Bukittinggi – SoksiMedia.Com | Pengerjaan proyek trotoar saluran drainase di jalan Sukarno Hatta Bukittinggi yang menelan APBD sebesar Rp.3.900.000.145,95 tahun 2026 yang di kerjakan oleh Cv. Dwi Tunggal Jaya yang di awasi oleh konsultan Cv. Intan Nosa Consultant kontrak berakhir. 11 Desember 2026 dengan nomor Kontrak. 23/SP/DPUPR-BKSDA/VII-2026
Proyek “Trotoar Saluran Dranase Sukarno Hatta” Bukittinggi adanya laporan dari warga kepada awak media terkait dugaan pemakaian material bekas, yang di gunakan oleh kontraktor CV. Dwi Tunggal Jaya seperti, menggunakan besi rangka bekas di area pengerjaan.

Dari wawancara awak media salah satu warga setempat menyebutkan, Buyung tanggal 11 September 2026 ia mengatakan kepada wartawan ini pekerjaan sudah menggangu pada usaha setempat, contohnya penggalian saluran drainase ini, bagian teras dan laman fasilitas warga ada yang terkena galian saluran, lalu di berikan jembatan yang di buat oleh kontraktor hanya kayu balok enam batang, bebernya dengan nada kesal
Tambahnya lagi, (Buyung) orang yang berusaha disini menurun daya jual belinya, ya mau gimna lagi. Mikir orang mau singgah karna ada pekerjaan, lalu jembatannya sangat memprihatikan. Padahal proyek ini lebih Rp. 3 Milyar. Apa salahnya di lantaikan lebih panjang agar pembeli (konsumen) tidak kawatir melintasi.
Ada mereka memikirkan ekonomi warga setempat (DPUPR), saat Musrenbang mungkin hanya perangkat kelurahan saja yang dilibatkan sosialisasi ke kita tidak ada, bagaimana dampak kerugian kami seperti ini ujar Buyung.

Sementara hal ini menjadi atensi perhatian dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi Kajari Jamaluddin,SH.MH mengatakan kepada wartawan saat di konfirmasi (10/09/26) kita akan telusuri dan terimakasih informasinya.
Tim/Red
