• Jum. Jun 20th, 2025

SENTRAL ORGANISASI KARYAWAN SWADIRI INDONESIA

Tentang Kita

Para Pendiri OKSI

SEJARAH SOKSI 

SENTRAL ORGANISASI KARYAWAN SWADIRI INDONESIA

Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia atau disingkat SOKSI adalah organisasi kemasyarakatan yang basis utama awalnya adalah golongan buruh atau pekerja seluruh Indonesia yang didirikan pihak militer untuk mengimbangi keberadaan SOBSI (Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia) yang berhaluan Komunis dan merupakan underbownya PKI (PartaiKomunis Indonesia)dalam gerakan buruh. 

Dalam Sejarah kelahiran SOKSI, ada beberapa momentum yang memiliki nilai sangat tinggi, yang sangat menentukan langkah dan strategi perjuangan organisasi. Momentum-momentum tersebut adalah:

– Kehidupan politik di tanah air setelah pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 1955 yang pertama kali dilaksanakan oleh Bangsa Indonesia setelah Proklamasi 17 Agustus 1945, khususnya pada situasi periode 1957 sampai dengan 1965 sangat tidak menguntungkan bagi struktural politik, sosial, budaya, dan perekonomian Bangsa Indonesia. Berbagai gejolak sosial politik yang bersifat kedaerahan seperti PRRI, dan PERMESTA, adalah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari proses mencari bentuk sistem kehidupan politik, sosial, budaya, dan perekonomian Bangsa Indonesia.

– Berbagai keputusan politik yang sangat startegis telah pula dikeluarkan oleh pemerintah Bung Karno pada tahun 1957 sampai dengan 1959, antara lain; Perjuangan pembebasan Irian Barat, Pembatalan Konfrensi Meja Bundar, ambil alih / Nasionalisasi Perusahaan-perusahaan milik Belanda, dan Dekrit Presiden tanggal, 5 Juli 1959; Konstituante dibubarkan, dan Undang-Undang Dasar 1945 diberlakukan kembali sebagai landasan Konstistusional Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sistem politik Liberal ditinggalkan, dan dimulai sistem politik yang dikenal dengan Demokrasi Terpimpin.

– Pada Tahun 1957, Badan Nasionalisasi (BANAS) dibentuk untuk melaksanakan ambil alih, atau Nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda, dengan Ketua Harian BANAS Bapak D. Suprayogi (Mayjen), dan Bapak Suhardiman (Kapten-TNI-AD) sebagai Sekretaris BANAS.

– Sebagai Sekretaris BANAS, Bapak Suhardiman berbekalkan naluri kejuangan, dan keyakinan yang kuat serta dari pengamatan, mempelajari, dan mengkaji permasalahan yang dihadapi Bangsa Indonesia selama tiga tahun (1957-1960), maka dari Ide Dasar “Manusia Karya” sebagai perwujudan dari “Manusia Indonesia Baru” disampaikan kepada Ketua Harian BANAS, dan sekaligus mengusulkan agar dibentuknya PERSATUAN KARYAWAN PERUSAHAAN NEGARA, bahwa dengan konsep ini akan mampu mengimbangi, dan menandingi PKI, serta seluruh jajarannya.

– Tanggal, 20 Mei 1960: ketua Harian BANAS menyampaikan Ide Dasar tentang Karyawan, atau Manusia Karya Swadiri (Karyawan Swadiri) yang diusulkan oleh Bapak Suhardiman tersebut pada sidang Kabinet, sekaligus persiapan dibentuknya organisasai PERSATUAN KARYAWAN PERUSAHAAN NEGARA (PKPN) yang kemudian diperingati sebagai hari kelahiran SOKSI (Sentral Organisasi Karyawan Sosialis Indonesia).

– Kehadiran Organisasi PKPN dengan cepat menyebar diperusahaan-perusahaan negara diseluruh wilayah Indonesia, dan sekaligus telah menggelisahkan PKI karena mengancam keberadaannya. PKI melakukan protes melalui berbagai media-masa atas kehadiran PKPN.

– Untuk menindaklanjuti perkembangan PKPN, maka pada pertengahan tahun 1961 diadakan rapat pleno seluruh pimpinan PKPN, dan menghasilkan keputusan untuk mendirikan; Badan Koordinasi Pusat Persatuan Karyawan Perusahaan Negara (BKPPKPN), dengan Ketua Umum, Suhardiman, dan Sekretaris Jenderal, Adolf Rachman.

– Tanggal, 21 September 1962: Musyawarah Kerja Nasional I BKPPKPN (Badan Koordinasi Pusat Persatuan Karyawan Perusahaan Negara) yang diselenggarakan di Palembang, khususnya komisi organisasi tidak berhasil memutuskan apa nama yang tepat bagi organisasi kedepan, karena nama BKPPKPN dianggap tidak mencerminkan ciri, dan misi yang jelas. Sebagai Ketua Umum BKPPKPN Bapak Suhardiman mengusulkan nama SOKSI (SENTRAL ORGANISASI KARYAWAN SOSIALIS INDONESIA), maka Mukernas I BKPPKPN menerima usul tersebut, dan bersepakat nama BKPPKPN diganti menjadi SOKSI sebagai nama, sekaligus Jati Diri bagi perjuangan Karyawan Indonesia.Kalimat SOSIALIS mengandung pengertian SOSIALISME PANCASILA yang bercirikan Manusia Karya yang mandiri, dan sejahtera.

• 2 Desember 1962, PKI memunculkan isu Angkatan Kelima yaitu untuk mempersenjatai Petani dan Buruh. Gagasan PKI ini ditentang keras oleh SOKSI dan TNI AD.

• Desember 1962, Panglima Angkatan Darat Letnan Jenderal Ahmad Yani merestui pembentukan Persatuan Karyawan Perusahaan Negara (PKPN) dan mendukung Organisasi ini kemudian berubah nama menjadi Sentral Organisasi Karyawan Sosialis Indonesia (SOKSI) yang dipimpin Mayor (Inf) Suhardiman. Restu dan dukungan tersebut merupakan salah satu bentuk langkah terbuka dari Jenderal Yani dalam membendung pengaruh PKI yang memiliki Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI). 

• 17-22 Desember 1962: Musyawarah Besar (MUBES) I BKPPKPN, atau disebut juga sebagai MUBES I SOKSI di Gelora Bung Karno, Jakarta yang menghasilkan legitimasi bagi keberadaan organisasi SOKSI secara Nasional. Amanat Presiden Soekarno pada MUBES I SOKSI secara politis benar-benar telah memberikan arti khusus, dan legalitas bagi keberadaan BKPPKPN sebagai embrio SOKSI secara Nasional.

• Musyawarah Besar I BKPPKPNatauMUBES I SOKSI, menetapkan keputusan strategis :

      1. Penetapan Nama Sentral Organisasi Karyawan Sosialis Indonesia (SOKSI), sebagai pengganti Persatuan Karyawan Perusahaan Negara (PKPN).

      2. Restu Bung Karno terhadap keberadaan, dan misi SOKSI.

     3. Strategi Bung Karno terhadap keberadaan, dan misi SOKSI.

     4. Memilih, dan menetapkan Suhardiman sebagai Ketua Umum, dan sekaligus Kuasa Penuh Nasional (KUPENAS) SOKSI.

     5. Perluasan basis SOKSI yang menjangkau seluruh sektor kehidupan di seluruh wilayah Indonesia , yakni Pemuda, Pelajar, Mahasiswa, Cendikiawan, Buruh, Tani, Wanita, dan seterusnya.

• Sejak tahun 1962 tersebut, berbagai organisasi sayap dibentuk oleh SOKSI untuk menghadapi underbow PKI dengan sebagian mengambil nama “kontra” underbownya PKI seperti LEKRI><LEKRA, GERWASI><GERWANI, RTI><BTI,PELMASI><CGMI, P3I dan BALADHIKAKARYA><PR, KONKARBU dan PERKAPPEN><SOBSI, dstnya.

• 23 Maret 1963; Di Lahirkan Doktrin Perjuangan SOKSI yaitu, KARYAWANISME sebagai ajaran yang diyakini kebenarannya dalam melaksanakan perjuangan SOKSI.  semula disebut Manifesto Karyawan, dan pada tahun 1968 menjadi Doktrin KARYAWANISME.

• 20 Oktober 1964, SOKSI merupakan salah satu organisasi cikal bakal yang turut membidani kelahiran Sekretariat Bersama Golongan Karya (SekberGOLKAR), dan terus memberikan dukungannya untuk perkembangan, dan pertumbuhan GOLKAR sebagai organisasi kekuatan sosial politik dengan doktrin karya kekaryaan yang semakin mandiri, dan berakar ditengah-tengah masyarakat.

SOKSI bukan lahir sebagai organisasi kekuatan sosial politik, tetapi sebagai organisasi kemasyarakatan yang berorientasi pada Karya dan Kekaryaan. Sebagai organisasi perjuangan, dan gerakan yang memiliki wawasan,ideologi, dan misi politik berupa Lima Komitmen Strategis. Komitmen-komitmen tersebut adalah bersifat Abadi, dan senantiasa melahirkan Ide, pikiran, gagasan, dan konsep baru demi terwujudnya pemahaman terhadap pola, dan sistem kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara dibidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Arah dan tujuannya adalah Masyarakat Pancasila, atau masyarakat karyaataumasyarakatsejahtera lahiriyah, dan bathiniyah.

Inilah hakekat jati diri SOKSI yang tak pernah tergoyahkan oleh rintangan, dan tantangan yang menghadang, Bahwa dengan Ide Dasar Manusia Karya Swadiri, dan Jati diri SOKSI inilah yang mewarnai Doktrin perjuangan KARYAWANISME sebagai pengaman, dan pengamalan Pancasila. Bahwa sejak awal kelahirannya SOKSI di tahun 60-an, SOKSI telah berjuang habis-habisan melawan Partai Komunis Indonesia dengan ideologi komunisnya sampai terkuburnya Partai Komunis Indonesia setelah pemberontakan G 30 S/PKI, gagal tahun 1965. Meskipun Partai Komunis Indonesia dengan mantel-mantel organisasnya telah dibubarkan , dan ajaran komunis (Marxisme-Leninisme) dilarang, namun SOKSI senantiasa tetap waspada terhadap bahaya laten sisa-sisa G 30 S/PKI dan bahaya lainnya yang mengancam untuk mengganti Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara.

 DINAMIKA PERJUANGAN SOKSI

1. Tahun 1960-1963; merupakan tahun pengembangan organisasi. Fase ini adalah fase untuk memperluas sayap organisasi, dan menanamkan pengertian kepada masyrakat mengenai “sankan paran”nya SOKSI.

2. Tahun 1963-1964; merupakan tahun-tahun Konsolidasi, Kristalisasi SOKSI guna menempa kekuatan, dan kesatuan massa pendukung SOKSI.

3. Tahun 1964-1965; merupakan tahun “action” fase ini merupakan pengalaman, dan pelaksanaan tugas-tugas perjuangan. Dalam tahun-tahun ini SOKSI mengalami tugas-tugas berat, karena padatahun 1964 SOKSI membidani kelahiran SekberGolongan Karya (GOLKAR), dan pada saat yang sama pula SOKSI harus membendung secara ofensif politik dari PKI.

4. Pada tahun 1965 SOKSI secara total berperan aktif bersama kekuatan yang setia kepada Pancasila menumpas pemberontakan G 30 S/PKI. Pada Juli 1965, dengan persetujuan, dan restu J.M. Mentri/Panglima Angkatan Darat, Letnan Djenderal Achmad Yani, menyetujui penginterasian perjuangan SOKSI dengan Doktrin TNI_AD Tri Ubaya Cakti, atau lebih dikenal dengan SOKSI MANUNGGAL DENGAN TRI UBAYA CAKTI.

5. Tahun 1966-1969; merupakan tahun perjuangan menegakkan Orde Baru, dan meletakkan landasan untuk pelaksanaan Pembangunan Nasional.

6. Tahun 1970-an; merupakan tahun perjuangan untuk rekonsolidasi organisasi SOKSI memasuki tantangan baru yang dihadapinya. Pada tahun 1971 SOKSI memusatkan perhatian untuk memenangkan GOLKAR dalam Pemilu yang pertama kalinya dilaksanakan pada masa Orde Baru.

7. Tahun 1973; merupakan tahun ” pengembaraan” bagi SOKSI. pada fase ini telah lahir struktur politik baru, yaitu dengan Undang-Undang No. 3 tahun 1973 tentang Partai Politik, dan Golongan Karya. Dalam Undang-Undang tersebut diletakkan dasar-dasar keanggotaan Partai Politik, dan GOLKAR yang bersifat perorangan. Menghadapi keadaan ini SOKSI menyerahkan kader-kadernya kepada GOLKAR, dan SOKSI memilih “mengembara”, atau memilih jalan baru.

8. Tahun 1973 -1978; merupakan tahun pengembaraan SOKSI, dan pada pertengahan tahun 1978. SOKSI mulai bangkit kembali dengan melaksanakan kaderisasi SOKSI melalui organisasi konsentrasiSOKSI,  Wira Karya Indonesia.

9. Tahun 1980; merupakan tahunawal “kebangkitan kembali” SOKSI, SOKSI GUGAH, SOKSI TRIWIKRAMA, dimana masa-masa sulit telah mampu diatasi SOKSI.

Ada 3 faktor kekuatan yang mendorong SOKSI untuk bangkit, yaitu:

   1. SOKSI senantiasa mengembangkan daya kreativitas, bersikap inovatif sesuai dengan raising demand.

   2. SOKSI memiliki integrasi faktor berupa Doktrin Karyawanisme, dan

   3. SOKSI memiliki ” Courrage”, atau keberanian untuk menghadapi kenyataan, dan tantangan-tantangan perjuangan.

Pada fase ini SOKSI melakukan gerakan Kaderisasi secara Nasional yang dikenal dengan Kader Bangsamelalui Pendidikan Politik Kader Bangsa (P2KB).

10. Tahun 1985; merupakan tahun lahirnya 5 (lima) Undang-undang dibidang politik. Undang-Undang ini mempertegas kembali posisi Partai-partai Politik, dan Organisasi kemasyarakatan menitik beratkan gerak juangnya pada bidang sosial kemasyarakatan, dan bidang ekonomi.) Undang-undang dibidang politik. Kelima UU Bid Politik itu selain UU Ormas, adalah UU Parpol dan Golkar, UU Pemilu, UU Susduk Tugas Wewenang DPR/MPR ,dan UU Referendum.  Presiden Soeharto selaku Ketua Dewan Pembina GOLKAR ketika itu mempercayakan Suhardiman dalam posisinya sebagai Wk.Ketua Bidang Polkam FKP DPR-RI untuk menjadi Ketua Panitia Khusus 5 (lima) RUU Bidang Politik tersebut di DPR RI, dan berhasil. Suhardiman berprestasi meletakkan kerangka landasan politik bangsa dengan idelogi nasional Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia.

11. Tahun 1990-an ;Gerakan kaderisasi secara nasional yang dikenal dengan Kader Bangsa melalui Pendidikan Politik Kader Bangsa (P2KB) Tingkat Andalan terus berjalan per Angkatan demi Angkatan di berbagai kotabesar yang menghasilkan semakin banyak kader SOKSI berkualitas dengan kualifikasi wiratama, wirapraja dan wiraswasta.

12. Tahun 1998, Krisis ekonomi disertai tuntutan Reformasi membuat terjadinya perubahan besar dalam politik nasional dengan demokratisasi, transparansi publik, supremasi hukum. Presiden Soehartol engser dan digantikan Pj.Presiden Habibie hingga SU MPR memilih Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dengan Wapres Megawati Soekarnoputri. UUD1945  diamandemen , Dwifungsi ABRI  ( TNI/POLRI ) dicabut, PNS harus Non Partisan, Sistem Multi Partai Politik diberlakukan.

Arus reformasi berkembang luas ditengah kehidupan bangsa ,termasuk GOLKAR berubah menjadi Partai GOLKAR yang demokratis tanpa Dewan Pembina. SOKSI juga turut terimbas reformasiini antara lain menguatnya aspirasi peninjauan kelembagaan Kupenas (Kuasa Penuh Nasional).

13. Tahun 2000;Munas VII SOKSI di Jakarta memutuskan regenerasi kepemimpinan nasional SOKSI dari Ketua Umum Pertama Prof.Dr. Suhardiman, SE kepada Oetojo Oesman, SH sebagai Ketua Umum Depinas SOKSI yang kedua. Dalam Munas VII ini juga sekaligus memutuskan kelembagaan Kupenas (Kuasa Penuh Nasional) ditiadakan. SOKSI memasuki era kepemimpinan baru dibawah Ketua Umum Oetojo Oesman,SH dengan Sekjen Drs.Freddy Latumahina yang kemudian dilanjutkan Plt.Sekjen Ir. Ali Wongso Sinaga. Oetojo Oesmana dalah kader dan tokoh SOKSI sejak mahasiswa dan selalu duduk dalam kepemimpinan nasional SOKSI membantu Kupenas Suhardiman , dan  bahkan pernah menjadi Sekjen Depinas SOKSI dimasa tahun 1970-an.

14. Tahun2005 ;Munas VIII SOKSI di Jakarta memutuskan peralihan kepemimpinan nasional SOKSI dari Ketua Umum Kedua Oetojo Oesman,SH kepada Syamsul Mu’arif sebagai Ketua Umum Depinas SOKSI yang ketiga, dengan Sekjen FMT.Rajagukguk.

15. Tahun 2010 ; 23 Mei, Munas IX SOKSI di Ever Green Bogor mengalami kekisruhan persidangan hingga Munas diskors.; 25 Juni, Munas IX SOKSI dilanjutkan di Hotel Safari Garden Bogor dipimpin oleh 4 dari 5 Pimpinan Munas IX SOKSI, yaitu Muslim Fattah (DepidarSulbar) , Hermansyah (Depidar Riau),Hatta Zainal (DepidarKaltim) dan Soemarni (KWSI) dengan Peserta dihadiri 27 Pimpinan Depidar dari 33 Depidar SOKSI dan   390 Unsur Depicab se-Indonesia secara demokratis dan konstitusional ( AD/ART SOKSITahun 2005  dan Peraturan Tata TertibMunas IX SOKSITahun 2010) memutuskan Ketua Umum Depinas SOKSI terpilih, Rusli Zainal sebagai Ketua Umum Keempat menggantikan Ketua Umum Ketiga Syamsul Mu’arif.  Munas IX juga menetapkan Ketua Umum Rusli Zainal didampingi Wakil Ketua Umum Ali Wongso Sinaga, Sekjen ,Moh.Muas dan Bendahara Umum Ali Mazi serta dilengkapi kemudian. ;Tanggal 20 Oktober, Direktorat Jenderal HAKI Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan Keputusan Tentang Pemegang Hak Cipta atas Jenis Ciptaan Seni Logo dan Judul Ciptaan SOKSI kepada Depinas SOKSI dengan alamat Jalan Pulombangkeng No. 3 C KebayoranBaru Jakarta Selatan ( Ketua Umum Depinas SOKSI : Rusli Zainal ).

16. Tahun 2014 ; Tanggal 17 Mei ,Menjelang Pemilu Presiden , Pendiri SOKSI Suhardiman memberikan Surat Tugas kepada Wakil Ketua Umum Depinas SOKSI Hasil Munas IX SOKSI Tahun 2010 untuk menggerakkan seluruh kader dan keluarga besar SOKSI untuk memenangkan Capres JOKOWI ; Tanggal 3 Desember , Sehubungan dengan Ketua Umum Rusli Zainal berhalangan tetap sejak November 2014, maka dalam rangka konsolidasi organisasi dan menghadapi dinamika tantangan bangsa termasuk internal Partai GOLKAR ketika itu, maka sesuai AD/ART SOKSI , Rapat Pleno Depinas SOKSI Tanggal 10 Desember, mengambil Keputusan Tentang Pengangkatan Wakil Ketua Umum Saudara Ali Wongso Sinaga sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Ketua Umum Depinas SOKSI. ; Tanggal 10 Desember, Pendiri SOKSI Suhardiman memberikan Surat Tugas kembali kepada Wakil Ketua Umum Depinas SOKSI Hasil Munas IX SOKSITahun 2010 untuk memimpin aktualisasi peranan SOKSI melalui rangkaian program SOKSI dalam rangka konsolidasi organisasi dengan semangat persatuan kesatuan keluarga besar SOKSI untuk mendukung pembangunan nasional dibawah Pemerintahan JOKOWI-JK.

17. Tahun 2015 :Tanggal 20 Maret, Pendiri SOKSI Suhardiman mengirimkan Surat Pendiri SOKSI kepada Ketua Umum DPP PARTAIGOLKAR ( Saudara H.R.AgungLaksono) yang memberitahukan bahwa Pendiri SOKSI memberikan kepercayaan kepada Saudara Ali Wongso Sinaga selaku Plt.Ketua Umum Depinas SOKSI hasil MUNAS IX SOKSI Tahun 2010 untuk memimpin Konsolidasi SOKSI secara nasional sebagai bagian dari konsolidasi Partai GOLKAR sebagai pendukung pemerintah. 

