KETAPANG, KALBAR, SOKSIMEDIA.COM |
Ironis memang nasib seorang Ibu 6 anak asal kecamatan Singkup, Ketapang Kalimantan Barat ini bertahun-tahun telah ditelantarkan oleh suami ya dan selama membangun bahtera rumah tangga bersama telah memiliki 2 anak perempuan dan 4 laki-laki. Selama perjalanan berumah tangga telah memiliki kurang lebih 6 hektar bidang tanah yang merupakan satu satunya harta yang dimiliki. Pasalnya, Harta Gono gini di jual secara diam-diam oleh sang suami. Rabu, (5/03/2025).
Sebut saja, Astia Manurung (56) seorang ibu mengurus rumah tangga asal desa Sukaraja Kecamatan Singkup Kabupaten Ketapang provinsi Kalimantan Barat. Keluhkan penuh kekecewaan atas perbuatan suaminya berinisial NP (60),
Sebidang Tanah yang dimiliki Asti (56) bersama NP (60) selama menjalankan bahtera rumah tangga dijadikan untuk perkebunan dan menanam buah buahan selama bersama, akan tetapi persoalan dalam rumah tangga tidak akan bisa terhindarkan dari beragam permasalahan yang dihadapi,
Sedangkan Laki laki selaku kepala tertinggi dalam rumah tangga juga tidak bisa lepas dan terhindar dari hukum Alam berlaku hingga kini yakni Harta, Tahta Wanita.
9Kendati, Sebuah rumah tangga yang telah di bangun bersama dengan penuh rasa syukur, kasih sayang dan cinta kini berbalik 99 ° bahkan 1000 derajat sampai akibatnya menjadi dendam demi kepuasannya salah satunya dalam hal ini seorang Ibu berusia 56 tahun menjadi sangat prihatin. Sehingga perasaan dimiliki sebelumnya yang sangat suci dimiliki bersama kini sirna dan lenyap seketika seakan ditelan bumi.
Ironisnya, dirasakan ibu 6 anak ini yakni Ibu Astia Manurung (56) ibu yang hanya memiliki pekerjaan mengurus rumah tangga, seakan bermimpi di siang bolong ‘Sudah jatuh tertimpah tangga pula’,
Akibatnya ulah suami inisial NP (60) menjual tanah milik bersama secara sepihak membuat Hati dan perasaan Ibu Astia (56) ini menjadi kehancuran yang dahsyat. Diceritakan Astia, suatu ketika pada hari yang membuat perasaan bangga dimilikinya dan ingin merasakan panen dari buah-buahan yang ditanam di lahan miliknya menjadi malapetaka.
Kemudian setelah panen selesai Asti malah menjadi terlapor di Polsek Marau atau dilaporkan ke polisi oleh orang yang mengklaim tanah miliknya itu, dengan tuduhan pencurian Buah-buahan.
“Di tahun 2024 saya telah dilaporkan ke Polsek Marau oleh pemilik lahan perkebunan yang sudah di jual oleh suaminya secara diam diam”,Terang Astia
Keretakan hubungan dalam rumah tangganya Astia dengan NP itu berlanjut, mulai mencari kesalahan suaminya NP (60). Alhasil dia menemukan kesalahan suaminya tersebut yang mana telah memalsukan tanda tangan di dalam dokumen baru milik NP (60),
Sehingga Asti dengan penuh rasa kecewa melaporkan suami (NP) atas tuduhan telah memalsukan dokumen dengan laporan Surat tanda penerimaan laporan Pengaduan, Nomor : STPL/01/I/2024 tertanda kepala kepolisian sektor Marau ditandatangani oleh IPDA Dewa Jaya Fergusta, S.H., M.H., Inspektur Polisi 2, NRP 88. Adanya permasalahan tersebut menjadi persoalan yang sangat serius, sehingga adanya masalah yang dialaminya itu hingga di ujung tombak yang mana timbulnya persoalan tersebut berujung PERCERAIAN secara diam diam dilakukan NP (60).
Astia (56) mengaku tidak terima tentang proses perceraiannya secara sepihak oleh NP (60) suaminya itu,
Bahkan Astia juga menjelaskan sebelum menerima surat perceraian dari pengadilan agama tidak pernah diajak atau melakukan mediasi terkait permasalahan konfliknya tersebut.
Dan pada Rabu pagi tanggal 3 Maret 2025 Asti (56) menerima surat perceraian dari NP (60) yang diterima Anaknya Doni, Ia sontak terkejut setelah membaca isi surat dari pengadilan agama kabupaten Ketapang setelah itu Asti merasa hancur lebur dan tidak terima diperlakukan seperti itu,
“Datang surat cerai ke anak saya tadi pagi, jadi saya di Medan. Saya tidak pernah ada dipanggil mediasi tentang bukit cerai ini”,katanya kepada media melalui telepon selulernya (5/03).
Selain itu, Astia (56) mengaku pernah ditelantarkan bersama anaknya selama bertahun-tahun.
“Nurdin harus di hukum seadil-adilnya soalnya saya sudah ditelantarkan Sudah berapa tahun dan Harta sudah dijual”, Keluhnya Astia.
Selanjutnya, Asti (56) merasa terkait putusan pengadilan agama kabupaten Ketapang setelah dia menggugat tanah miliknya yang telah di Klaim oleh orang lain. Sebelum melakukan proses gugatan terkait kepemilikan tanah Asti (56) telah dilaporkan oleh yang mengaku pemilik lahan kebunnya,
“Iya saya sangat keberatan lah (red) kita menggugat tanah, pengadilan ndak peduli mediasi sampai berkali-kali tidak ada guna. Jadi sekarang NP (60) langsung membuat surat cerai”,Ungkap Astia Manurung dengan penuh rasa kecewanya.
(Ys).