BOGOR, SOKSIMEDIA — Konflik pertanahan kembali memanas di wilayah Kabupaten Bogor. Sengketa lahan seluas ±34.500 m² (3,45 hektar) yang terletak di Desa Bojong, Kecamatan Klapanunggal, memicu perhatian publik setelah proses mediasi resmi yang difasilitasi oleh Kantor Pertanahan (Kanta) BPN Kabupaten Bogor II tertunda akibat ketidakhadiran pihak terundang utama.
Berdasarkan dokumen resmi Surat Undangan Mediasi II Nomor 1022/UND-32.19.MP.02.02/VIII/202, BPN Bogor II menjadwalkan agenda mediasi pada Jumat, 21 Agustus 2026, bertempat di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II, Cileungsi.
Pertemuan tersebut bertujuan mengklarifikasi dugaan penguasaan lahan oleh Vista Land Group / Pengembang Perumahan Harmoni Primavera (PT Bangun Trikarya Cemerlang & PT Vista Bangun) atas tanah yang diklaim milik Bustanil, yang dikuasakan kepada tim kuasa hukum Law Firm Romli, S.H. Anhar, S.H. & Partners.
Namun, agenda mediasi belum menghadirkan pihak-pihak terkait seperti perwakilan pengembang Vista Land Group, PT Bangun Trikarya Cemerlang, PT Vista Bangun, serta Kepala Desa Bojong.
Menanggapi penundaan mediasi, perwakilan Kuasa Hukum Pemohon, Anhar, S.H., menyampaikan apresiasinya terhadap langkah responsif dan itikad baik dari Kanta BPN Kabupaten Bogor II yang dinilai netral dan transparan dalam menangani konflik ini.
”Kami sangat mengapresiasi Kantor Pertanahan Bogor II yang punya niat baik memanggil para pihak. Walau pihak pengembang dan Kepala Desa tidak hadir, kami menghargai hak ketidakhadiran mereka. Namun pada prinsipnya, kami berharap tidak ada pihak yang dirugikan, khususnya masyarakat kecil,”ujar Anhar saat dikonfirmasi seusai agenda mediasi di Cileungsi, Jumat (21/8/2026).
Anhar menambahkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan BPN Bogor II, pihak kantah akan mengundang kembali para pihak secara terpisah (pemeriksaan klarifikasi terpisah) sebelum melangkah ke agenda Mediasi III.
Di sisi lain, saat dikonfirmasi terpisah mengenai ketidakhadirannya dalam agenda mediasi tersebut, Kepala Desa Bojong, Ade, memberikan klarifikasinya. Ade menegaskan bahwa pihak Pemerintah Desa Bojong sama sekali tidak menerima fisik surat undangan resmi dari BPN II Bogor.
”Tidak ada undangannya, coba saya tanyakan ke staf didesa”,Ujar Kades
Lanjutnya, Ade menjelaskan, Seharusnya ada undang dari pihak BPN II Bogor Cileungsi,” tegas Kades Ade saat memberikan keterangan.
Klarifikasi ini menjadi catatan penting dalam proses administratif agar mekanisme pemanggilan resmi oleh BPN dapat dipastikan sampai secara patut kepada seluruh pihak yang bersangkutan pada agenda pemanggilan berikutnya.
Tidak hanya sebatas konflik sengketa fisik, kasus ini disinyalir menyimpan kejanggalan administrasi pertanahan yang melibatkan kalangan pejabat setempat pada masa lampau. Anhar secara tegas menyebut adanya indikasi kuat keterlibatan oknum pejabat pada periode tahun 2023.
”Dugaan kami sangat kuat, ada keterlibatan oknum pada zamannya, yakni periode tahun 2023. Baik itu oknum Kantor Pertanahan sebelumnya, Seksi Pengukuran, hingga permainan antara oknum Desa dengan oknum PPAT di tingkat Kecamatan,”tegas Anhar.
Ia juga mengimbau agar Camat Klapanunggal saat ini dapat bersikap kooperatif, terbuka, dan membantu membongkar persoalan tersebut agar terang benderang.
”Jangan sampai karena mereka bagian dari oligarki kekuasaan, mereka bisa semau-maunya menyerobot atau mengambil hak tanah rakyat. Kasihan rakyat jika dikriminalisasi dan dizalimi. Kami berharap Kementerian ATR/BPN hadir memberi jalan keluar yang adil,” lanjutnya.
Pihak pemohon menegaskan komitmen untuk tetap membuka pintu penyelesaian secara kekeluargaan (musyawarah mufakat). Akan tetapi, jika jalur diplomasi dan mediasi di BPN tidak membuahkan hasil, tindakan hukum bergelombang siap digulirkan.
”Kami yakin 100 persen memiliki dokumen kepemilikan yang sah dan sangat meyakinkan secara hukum. Jika langkah kekeluargaan ini tidak mencapai titik terang, kami siap menempuh jalur hukum formal, baik gugatan ke Pengadilan, hingga melaporkan secara resmi ke Satgas Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN l serta Laporan Polisi (LP) di Mabes Polri,” pungkas Anhar dengan nada tegas.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih mengupayakan konfirmasi resmi dari pihak pengembang Vista Land Group terkait tindak lanjut dari pemanggilan BPN Bogor II. (Abe)
