• Sab. Mei 17th, 2025

SENTRAL ORGANISASI KARYAWAN SWADIRI INDONESIA

Hak – Hak Tidak Dibayarkan, Ahliwaris Alm, Capt Johny Tombeng Laporkan PT.BMB Ke LKBH SOKSI

ByMTPM 01

Mar 4, 2023

JAKARTA | SOKSIMEDIA.COM

Terlihat kesibukan di sekretariat kantor DEP LKBH SOKSI jumat 03/03 tengah menerima kedatangan seorang wanita yang akhirnya diketahui bernama Ibu Renny isteri dari seorang kapten kapal laut bernama Alm, Capt Johny Tombeng yang telah meninggal dunia.

Ibu Renny yang didampingi oleh Manara Loedewijk bermaksud memohon bantuan hukum (legal aid) disebabkan hak-hak almarhum Capt Johny Tombeng selaku karyawan dari P.T. BMB tidak dibayarkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, karena itu sebagai ahli waris almarhum Ibu Renny meminta bantuan dari LKBH SOKSI untuk melanjutkan perjuangannya yang telah berusaha ditempuh selama 2 (dua) tahun lamanya hingga saat ini namun tidak mendapatkan kejelasan.

Kedatangan Ibu Renny diterima langsung oleh Direktur Eksekutif DEP LKBH SOKSI, Neil Sadek, S.H., Neil yang saat itu mengatakan kasus ini cukup menarik sebab tuntutan pemenuhan rasa keadilan dari ahli waris karyawan yang telah meninggal dunia”, dilanjutkan oleh Neil bahwa “Ibu Renny dan kedua anaknya tentu memiliki legal standing yang kuat untuk menyampaikan tuntutan, karena ketiganya adalah ahli waris sah dari almarhum, sehingga segala hak yang belum pernah diterima sesuai ketentuan hukum oleh alm Capt Johny Tombeng semasa hidupnya adalah berhak diterima sepenuhnya oleh para ahli warisnya.

Dikatakan Neil Sadek selaku Direktur Eksekutif LKBH SOKSI sangat mengapresiasi kepercayaan Ibu Renny yang telah datang dan meminta bantuan hukum kepada kami, tentunya kader LKBH SOKSI berkewajiban memperjuangkan rasa keadilan mereka.

“saya telah menginstruksikan Bidang Ham dan Ketenagakerjaan untuk segera bergerak membela hak-hak ketenagakerjaan yang berhak diterima para ahli warisnya”

Sambungnya, perjuangan menegakkan hak-hak tersebut merupakan wujud karya nyata kader SOKSI melalui LKBH SOKSI untuk mempersembahkan Keadilan Bagi Rakyat sesuai apa yang diinstruksikan oleh Ketum Ir Ali Wongso Sinaga. Jelasnya

Kabid Ham dan Ketenagakerjaan, Ahmad Falatansa, S.H. didampingi 2 Wakabid-nya yaitu Pascal A. A. Stefenson, S.H. dan Rizky Wibowo, S.H. menyampaikan oleh karena permasalahan hukum yang diadukan Ibu Renny adalah berkenaan dengan hak-hak ketenagakerjaan, maka bidang kami-lah yang akan menanganinya, kami sudah mempelajari setidak-tidaknya ada 2 (dua) beberapa point yang perlu digarisbawahi dalam kasus ini yaitu terdapat ketidakadilan yang dialami oleh alm Capt Johny Tombeng sejak awal hingga meninggal dunia dalam menjalankan pekerjaannya sebagai kapten kapal (nahkoda), dan ada dugaan tindak pidana umum dan khusus yang terus kami dalami, kami tidak ingin membuang waktu, minggu depan kami akan langsung bergerak.

Kedatangan Ibu Renny dan Manara Loedewijk di sekretariat DEP LKBH SOKSI hari ini juga disambut oleh beberapa Pengurus DEP LKBH SOKSI Periode 2022-2027 yang sedang menghadiri agenda evaluasi penanganan perkara lainnya, beberapa pengurus tersebut diantaranya yaitu Linceria Lestari Manalu, S.H., Dodi Boy Fena Loza, S.H., M.H., Popy Syafitri Artista, Amd, S.H., Eni Febrianty Siregar, S.H., Muhammad Iqbal Salim Ginting, S.H., Yudhistira Syahrir, S.H., Shinta Bebi, S.H., M.H., Tries Soetrisnowati, S.H., Firdaus Ramadhani, S.H., Shally Nuraji Noviani, S.H., Nora Agustina, dan Irza Sjafrial. (RED)

BID.KOMINFO_SOKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *