• Sab. Sep 12th, 2026

SENTRAL ORGANISASI KARYAWAN SWADIRI INDONESIA

MENGAPA PEMERINTAH BELUM MENGATUR HET BERAS FORTIFIKASI ?

Jakarta – SoksiMedia| Beras fortifikasi adalah beras biasa yang dicampur dengan butiran khusus yang diproses dengan tehnologi pangan untuk menambah vitamin dan mineral. Secara fisik, warna, aroma.dan rasa nasi dari beras fortifikasi saat dimasak tidak berbeda dengan beras putih biasa.

Tujuan dan manfaat menambahkan vitamin dan mineral campuran beras fortifikasi untuk meningkatkan gizi, mengubah nasi yang awalnya hanya sumber karbohidrat menjadi makanan yang padat gizi, mencegah stunting dan menekan angka kekurangan gizi pada anak-anak.

Beras fortifikasi mengandung vitamin dan mineral

Berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) beras fortifikasi wajib mengandung vitamin dan mineral, seperti Vitamin B1, Vitamin B9, Vitamin B12, Asam Folat, Zat Besi dan Seng.

Kandungan vitamin dan mineral tersebut untuk mendukung metabolisme energi, kesehatan darah, fungsi otak, menjaga kesehatan mata, membantu mencegah anemia dan memperkuat sistem kekebalan tubuh.

Beras fortifikasi masuk ke dalam kategori beras khusus

Beras fortifikasi merupakan salah satu dari sembilan kategori beras khusus berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023.

Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), tercatat ada sekitar 22 produsen yang memegang izin edar resmi untuk berbagai merek dagang beras fortifikasi di Indonesia.

Badan Pusat Statistik (BPS) belum merilis data produksi beras fortifikasi tapi estimasi peredaran beras fortifikasi menurut Kementerian Pertanian mencapai 9,2 juta ton per tahun dihitung berdasarkan potensi kerugian konsumen, tapi terkait produksi resminya belum bisa dipastikan karena beras fortifikasi masuk ke dalam salah satu kategori beras khusus.

Mengapa pemerintah belum mengatur HET beras fortifikasi ?

Selama ini pemerintah belum mengatur HET beras fortifikasi, aturan yang berlaku saat ini adalah beras fortifikasi dikategorikan sebagai beras khusus dengan harga jualnya diserahkan kepada mekanisme pasar bebas.

Apakah beras fortifikasi bisa dijual dengan harga mekanisme pasar ?

Produsen beras fortifikasi bebas menjual dengan harga mekanisme pasar jika aturan standar mutu dan kandungan gizi pada produk sesuai klaim yang telah didaftarkan pada izin edar. Pemerintah perlu melakukan uji laboratorium, dengan pengujian tersebut pemerintah dapat memastikan apakah kandungan gizi dan mineral di dalam kandungan berasnya.

Potensi kerugian ganda bagi konsumen

Jika praktek tata niaga beras fortifikasi terbukti bahwa kandungan gizi dan mineral tidak sesuai dengan aturan yang berlaku maka konsumen bisa dirugikan secara ganda, selain membayar harga yang sangat mahal sekitar 110.000 sampai 150.000 ribu per lima kilogram, konsumen juga tidak menerima manfaat dari kandungan vitamin dan mineral yang ada di dalam kandungan berasnya.

Perspektif dari :
Tonny Saritua Purba
– Pokja Bidang Tani dan Nelayan DPP Partai Golkar
– Ketua Bidang Tani dan Nelayan Depinas SOKSI

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *