• Sab. Mei 17th, 2025

SENTRAL ORGANISASI KARYAWAN SWADIRI INDONESIA

Ngopi Santai Sambil Diskusi (Seri 2), Refleksi Awal Tahun 2023 : Menakar Kesiapan Pemilu Dan Potensi Konflik Pemilu Serentak 2024

ByMTPM 01

Jan 4, 2023

Jakarta – SOKSIMEDIA.com

Penyelenggaraan Pemilu 2024 telah melewati beberapa tahapan dan tersisa beberapa tahap lagi, tahapan tersisa ini akan dihadapi dengan suatu tantangan berat khususnya oleh Penyelenggara Pemilu yang terdiri dari KPU, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebab pelaksanaan Pemilu 2024 akan dilaksanakan secara serentak yang baru pertama kali diselenggarakan di negeri ini.

Direktur Eksekutif DEP LKBH SOKSI Neil Sadek, S.H.

Masih di acara Ngopi Santai Sambil Diskusi (NSSD) yang bertemakan Refleksi Hukum Awal Tahun 2023 : MENAKAR KESIAPAN PEMILU DAN POTENSI KONFLIK PEMILU SERENTAK 2024 yang diselenggarakan di The Ilyas Koneksi Coffee di Jl Raya Bambu Apus No 1 Jakarta Timur, untuk mendalami tema diskusi tersebut media menanyakan langsung kepada Direktur Eksekutif DEP LKBH SOKSI Neil Sadek, S.H. tentang alasan dan dasar penyelenggaraan pemilu serentak, disampaikan oleh Neil, “alasan utama penyelenggaraan pemilu serentak ini awalnya adalah “efisiensi dan efektifitas” baik dari segi waktu, tenaga, dan biaya, karena itu kita semua patut mengapresiasi penyelenggaraan Pemilu 2024 secara serentak ini.

Dalam perjalanan penyelenggaraan pemilu serentak ini dihadapkan dengan beberapa tantangan bahkan hambatan yang dirasakan oleh penyelenggara pemilu sangat tidak mudah untuk dilalui bahkan masih banyak Pekerjaan Rumah (PR) yang harus diselesaikan pada tahapan-tahapan yang tersisa diantaranya efisiensi penggunaan dana pemilu, masa kampanye, pengadaan logistik pemilu, penggunaan sistem digital di beberapa tahapan tersisa, beban kerja penyelenggara pemilu (TPS), irisan tahapan penyelenggaraan yang akan berjalan bersamaan antara Pemilu dan Pilkada dikhawatirkan mengganggu konsentrasi penyelenggara terpecah, pemutakhiran data pemilih agar tidak terjadi lagi perbaikan DPT berulang-ulang, kesulitan penggunaan hak pilih karena banyaknya surat suara.

Neil Sadek, S.H. mengatakan masalah-masalah Pemilu Serentak 2024 yang menjadi isu mengemuka dimaksudkan di atas hanya bersifat teknis dan administratif yang tidak sulit diantisipasi dan diselesaikan, Penyelengara Pemilu memiliki otoritas dan kewenangan serta mengintensifkan koordinasi teknis penyelesaian sengketa dengan lembaga peradilan yang berkompeten dalam sisa waktu tersisa, dukungan dana yang jumlahnya sangat fantastis pada pelaksanaan pemilu 2024 yang totalnya mencapai angka sekitar 76 Trilyun tentunya merupakan vitamin yang seharusnya menggerakkan percepatan dan kesempurnaan bekerja sesuai tahapan dalam menyelenggarakan Pemilu Serentak 2024, karena itu kami LKBH SOKSI sangat meyakini masalah-masalah tersebut dapat diselesaikan seiring dengan berjalannya waktu.

Dijelaskannya Kami LKBH SOKSI menakar ada 2 kategori potensi konflik yang akan mewarnai Pemilu Serentak 2024, yaitu Kategori Pertama adanya potensi konflik yang murni timbul dalam sengketa pemilu, sekalipun Daftar Pemilih Tetap (DPT) berkurang sekitar 600.000 sebagaimana diinfokan KPU, jumlah pelanggaran yang akan timbul pada Pemilu 2024 tetap akan mengalami peningkatan, disebabkan kecenderungan peningkatan beberapa penyelenggaraan pemilu sebelumnya.

Lebih lanjut dijelaskannya bahwa berdasarkan catatan Bawaslu jumlah pelanggaran yang tercatat pada Pemilu 2019 mencapai 15.052 sebelumnya pada Pemilu 2014 tercatat hanya 10.754, artinya ada kenaikan yang cukup significant sekitar 50%, peningkatan potensi konflik akan mengalami eskalasi baik secara kuantitas dan kualitas sebab sifat dan bentuknya yang serentak, peserta pemilih tentu akan menyiapkan strategi matang sebelum pertarungan dimulai termasuk dalam mengajukan suatu gugatan dan atau laporan ke Bawaslu, Kepolisian, PTUN, MK, bahkan ke Peradilan Umum, sesuai dengan batas-batas kewenangannya masing-masing,

Lalu berdasarkan fakta tersebut jenis konflik yang timbul pada pemilu sebelumnya masih ada yang sama dan akan kembali terulang pada Pemilu 2024, sekalipun dilakukan secara serentak sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang terakhir diubah dengan UU No. 6 Tahun 2020.

(RED BID.KOMINFO SOKSI)

To Be Continue

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *