• Sen. Apr 21st, 2025

SENTRAL ORGANISASI KARYAWAN SWADIRI INDONESIA

Terbitnya SP3 Pada Kasus Lakalintas Alm.Muhammad Hasya Atallah (Mahasiswa UI), Jelas Mencidrai Rasa Keadilan Dan Menandakan Lemahnya Proses Penegakkan Hukum

ByMTPM 01

Jan 28, 2023

JAKARTA – SOKSIMEDIA.COM |

Seperti dilansir dari Media CNN Indonesia, Tim Kuasa Hukum Keluarga HAS mengirimkan surat Gelar Perkara Khusus tanggal 13 Januari 2023, yang diterima oleh Polres Jakarta Selatan, Senin (16/1). Upaya itu dilakukan sebab pihak kuasa hukum menilai ada beberapa kejanggalan dalam proses penyelidikan polisi di Polres Jaksel.

Pada Selasa (17/1), Gita mengatakan tanpa informasi apapun, pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) perkara Kecelakaan Lalu Lintas No. B/42/I/2023/LLJS, pada 16 Januari 2023.

Ia menjelaskan surat disertai lampiran Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023, yang intinya menyatakan LP 585 dihentikan karena Tersangka–dalam hal ini disebut HAS–dalam tindak pidana tersebut telah meninggal dunia.

Ketua Bidang Pemuda – Olahraga & Hub.Antar Lembaga, Muhammad Akbar S.H Angkat Bicara

Dikatakannya melelui pers rilis yang diterima awak media 28/01, kasus penabrakan terhadap mahasiswa UI yang sedang viral menyebabkan Korban tewas diduga pelaku adalah pensiunan Polisi akhirnya banyak menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat dan para pakar hukum serta organisasi sayap partai Politik.

Hal itu dikarenakan korban yang telah meninggal tersebut justru ditetapkan jadi tersangka dan telah diterbitkannya SP3 oleh Kepolisian.

Ujarnya pengemudi mobil yang merupakan Pensiunan Polri tetap harus dikenakan status tersangka atas perbuatan lalainya dalam mengendarai kendaraan bermotor yang mengakibatkan kematian dalam kecelakaan lalu lintas dan harus di mintakan pertanggung jawaban Pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP adalah pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun, juga dapat diberikan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan.

sedangkan alasan hukum penyidik menghentikan penyidikan tetap saja tidak bisa menggunakan Pasal 109 ayat (2), bahwa penyidik dapat menghentikan penyidikan karena berbagai pertimbangan, antara lain:

  • Tidak diperoleh bukti yang cukup.
  • Peristiwa yang disangkakan bukan tindak pidana.
  • Penghentian penyidikan demi hukum (tersangka meninggal dunia, kedaluarsa atau Nebis in idem).

Dirinya berpendapat rumusan Pasal 109 ayat (2) poin 2 KUHP tak bisa digunakan lantaran korban bukan sebagai tersangka, ujarnya.

Namun menurut akbar, tentunya Kepolisian memerlukan keahlian khusus dalam melakukan pembuktian atas kecelakaan lalu lintas itu, apakah suatu keadaan pada saat kecelakaan lalu lintas dapat dikatakan sebagai sebuah kesengajaan atau kelalaian dilakukan oleh si Korban yang telah meninggal atau oleh si Pengendara tersebut, disinilah peran penegak hukum untuk lebih cermat membuktikannya dan tidak tergesa-gesa dalam menetapkan si Korban sebagai Tersangka apalagi proses hukumnya sampai di terbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kepolisian.

Dengan demikian, terhadap kasus itu Pihak Keluarga sebagai Korban dapat melakukan Upaya Hukum seperti mengajukan Praperadilan atas status penetapan Tersangka dan penerbitan SP3 oleh Kepolisian, ujar Ketua Bidang Pemuda – Olahraga & Hub Antar Lembaga Depinas Soksi melalui Pers rilisnya kepada awak media. (*)

RED BID.KOMINFO SOKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *