BEKASI, SOKSIMEDIA.COM | Seorang pegawai tata usaha SMA Negeri 8 Bekasi berinisial EW diduga menjadi otak jaringan penipuan rekrutmen PNS yang merugikan puluhan korban hingga miliaran rupiah. Modusnya, EW menjanjikan pengurusan CPNS melalui “sistem penyisipan” di Pemprov DKI Jakarta dengan tarif Rp 160 juta per orang. Yang mengejutkan, pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga dengan salah satu korban ini disebut-sebut memiliki koneksi darah dengan Walikota Bekasi Rahmat Effendi.
Kasus ini terungkap setelah korban utama, Inay YO, melapor ke Polres Metro Bekasi pada Februari 2017. Bermula sejak 2013, EW yang mengaku bisa menyisipkan calon PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta ini berhasil membujuk Inay untuk merekrut calon dari Lampung. Total Rp1,23 miliar dari 8 calon di Lampung mengalir dalam 11 tahap transfer (Januari 2014-Januari 2015), dimana Rp1,07 miliar kemudian diserahkan ke EW.
Bukti dokumen palsu berupa fotokopi SK BKN ditunjukkan EW kepada korban di sebuah hotel di Metro, Lampung. Namun hingga kini, tak satu pun korban yang diterima sebagai PNS. Parahnya, EW juga diduga menipu puluhan korban lain di Bekasi dengan modus serupa, dengan total kerugian diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
Dalam hal tersebut, EW selaku otak pelaku dugaan penipuan dalam melakukan transaksi atau menerima uang transfer EW menggunakan rekening korban (Inay) dengan alasan rekeningnya diblokir, kemudian EW Menunjukkan dokumen palsu berupa fotokopi SK BKN kepada korban lain yang berdomisili di Lampung yakni Ibu Dewi Indawati dalam penunjukan dokumen palsu tersebut di sebuah hotel Metro di Lampung.
Diduga memiliki koneksi dengan Walikota Bekasi Rahmat Effendi, sehingga Total kerugian diperkirakan puluhan miliar dari puluhan korban.
Maka Atas kejadian tersebut, pelapor (Inay) membuat pengaduan perihal penipuan pada tanggal 16 Februari 2017 ke Polres Metro Bekasi Kota dengan Nomor LP: 238/K/II/2017/SPKT/Restro Bekasi Kota yang diduga dilakukan oleh EMI WINARNI (EW) sebagai terlapor. Perkara tersebut saat ini masih ditangani penyidik AKP Wirahadikusuma. SH unit III Krimsus satuan reserse kriminal Polres Metro Bekasi Kota.
“EW Sudah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi sejak 2017 (No. LP: 238/K/II/2017)”,kata Inay.
Pelapor (Inay) merasa ditipu dan dirugikan oleh tindakan yang dilakukan oleh Erni Winarni (EW),
“Kami merasa ditipu dan diperalat. EW kabur membawa uang, sementara kami yang dikejar-kejar debt collector,” ujar Inay, korban utama yang kini juga dilaporkan balik oleh salah satu korban dari Lampung.
Kendati, hampir satu tahun lamanya Ibu DEwi (Korban di Lampung) menunggu janji janji EW (Terlapor). Namun hasilnya tidak jelas, sampai saat ini ke 8 orang CPNS tersebut yang diuruskan terlapor tidak pernah diterima dilingkungan Pemprov DKI jakarta.
Selanjutnya, menurut Inay dalam kasus lain Telah terjadi. Pasalnya, kejadian serupa yang dialami beberapa korban asal Kota bekasi tengah mencari kekurangan biaya kekurangan mengurus menjadi sebagai PNS langsung oleh Terlapor sendiri (EW).
Kepengurusan CPNS oleh keluarga YR, CP dan YN, ketiga tiganya Klien terlapor (EW) yang sedang kekurangan uang untuk mengurus keluarganya yang masuk PNS yang ditangani sendiri oleh Terlapor tanpa melibatkan Pelapor (Inay), pada tanggal 05 Februari 2014 terlapor minta tolong pada pelapor (Inay) sehubungan dengan kekurangan biaya klien tersebut untuk memberikan pinjaman ke ibu YR yang sudah saling kenal sebesar 45 juta rupiah agar ibu YR dapat memenuhi kekurangan biaya pengurusan PNS yang diminta Terlapor (EW) sebesar 200 juta rupiah.
Dalam hal ini, Ibu YR siap menjadi saksi dan secara resmi YR pada tanggal 01 April 2017 membuat pengaduan di polres metro bekasi, perihal penipuan yang diduga dilakukan oleh EW Terlapor (terlampir surat tanda terima pelaporan).
Hal yang sama disampaikan oleh terlapor kepada korban lainnya seperti pak CP dengan kekurangan 30 juta dan YT dengan kekurangan 60 juta untuk meminjam kepada pelapor (Inay).
