Tapanuli Tengah, Sumut | SoksiMedia.Com – Dalam penelusuran informasi lebih lanjut tim media menemukan banyak fakta mengejutkan yang terjadi di Desa Danau Pandan Kecamatan Pinangsori Tapanuli Tengah Sumatera Utara.
Beranjak dari temuan sejumlah Aparat Desa yang diduga menggunakan Ijazah Paket C yang bermasalah dengan cara membeli Ijazah dari salah satu oknum Kepala Desa tetangga seharga 12 juta rupiah per lembar, sebagai mana di terangkan YL salah seorang Kadus Desa Danau Pandan.
Temuan paling mengejutkan adalah telah terjadi pernikahan anak dibawah umur oleh oknum Kadus berinisial FZ dan dilegal kan oleh perangkat Desa lainnya.
Menurut sumber yang tidak bersedia namanya di publikasi kan, FZ diketahui sudah memiliki istri, namun karena kebiadabannya FZ telah menghamili seorang anak dibawah umur dan berakhir dengan dinikahkan secara resmi oleh Aparat desa tanpa melalui proses pengadilan.
Untuk menutupi kebiadabannya oknum FZ dikenakan biaya sebesar Rp 120 juta agar pemerintah Desa mau menikahkan FZ dengan anak bawah umur tersebut, ujar sumber tersebut.
Sementara itu Kepala Desa Danau Pandan Yaatulo Gea yang coba dikonfirmasi media terkait kebenaran informasi tersebut melalui whasappnya nomor 08526297XXXX tidak bersedia menjawab.
Untuk itu warga desa Danau Pandan berharap kepada pemerintah kabupaten Tapanuli Tengah agar memberikan tindakan tegas kepada oknum perangkat Desa yang terlibat dalam proses pernikahan anak dibawah umur tersebut sesuai dengan Undang undang Nomor 35 tahun 2014 sebagai perubahan Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(Red)
