SOKSIMEDIA | Padi gogo adalah jenis padi yang ditanam di lahan kering, tegalan atau ladang tadah hujan, tanpa memerlukan genangan air atau sistem irigasi. Padi gogo hanya mengandalkan air hujan, bisa sebagai solusi penting untuk ketahanan pangan, baik di dataran rendah, sedang dan tinggi yang di minim air.
Kesuburan tanah di lahan kering memang lebih rendah dibandingkan dengan lahan sawah, kondisi tersebut disebabkan karena dampak kekeringan, erosi dan degradasi kesuburan tanah.
Pendapatan petani padi gogo secara umum juga lebih rendah dibandingkan petani padi sawah, karena rata-rata produktivitas padi gogo lebih rendah dari padi sawah.
Walaupun demikian, padi gogo memiliki potensi untuk mendukung peningkatan produksi beras nasional. Dengan semakin banyaknya lahan sawah yang telah beralih fungsi maka lahan kering bisa sebagai pengganti lahan sawah yang sudah terkonversi.
Bagaimana Perhatian Pemerintah terhadap Perkembangan Padi Gogo ?
Saat ini perhatian pemerintah terkait pengembangan padi lebih besar kepada padi sawah, dampaknya perkembangan padi gogo jauh tertinggal. Padahal potensi lahan kering masih sangat luas dan belum dimanfaatkan untuk pengembangkan padi gogo.

Sudah saatnya pemerintah mengembangkan padi gogo untuk mendukung ketersediaan beras nasional dan mempertahankan swasembada beras yang berkelanjutan.
BPS Belum Mencatat Berapa Banyak Produksi Beras Padi Gogo Nasional
Total produksi beras nasional pada tahun 2025 mencapai 34,69 juta ton, dengan total produksi padi nasional sebesar 60,21 juta ton Gabah Kering Giling (GKG). Badan Pusat Statistik (BPS) belum mencatat angka produksi beras padi gogo secara terpisah. Produksi beras nasional dicatat secara gabungan antara beras padi sawah dan beras padi gogo.
Dibutuhkan Intervensi Kebijakan Pemerintah untuk Mengembangkan Padi Gogo
Masalah lahan adalah salah satu kendala utama bagi petani, rata-rata petani menggarap lahan yang sangat kecil sehingga pendapatan mereka terbatas termasuk juga banyak lahan pertanian yang telah berubah fungsi menjadi pembangunan insfrastruktur, jalan raya, perumahan dan industri.
Dari total jumlah petani yang ada di Indonesia, hanya 25 persen petani yang memiliki lahan, itupun rata-rata tidak luas. Ada 75 persen lagi petani tidak memiliki lahan lahan sendiri. (Disadur dari tulisan Prabowo Subianto dalam buku Paradoks Indonesia)
Intervensi kebijakan adalah bentuk campur tangan pemerintah untuk membuat aturan, program, ide atau tindakan langsung untuk memecahkan masalah dan mengatur jalannya sistem sosial atau ekonomi agar sesuai dengan tujuan pemerintah, misalnya untuk meraih swasembada beras perlu ada kebijakan agar petani bisa menggarap lahan milik pemerintah, produksi beras bertambah termasuk juga terciptanya lapangan pekerjaan dan membangun perekonomian kerakyatan.
Gagasan Pemberdayaan kepada Petani yang tinggal di sekitar wilayah Konsesi
Secara nasional, luas izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk Hutan Tanaman Industri (HTI) atau yang mencakup pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman mencapai sekitar 10,8 juta hingga 11,2 juta hektare.
Pemerintah memberikan ijin utama pemanfaatan hutan kepada pelaku usaha melalui Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), melalui sistem multi usaha kehutanan, satu ijin PBPH dapat mencakup berbagai kegiatan di dalam kawasan hutan produksi termasuk juga untuk ketahanan pangan.
Data dari Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara tahun 2025 mencatat total luas Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) mencapai 9,1 juta hektare
Terkait dengan luas lahan perkebunan sawit, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa total luas perkebunan kelapa sawit di Indonesia ada sekitar 16,0 hingga 16,8 juta hektare
Saran dan Penutup
Dari perijinan yang diberikan pemerintah kepada pengusaha lewat Kementerian Kehutanan dan Kementerian ESDM termasuk juga yang tercatat lewat Kementerian Pertanian terkait luas lahan perkebunan, jika dijumlahkan semuanya maka total luas lahannya sekitar 35 juta hektare.
Pertanyaan sekarang adalah dari 35 juta hektare tersebut adakah lahan yang bisa diberikan ijin kepada masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut.
Tujuannya agar masyarakat bisa berusaha untuk meningkatkan ekonominya dengan dengan menanam padi gogo sekaligus masyarakat sinergi dengan pemerintah untuk meraih kemandirian, swasembada dan ketahanan pangan.
Jika pemerintah memberikan ijin kepada kelompok tani yang telah memiliki legalitas misalnya ada lahan seluas 1 juta ha, jika panen bisa menghasilkan gabah sekitar 5 juta ton.
Jika 5 juta ton gabah dikonversi ke dalam rupiah dengan harga gabah 6.500 maka petani padi gogo Indonesia akan menikmati perputaran uang sebesar 32,5 triliun.
Gagasan dan ide lainnya adalah agar setiap perusahaan melakukan program CSR kepada masyarakat yang tinggal di sekitar perusahaan dengan menanam padi gogo di lahan tidur milik perusahaan.
Jika itu dilakukan artinya bahwa perusahaan tersebut telah sinergi dengan cita-cita pemerintah menciptakan lapangan pekerjaan, membangun perekonomian, kemandirian dan ketahanan pangan nasional.(***)
Penulis :
Tonny Saritua Purba
– Pokja Bidang Tani dan Nelayan DPP Partai Golkar
– Ketua Bidang Tani dan Nelayan Depinas SOKSI
