• Sel. Sep 1st, 2026

SENTRAL ORGANISASI KARYAWAN SWADIRI INDONESIA

DPP LSM Desak BPK Lakukan Audit Proyek Revitalisasi SMPN 23 Medan dan Minta Krimsus Polda Sumut Segera Lakukan Lidik dan Penyidikan Atas Potensi Kerugian Keuangan Negara

KOTA MEDAN SUMATERA UTARA – SOKSIMEDIA.COM | Elemen masyarakat dari pemerhati pendidikan mendesak tim BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara segera terjun ke SMPN 23 Medan untuk melakukan audit terhadap proyek revitalisasi sekolah tersebut, senilai Rp 2 miliar lebih sebab terindikasi mangkrak akibat marak dugaan permainan, sehingga hasilnya dinilai asal jadi. Senin (31/8/2026).

“Jangka waktu pelaksanaan pengerjaan dari 1 April 2026 sampai dengan 30 Juni 2026. Faktanya, besok sudah masuk September 2026, bagian atap saja belum terpasang, dengan keterlambatan sudah 3 bulan, informasi itu dasarnya kita mendesak BPK Sumut agar mengaudit revitalisasi SMPN 23 Medan itu,” kata Marjuddin, Ketua DPP LSM Berkordinasi dimintai tanggapannya.

Lanjutnya, “Belum lagi kondisi bangunan yang direvitalisasi itu dinilai asal jadi, semakin kuat mengindikasikan adanya permainan kotor di proyek tersebut. Makanya, supaya jangan semakin parah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Ahmad Barli Mulia Nasution, terutama Walikota Medan Rico Waas kita minta juga menurunkan Inspektorat,” tegasnya.

Disinggung, apakah hanya sebatas bicara melalui media LSM Berkordinasi mendesak BPK perwakilan Sumut agar cepat bergerak dalam menangani persoalan ini?

“Kita akan surati secara resmi, bila perlu kita langsung tiba menemui yang berwenang di BPK Sumut untuk secara langsung menyerahkan laporan kita, kita tidak main-main apalagi ini menyangkut sarana belajar mengajar dunia pendidikan, hal-hal seperti ini yang harus fokus kita bongkar dan dorong,” ungkap Marjuddin yang juga berada di barisan organisasi pengawal kebijakan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran.

Diberitakan sebelumnya, Revitalisasi Sekolah Tahun 2026 di UPT SMP Negeri 23 Medan, Jalan Ikhlas/Bromo Ujung, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai merupakan Proyek Bantuan Program Pemerintah, dananya bersumber dari APBN senilai Rp 2.025.610.000.

Berdasarkan hasil investigasi dan informasi sumber terpercaya, kualitas konstruksi fisik bangunan hasil revitalisasi ini dinilai sangat memprihatinkan.

Dinding dari tiga Ruang Kelas Baru (RKB) yang baru saja dibangun tampak sudah mengalami keretakan di berbagai sisi.

Sedangkan empat RKB lainnya yang masih dalam proses pengerjaan diperkirakan baru mencapai progres fisik 45 persen. Struktur beton bertulang untuk lantai 1 dan tiang/kolom lantai 2 memang sudah berdiri, namun rangka balok serta pelat atap belum dicor sepenuhnya.

Proyek yang dikerjakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) ini masih menyisakan bobot pekerjaan besar, seperti pemasangan rangka atap dan atapnya, instalasi mekanikal, elektrikal, dan plumbing (MEP), hingga finishing interior-eksterior dan masih banyak lagi lainnya.

Proyek revitalisasi SMPN 23 Medan ini juga diduga kuat menggunakan bahan material yang tidak sesuai, begitu juga dengan teknik pengerjaannyab diduga tidak mengikuti SNI (Standar Nasional Indonesia).

Diterangkan Kepala Sekolah SMPN 23 Medan, Sarifah Hanum, M.Pd, menjawab konfirmasi wartawan, bahwa data jangka waktu pelaksanaan yang tertera di papan proyek tersebut mengalami kesalahan cetak.

“Waktu pelaksanaan yang tertulis itu salah kak, harusnya bulan Juli 2026 pekerjaannya selesai,” ujar Sarifah.

Sambungnya, “Soal keterlambatan kesiapan pekerjaan, kami sudah ajukan adendum selama dua bulan,” tambahnya

Sarifah juga membantah tuduhan terkait penggunaan material bangunan bekas dalam proyek revitalisasi tersebut dan mengklaim seluruh bahan yang digunakan adalah barang baru.

Sementara mengenai dinding tiga ruang kelas yang sudah mengalami retak-retak meski belum digunakan, Sarifah menanggapinya secara santai.
“Kan pekerjaannya belum selesai, nanti akan diperbaiki lagi kok,” tuturnya.

Di tempat terpisah, menurut penuturan sumber yang meminta namanya tidak disebut, seorang mantan pejabat pemerintah, dalam skema swakelola program revitalisasi satuan pendidikan, pihak yang paling utama dan memegang tanggung jawab mutlak secara hukum dan administratif sampai proyek selesai adalah Kepala Sekolah bersama Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).

Kemudian ada Konsultan Perencana & Pengawas, Dinas Pendidikan Kota Medan, BPMP, Kemendikdasmen. (Tom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *