TAPANULI TENGAH – Dugaan penggunaan ijazah palsu mencuat di Desa Danau Pandan, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Empat orang aparat desa dengan inisial AW dan YL serta dua orang lainnya diduga menggunakan ijazah palsu untuk memenuhi syarat sebagai perangkat desa.
Informasi tersebut terungkap setelah salah satu Kepala Dusun (Kadus) berinisial YL memberikan pengakuan kepada media ini.
Kepala Desa Danau Pandan, Yaatulo Gea, saat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut enggan berkomentar banyak.
“Itu urusan pribadi mereka, kalau saya tidak ikut campur terkait ijazah mereka. Tapi itupun saya coba konfirmasi dengan yang bersangkutan,” tutur Yaatulo Gea.
Sementara itu, YL saat dikonfirmasi secara terpisah justru membuat pengakuan mengejutkan. Ia menyebut ijazahnya didapatkan dari salah satu kepala desa tetangga berinisial SN.

“Saya mendapatkan ijazahnya dari salah satu kepala desa tetangga inisial SN. Saya merasa rugi, saya bayar ijazah saya sebesar dua belas juta, kami ada empat orang di Desa Danau Pandan ini yang bayar dan saya tidak memiliki ijazah SMP dan saya siap masuk penjara,” ungkap YL.
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Desa tetangga berinisial SN membantah keras.
SN menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah memberikan atau menerbitkan ijazah yang diduga palsu tersebut.
“Itu kurang kerjaan dan saya akan laporkan inisial YL itu,” tegas SN.
Diancam 6 Tahun Penjara Perbuatan pemalsuan dan penggunaan ijazah palsu merupakan tindak pidana serius. Sesuai dengan Pasal 272 KUHP Baru yang mengatur secara khusus tentang pemalsuan ijazah dan sertifikat kompetensi:
- Pengguna/Pemalsu Ijazah: Diancam pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda kategori V maksimal Rp500 juta.
- Penerbit Ijazah Palsu (Institusi Ilegal): Diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda kategori VI maksimal Rp2 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tapanuli Tengah maupun dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) terkait tindak lanjut dugaan tersebut.
Masyarakat berharap kasus ini dapat diusut tuntas secara transparan agar tidak mencederai integritas penyelenggaraan pemerintahan desa. (RED)