18. Tahun 2016 ; Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan Keputusan Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum SOKSI (Kepmenkumham RI Nomor : AHU-0033252.AH. 01. 07. Tahun 2016). Inilah Legal Standing SOKSI sebagai Ormas berbasis Anggota dan berbadan hukum sesuai UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Ormas( Nomenklatur dalam UU Ormas : “Perkumpulan”)

19. Tahun 2017 ;Munas X SOKSI di Jakarta yang dimediasi resmi oleh DPP Partai GOLKAR atas permintaan Depinas SOKSI( DPP Partai GOLKAR mengundang tiga Pihak yaitu Saudara Ali Wongso dkk, Saudara Ade Komaruddin dkk, Saudara Lawrence TP.Siburian dkk untuk menyelesaikan masalah den ganprinsip-prinsip konstitusional, demokratis, kekeluargaan, kebersamaan melalui Munas X SOKSI). Saudara Ade Komaruddin dkk tidak bersedia untuk turut dalam Munas Bersama melalui Munas X SOKSI.; Tanggal 21 September 2017, Kesepakatan Bersama Tentang Munas X SOKSI ditandatangani bersama oleh DepinasSOKSI (Ali Wongso Sinaga dan H.M.Muas ) , Presidium Depinas SOKSI ( Lawrence T.P.Siburian dan H.T.Suriansyah), Ketua Panitia Penyelenggara Munas X ( OetojoOesman) dan Ketua DPP Partai GOLKAR / Mewakili Ketua Umum DPP Partai GOLKAR (Freddy Latumahina) ; Tanggal 11 Oktober, Munas X SOKSI memutuskan Ketua Umum Depinas SOKSI terpilih, Ali Wongso Sinaga sebagai Ketua Umum Kelima menggantikan Keua Umum Keempat Rusli Zainal.   Munas X SOKSI juga menetapkan Perubahan AD/ART dengan Pembukaan yang memuat nama Bapak Suhardiman sebagai Pendiri SOKSI dengan dukungan Para Tokoh Pergerakan Masyarakat dan TNI Angkatan Darat.  

20. Tahun 2018 ;Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan Keputusan Tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum SOKSI (Kepmenkumham RI Nomor : AHU-0000901AH. 01. 08. Tahun 2018). 

21. Tahun 2019 ;Tanggal 3 Desember, Seiring dengan Kepmenkumham RI Tahun 2018 dan 2016 sebelumnya itu, dan untuk penegakan hukum atas Pasal 15 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Ormas, Kemendagri cq Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum mencabut SKT (legal Standing bagi Ormas Berbasis Anggota dan Bukan Berbadan Hukum)  atas nama SOKSI ( Ketua Umum Ade Komaruddin). Dengan demikian, satu-satunya Ormas yang memiliki Legal Standing atas namaSOKSI (SENTRAL ORGANISASI KARYAWAN SWADIRI INDONESIA) adalahSOKSI Hasil Munas X SOKSITahun 2017 dengan Legal Standing berupaKepmenkumham RI Nomor : AHU-0000901AH. 01. 08. Tahun 2018 disertai Hak Cipta Nomor 049027 atas seni logo dan nama SOKSI (20 Oktober 2010).

22. Tahun 2020; SOKSI Fokus melaksanakan TRI SUKSES SOKSI ( Program Umum SOKSI 2017-2022 ,Keputusan Munas X SOKSITahun 2017) terutama Sukses Konsolidasi meliputi Konsolidasi Organisasi, Konsolidasi Keanggotaan dan mempersiapkan Konsolidasi Perkaderan selain partisipasi untuk Sukses Pembangunan Bangsa dan Sukses Politik.

23. Tahun 2021; SOKSI melaksanakan Operasi KTADS (Kartu Tanda Anggota Digital SOKSI) berbasis Kecamatan dalam SIAS (Sistem Informasi Anggota SOKSI) yang akan membangun Big Data Anggota SOKSI secara “by name and by address” dalam rangka Sukses Konsolidasi Keanggotaan yang simultan dengan Konsolidasi Organisasi hingga ketingkat basis di Desa/Kelurahan seluruh  Indonesia. Operasi KTADS itu akan diikuti dengan program Sukses Pembangunan Bangsa dengan prinsip “outward looking oriented” yang manfaatnya setiap program dapat dirasakan oleh masyarakak khususnya Keluarga Besar SOKSI.

Sumber : 

• Wikipedia – Partaigolkar.or.id

• Buku “G30S Fakta atau Rekayasa” halaman 27-28, yang ditulis Julius Pour, dikutip VIVA.co.id, Kamis, 28 September 2017.

• Dokumentasi Depinas SOKSI