• Sab. Mei 17th, 2025

SENTRAL ORGANISASI KARYAWAN SWADIRI INDONESIA

Eks Staf Ahli KSP Dr. Lenis Kogoya, S.T.H,.M.Hum Diberi Pangkat Letkol Tituler, Ditugaskan di Kemenhan

ByMTPM 01

Agu 7, 2024

JAKARTA, SOKSIMEDIA.COM – Eks Staf Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Bidang Politik dan Keamanan Lenis Kogoya mendapatkan pangkat Letnan Kolonel (Letkol) tituler dari TNI. Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen R Nugraha Gumilar mengatakan, pangkat tituler disematkan kepada Lenis di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Kamis (11/7/2024). “Pemberian pangkat tituler sudah melalui proses panjang dan seleksi penelitian personel (litpers) di Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI,” kata Gumilar melalui pesan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (18/7/2024) petang. Gumilar menyebutkan, penyematan pangkat kepada Lenis telah sesuai Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 27 ayat 2 huruf c tentang pangkat tituler, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang administrasi prajurit TNI, dan Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang kepangkatan prajurit TNI.

Dengan pangkat tersebut, Lenis menjabat sebagai perwira menengah (Pamen) TNI yang bertugas di lingkungan Kementerian Pertahanan RI.

Gumilar tidak menyebutkan jabatan spesifik yang diemban Lenis di Kemenhan. Namun, yang jelas, Lenis memiliki tugas mendukung pemerintah dalam rangka pembangunan di Indonesia timur, khususnya di Papua. “(Tugas spesifiknya) mendukung pembangunan dan pengembangan masyarakat wilayah timur, khususnya Papua,” ucap Gumilar. Adapun pangkat tituler diberikan kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI.

 

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang administrasi prajurit menjelaskan, pangkat tituler merupakan salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat lokal. Penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b menuliskan, pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya. Jabatan dengan pangkat tituler serendah-rendahnya Letnan Dua (Letda).

Penggunaan pangkat tituler berlaku selama penerima memangku jabatan keprajuritan.(BID.KOMINFO_SOKSI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *