa kemudian hukum tidak tajam, tidak boleh lagi ada di negeri ini.

Dewi Keadilan itu matanya tertutup alias tidak melek karena duit, harus tegas tanpa kecuali, beberapa waktu yang lalu kita sudah melihat pemandangan proses hukum yang dianggap memenuhi rasa keadilan, nah ini harus dipertahankan oleh seluruh aparat hukum.

Hikmah Kedua, bagi seluruh orang tua di negeri ini agar jangan membiarkan anak beraktifitas tanpa adanya fungsi kontrol orang tua, sebab UU Perlindungan juga membebani tanggungjawab dan kewajiban untuk melakukan “pengawasan melekat” terhadap anak-anak agar tidak terjerumus kepada pergaulan yang dapat mengorbankan masa depan dari nak-anaknya kedalam pergaulan yang serba bebas dan dunia kekerasan.

Di era teknologi yang serba canggih ini harus diwaspadai juga sebagai media transformasi atas perilaku-perilaku a-moral dan kekerasan yang membabi buta, anak yang baik dapat berubah menjadi jahat apabila tidak ada kontrol orang tua, kita semua masyarakat khususnya bagi setiap orang tua yang memiliki anak bertanggung jawab dan berkewajiban mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak-anaknya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 26 ayat (1) UU Perlindungan anak.

Hikmah Ketiga, kami mendesak kepada para pembentuk undang-undang agar ancaman pidana terhadap pelaku kekerasan terhadap anak harus diperberat lagi, agar sanksi pidana berat tersebut dapat menjadi efek jera bagi pelaku, kekerasan terhadap anak-anak termasuk dalam kategori tindak pidana khusus, salah satu sifat kekhususan yang harus ditonjolkan adalah dengan cara memperberat sanksi pidananya.

Kami, LKBH SOKSI dibawah kepemimpinan Direktur Eksekutif bangsa Neil Sadek, S.H. dan Sekretaris Eksekutif abangda Eka W. Dahlan, S.H., M.H. menginstruksikan kami semua kader LKBH SOKSI se-Indonesia untuk terus menyuarakan Keadilan Bagi Rakyat, agar keadilan ini benar-benar dapat dirasakan, proses hukum yang sedang berlangsung harus dapat memenuhi rasa keadilan bagi rakyat. (RED)

BID.KOMINFO SOKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *