BEKASI, SOKSIMEDIA – Surat penonaktifan seorang ketua Rukun Tetangga (RT) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sindang Mulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mendadak viral dan menyita perhatian publik.
Surat yang di terbitkan oleh kepala desa (Kades) bernomor PM.6.01/IV/PEM/2026 tertanggal 6 April 2026 itu dinilai sepihak dan bermuatan kepentingan politik jelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026. Minggu, (19/04/2026).
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Sindang Mulya, R. Selpia Indriyani, secara resmi menonaktifkan Sdr. Tarya dari jabatannya sebagai Ketua RT 001/006. Alasan yang tercantum adalah kinerja kurang efektif dan diduga berpihak kepada salah satu bakal calon (balon) kepala desa.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Pilkades Sindang Mulya baru akan dilaksanakan pada September 2026, sementara pendaftaran bakal calon kepala desa dijadwalkan mulai Juli 2026. Artinya, saat surat penonaktifan diterbitkan, belum ada satu pun calon resmi yang ditetapkan oleh Panitia Pilkades.
Publik pun mempertanyakan atas dasar bukti apa seorang ketua RT dituding berpihak pada salah satu balon, sementara proses pencalonan resmi belum dimulai?
Para pengamat pemerintahan desa dan sosial menilai tegas bahwa tindakan tersebut merupakan maladministrasi dan pelanggaran prosedur serius.
”Perlu diketahui ketua RT adalah bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)”,Ujar Mr. Zuddin
Lanjut kata dia, “Seharusnya pengangkatan dan pemberhentiannya tidak boleh dilakukan sepihak oleh kepala desa.”Tegasnya Mr. Zudin
Aturan mainnya jelas sudah diatur dalam, Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Selain itu, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi tentang LKD Serta Peraturan Desa (Perdes) tentang mekanisme pemilihan dan pemberhentian ketua RT/RW.
Pemecatan atau penonaktifan yang tidak melalui musyawarah warga, tanpa klarifikasi, dan tanpa alasan sah secara objektif, menyalahi regulasi tersebut.
Kasus ini cepat menyebar luas di kalangan masyarakat Kecamatan Cibarusah dan portal berita online. Warga menilai tindakan kepala desa arogan, tidak demokratis, dan cenderung politis.
Sejumlah warga RT 001/006 yang ditemui secara terpisah membantah alasan “kinerja kurang efektif”. “Pak Tarya orangnya kerja, sering bantu warga. Kalau dibilang kinerja kurang efektif, itu perlu dibuktikan datanya,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Publik mendesak tiga pihak untuk segera bertindak, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sindang Mulya, Camat Cibarusah dan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Masyarakat menuntut pihak pihak terkait untuk segera Mengklarifikasi kebenaran surat penonaktifan tersebut, Mengkaji prosedural penerbitan surat sesuai Permendagri dan Perda, dan Membatalkan surat penonaktifan jika terbukti cacat prosedur dan bermotif politik, Serta Memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada kepala desa jika terbukti maladministrasi
Penonaktifan ketua RT 001/006 oleh Kepala Desa Sindang Mulya bukan sekadar masalah internal pemerintahan desa. Ini adalah uji nyata terhadap tegaknya aturan, etika berdemokrasi, dan perlindungan terhadap aparatur masyarakat bawah. Jika dibiarkan, tindakan ini akan menciptakan preseden buruk: jabatan kepala desa bisa disalahgunakan untuk “membersihkan” lawan politik bahkan sebelum kontestasi resmi dimulai.
(Tim Red)