Tak hanya itu, EW Terlapor datang kerumah Inay (pelapor) pada tanggal 10 April 2015 meminta tolong kepada pelapor (Inay) dengan cara menyembah untuk menjaminkan surat berharga pelapor selama satu tahun untuk digunakan terlapor meminjam uang di leasing Bekasi.
Pelapor memberikan surat berharga berupa surat sertifikat hak milik sebidang tanah berikut rumah a/n Ibu Pelapor (Hajjah Siti Aisyah dengan nomor surat sertifikat 07881 BPN Bekasi. b), akta jual beli sebidang tanah A/n Yoyo Wardaya (Suami Pelapor).
Setelah setahun lamanya menunggu terlapor belum juga mengembalikan surat berharga tersebut, sehingga pelapor mendesak terlapor terus-menerus dan terlapor berjanji akan mengembalikan surat berharga tersebut pada tanggal 31 desember 2016., namun hingga saat ini terlapor belum juga mengembalikannya.
Ternyata belakangan hari pelapor mengetahui bahwa surat-surat berharga tersebut sudah dipindah tangan kepada ibu DI berdomisili di Lampung (terlampir bukti pernyataan terlapor).
Oleh karena itu terlapor menghilang dari Bekasi jadi kemudian pelapor menjadi target desakan oleh Ibu Dewi Indawati berdomisili Lampung, dan surat berharga pelapor yang berpindah tangan tersebut digunakan oleh Ibu Dewi indawati untuk mengancam pelapor akan segera dipenjarakan bila pelapor tidak mengembalikan semua uang yang telah ditransfernya sebesar 1 miliar 230 juta rupiah.
Karena ketakutan dan tidak mengerti hukum akhirnya pelapor sempat memberikan uang kepada Ibu Dewi sebagian melalui orang suruhannya sebesar 95 juta.
Antara lain sesuai rinciannya.
Penerima atas nama Fernando adinata pada tanggal 31 Mei 2015 sebesar 35 juta.
Selanjutnya atas nama Chandra selaku penerima sebesar 15 juta diserahkan pada tanggal 8 Oktober 2015, dan atas nama Santi selaku penerima uang sebesar 10 juta pada tanggal 31 Januari 2016 dan pada tanggal 5 Oktober 2016 menerima kembali sebesar 10 juta.
Lalu Ibu Dewi indawati pada tanggal 2 Oktober 2016 telah menerima sebesar 20 juta rupiah dan tanggal 17 Oktober 2017 sebesar 5 juta rupiah.
Bahwa oleh karena terlapor didesak dan dikejar-kejar oleh Ibu Dewi indawati dan juga di kejar-kejar puluhan orang warga Bekasi yang meminta pertanggungjawaban pengambilan uangnya masing-masing. Akhirnya terlapor kabur melarikan diri meninggalkan keluarganya dengan membawa seluruh uang hasil tipuannya. Untuk wilayah Bekasi saja korbannya mengalami kerugian ditaksir puluhan miliar rupiah (Viral di media online).
Bahwa dengan hubungan hal tersebut di atas pelapor merasa sangat dirugikan, karena uang sukses fee sebagai imbalan kerja yang diterimanya dari terlapor sebesar Rp. 160 juta rupiah sebagiannya telah diambil paksa oleh Ibu Dewi Indawati dan sebagian telah dipinjam oleh terlapor untuk mengurus 3 orang klien terlapor di Bekasi serta surat-surat berharga pelapor hilang lenyap dan berpindah tangan kepada Ibu Dewi indawati.
Bahkan, Inay selaku pelapor EW sempat dilaporkan oleh Ibu Dewi indawati pada tanggal 17 Februari 2017 ternyata telah melaporkan pelapor saudari (inay Yuniarti Oman) di Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor LP: 247/II/2017/SPKT/Restro Bekasi Kota atas penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan pelapor (IYO).
Dalam kejadian tersebut korban (Inay) secara psikologis merasa mendapatkan tekanan oleh orang suruhan Ibu Dewi indawati maka oleh sebab itu Dia berharap kasus ini secepatnya bisa terungkap dan pihak Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota bisa segera menangkap otak pelaku utamanya yakni EMI WINARNI (EW).
Tanggapan Ahli Hukum bahwa menurutnya,
“Kasus ini menunjukkan modus penipuan terstruktur yang melibatkan dokumen palsu. Pelaku bisa dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara,” jelas pengamat hukum pidana Universitas Indonesia, Dr. Andi Hamzah.
Bagaimana seorang pegawai sekolah bisa berani menjanjikan penempatan PNS?, Sejauh apa keterlibatan jaringan ini dengan Pemprov DKI Jakarta?, Mengapa kasus yang dilaporkan sejak 2017 belum juga tuntas?
Kasus ini bukan sekadar penipuan biasa, melainkan indikasi kuat mafia perekrutan PNS yang memanfaatkan kedekatan dengan kekuasaan. Masyarakat dihimbau waspada terhadap penawaran pengurusan PNS ilegal dan melaporkan ke BKN jika menemukan praktik serupa.
(Tim/Red).