• Ming. Mei 3rd, 2026

SENTRAL ORGANISASI KARYAWAN SWADIRI INDONESIA

Agenda Sidang Diubah Tiba-Tiba, Kuasa Hukum: Ada yang Tidak Sesuai!

ByMTPM 01

Mei 3, 2026

Denpasar – Kuasa hukum Indrawati, I Made Somya Putra SH MH, mengungkapkan kejutan dan keberatan terkait proses persidangan dalam perkara 397/Pdt.G/2026/Pn.Dps melawan penggugat Rudi Aras. Agenda yang seharusnya dimulai dengan mediasi tiba-tiba dialihkan ke tahap pembuktian—tanpa melalui proses yang sesuai prosedur.

“Klien kami baru terima panggilan pertama tanggal 15 April 2026, yang menetapkan sidang 27 April untuk mediasi. Karena masih perlu persiapan surat kuasa, kami tunggu panggilan kedua,” jelas Somya yang akrab disapa Jro Somya.

Namun saat mendaftarkan surat kuasa di sistem e-court sekitar pukul 11.00 WITA, tim hukum menemukan bahwa agenda sudah berubah menjadi pembuktian. Catatan sistem menyebutkan panggilan pertama sebelumnya dilakukan dengan alamat penggugat yang belum pasti, sehingga akan dilakukan pemanggilan ulang ke alamat tergugat baru.

Padahal surat panggilan yang diterima 13 April jelas menyatakan agenda mediasi. Tahap penentuan hakim mediator juga diklaim telah dilakukan tanpa kehadiran Indrawati, dan dalam e-court tercatat pembacaan gugatan sudah selesai.

Atas kondisi yang dinilai tidak wajar, kuasa hukum telah memberikan protes kepada majelis hakim, meminta agar proses dikembalikan sesuai aturan dan hak pembelaan tergugat tetap terjaga.

Perkara ini menjadi bagian dari masalah yang melibatkan tanah dan rumah yang dikuasai Indrawati sejak 1985. Pada 16 Februari 2026, muncul sertifikat pengganti berbentuk sertifikat lama tanpa tanggal penerbitan dari BPN Badung.

Ditemukan bahwa sertifikat hak milik yang digantikan diterbitkan tahun 1973, dengan nama pihak lain yang saat itu baru berusia 2 tahun—tercatat sebagai pemilik melalui jual beli dan penunjuk batas.

“Bagaimana anak 2 tahun bisa membeli tanah, jadi pemilik di SHM, dan menentukan batas?” tanya Somya.

Sertifikat itu kemudian dijadikan dasar gugatan agar Indrawati mengosongkan rumahnya. Untuk mengungkap kejanggalan tersebut, Indrawati telah melaporkan oknum BPN Badung dan pihak penggugat ke Satreskrim Polresta Denpasar melalui Surat Tanda Pengaduan Masyarakat Nomor Dumas/397/IV/2026/SPKT tanggal 25 April 2026, dengan dugaan pemalsuan surat, penyalahgunaan wewenang, korupsi, dan pidana kearsipan.

“Kami akan menghubungi Satgas Mafia Tanah, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial untuk meminta perhatian dan perlindungan hukum bagi klien kami,” pungkas Somya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *