KALBAR | SOKSIMEDIA.COM
PETI kembali marak beroperasi di sekitar kabupaten Kapuas hulu tepatnya di desa Nanga dua kecamatan Bunut hulu kabupaten Kapuas hulu
Dari hasil penelusuran awak media dan LSM menemukan adanya kegiatan ilegal tersebut mengunakan alat berat ,seperti exsavator yang di gunakan salah satu PT BMM pada hari Kamis tanggal 02/3/2023
Dugaan kuat para pekerja dari PT BMM ini dibekingi oleh oknum-oknum APH Kapuas hulu,karena para pekerja ini berasal dari Cina dan tidak bisa berbahasa Indonesia jelas masyarakat Nanga dua saat di temui tim awak media dan LSM

Setelah mendengar keterangan dari berberapa masyarakat setempat,kita juga mendatangi pak kades dan pemuka adat setempat dan mempertanyakan keberadaan PT BMM ini sudah berapa lama beroperasi,dan apa kah memiliki ijin
Dengan sangat mengejutkan bahwa PT BMM ini kita tanya surat ijin nya,mengatakan ketinggalan di kantor Pontianak jelas pak kades,
Dan lebih anehnya mereka langsung bekerja karena sudah ada ijin dari pemerintah kabupaten Kapuas hulu,lanjut pak kades
Anak buah PT BMM yang bekerja pun kami lihat tidak ada yang dari masyarakat setempat,kebanyakan warga asing atau orang cina yang tidak ada satu pun dari mereka yang berbahasa Indonesia,tukas pak kades.
Di tempat terpisah Linda Susanti selaku LSM berkoordinasi mengatakan,
PETI adalah kegiatan memproduksi mineral atau emas yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.
Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.Ujar Linda susanti
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.ungkap Linda
Dan Linda juga meminta Kapolri menindak tegas jika ada oknum anggota APH yang bertugas di Kapuas hulu ikut dalam kegiatan tersebut,tolong di pecat,karena membiarkan tenaga asing yang tidak jelas mengunakan visa untuk bekerja di PT BMM, tutup nya. (RED)