BOGOR – Mantan pengurus kamar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bogor mengungkap dugaan praktik kriminal sistematis, mulai dari peredaran narkoba, perdagangan kamar tahanan, hingga eksploitasi narapidana. Informasi ini disampaikan oleh sumber berinisial KM, yang mengaku pernah menjadi pengurus di dalam Lapas.
Menurut KM, narkoba dapat diakses dengan mudah di dalam Lapas, bahkan digunakan secara terbuka oleh para tahanan.
Tak hanya itu, KM menceritakan soal pendatang baru di lapas tersebut dipaksa membayar sewa kamar seharga jutaan rupiah. Adapun bagi tahanan baru yang tidak mampu membayar, harus tinggal di penampungan dengan fasilitas seadanya.
“Bagi pendatang baru, wajib bayar 8 juta (red). Kalau tidak bayar, ya terpaksa tinggal di penampungan tanpa fasilitas lengkap,”ujar KM.
Secara rinci KM selaku pengurus kamar dengan gamblangnya menceritakan bahwa hasil pembayaran tersebut kemudian diserahkan (setor) Ke Pihak lapas. Namun KM meminta red tidak mencatut nama oknumnya di dalam berita ini.
“Disetorkan menjadi tiga bagian termasuk saya untuk mengurus kamar”,tutupnya.
Praktik tak berhenti di situ. Baru baru ini fakta menarik didapat awak media, di Lapas tersebut terdapat Dugaan indikasi narapidana berperan sebagai kurir jual narkoba dengan menawarkan kepada masyarakat luar. Bahkan di dalam Lapas terdapat Bos (owner) yang mengatur secara sistematis dan terstruktur untuk melakukan jual beli barang haram tersebut.
Salah satu warga inisial OCe (40) nama disamarkan, mengaku beberapa kali pesan kepada orang dalam lapas tersebut. Dia sebelumnya ditawarkan paket jenis sabu oleh inisial RT melalui pesan Chat Whatsapp dengan harga bervariasi, “Mulai Paket hemat 220 (diskon) sampai paket lainnya seharga Rp 950 ribu”,Kata OCe dalam keterangannya pada Sabtu, (12/04).
OCe mengaku membeli paket seharga Rp 950 ribu, dan diperbolehkan hanya membayar 900 ribu saja. Di malam yang sama rekan RT berinisial HR menghubungi OCe, dijelaskannya oleh HR bahwa terdapat kendala pengiriman bahwa HR selaku Bos selaku otak jaringan narkoba
Kemudian, HR menjelaskan bahwa bank e walletnya belum menerima dana yang di transfer OCe. Dikatakan HR kepada OCe untuk segera menambahkan uang pembayaran kembali senilai 200 ribu kemudian mengiming-imingi paket yang dipesan akan segera diurus pengirimannya
Paket (tanda Jadi).
“Sebagai tanda jadi,katanya. Tanpa berpikir panjang OCe langsung kirim uang ke HR, Meski dilema.
Selanjutnya, Setelah sukses di TF. HR kemudian berkilah, nomornya langsung tidak aktif dan mengatakan alasan HP-nya disita oleh petugas Lapas,
“Katanya sih Handphone HR kena sidak petugas (Sipir), kalau HR sih bilangnya malam juga akan dikirim,”ujar OCe merasa dipermainkan.
Aktivis penegakan hukum dan keadilan Marjudin Nazwar yang juga sebagai SEKJEN DPP PEMENANGAN PRABOWO GIBARAN Akhinrnya Geram dan Angkat Boicara menyatakan adanya hal tersebut patut diduga ada keterlibatan Oknum Petugas Lapas, dan pembiaran dalam penggunaan alat komunikasi (handphone) di dalam Lapas tersebutlah yang bisa menjadi pembuktian terbalik, Dikatakan Mar Judddin Aktifis Yang Dikenal Keritis Juga Jeli dalam membuat kesimpulan secara ilmiah dan fenomena sesuai fakta.
“Hemat saya adanya tindakan kriminal ini diduga sulit terjadi tanpa kolusi oknum petugas Lapas. Beberapa indikasi yang mencurigakan seperti bebasnya Peredaran narkoba di dalam tahanan, bahkan kuat dugaan di dalam Lapas tersebut adanya Eksploitasi narapidana lewat sewa kamar ilegal, beberapa petugas dan oknum Sipir lainnya”,Terangnya.
HR melakukan penyitaan HP yang tidak transparan, sehingga menimbulkan tanda tanya apakah petugas terlibat perlindungan”Kata Marjuddin..
Pihaknya, meminta Kasus transaksi Barang Haram terselubung di dalam Lapas itu memerlukan penyelidikan khusus,
“Kami desak Bareskrim Polri (untuk tindak pidana narkoba), KPK (jika ada indikasi suap) Dan Ditjen Pemasyarakatan & Kemenkumham (audit internal) untuk segera mengusut sampai tuntas”,pinta Marjuddin Nazwar kepada media
Selain itu, Marjuddin juga mendesak Inspektorat Jenderal Kemenkumham untuk segera melakukan pemeriksaan mendadak (spot check), Tes urine/darah terhadap narapidana dan petugas”,ujarnya.
Dia juga menginginkan pelacakan aliran dana terkait sewa kamar ilegal di lapas dan Penindakan hukum bagi oknum sipir yang terlibat”,Jelas marjuddin
“Maka jika terbukti jerat dengan UU Narkotika (Pasal 112–129 UU No. 35/2009), Tindak Pidana Korupsi (jika ada suap) dan UU TPKS No. 12/2022 (tentang eksploitasi).
Lanjut Marjuddin, yang tengah menyoroti Kasus yang sistemik, Ia juga butuh Reformasi total, “Ini bukan sekadar pelanggaran individual, melainkan kegagalan sistem pengawasan Lapas, yang mana Diperlukan pembersihan oknum nakal, melibatkan kerja sama BNN & Polri untuk putus rantai narkoba dari dalam penjara. Yang terpenting Pengawasan ketat transaksi finansial narapidana”,Tegasnya.
Aparat Penegak Hukum harus bertindak cepat sebelum praktik serupa menyebar ke Lapas lain. Masyarakat menunggu transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini.
(Red)