KETAPANG,KALBAR | SOKSIMEDIA.COM – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Desa Mensubang, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan tajam setelah sejumlah pekerja tambang dilaporkan meninggal dunia.
Peristiwa tersebut tidak hanya menyisakan duka bagi keluarga korban, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius mengenai keberadaan dan pengawasan aparat penegak hukum terhadap aktivitas pertambangan yang diduga telah berlangsung cukup lama di kawasan tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas PETI di wilayah Desa Mensubang bukanlah kegiatan yang baru berlangsung. Aktivitas pertambangan emas tanpa izin tersebut diduga telah berjalan dalam waktu yang cukup lama dan diketahui oleh masyarakat sekitar.
Namun ironisnya, ketika aktivitas tersebut diduga telah memakan korban jiwa, muncul pertanyaan besar: di mana fungsi pengawasan dan penegakan hukum selama aktivitas PETI itu berlangsung?
Sorotan juga mengarah kepada aparat kepolisian di wilayah hukum Polsek Nanga Tayap. Saat dikonfirmasi terkait aktivitas PETI dan meninggalnya sejumlah pekerja tambang, Kapolsek Nanga Tayap disebut memilih bungkam dan belum memberikan penjelasan kepada awak media.
Sikap diam tersebut tentu menimbulkan tanda tanya publik.
Apalagi, persoalan PETI bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum. Aktivitas tambang tanpa izin juga berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja, kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta ancaman keselamatan bagi masyarakat di sekitar lokasi.
Jika benar aktivitas PETI tersebut telah berlangsung lama, publik berhak mendapatkan penjelasan: apakah aparat tidak mengetahui keberadaannya, atau justru aktivitas tersebut diduga dibiarkan berlangsung?
Pertanyaan tersebut semakin penting dijawab setelah adanya korban jiwa.
Jangan sampai penegakan hukum baru bergerak setelah nyawa melayang.
Negara tidak boleh hadir hanya ketika korban sudah berjatuhan. Pengawasan dan pencegahan seharusnya dilakukan sejak aktivitas ilegal tersebut mulai terdeteksi.
Karena itu, jajaran Polres Ketapang dan Polda Kalimantan Barat patut memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Bila ditemukan adanya aktivitas PETI tanpa izin, harus ada tindakan hukum yang jelas dan terukur, termasuk mengusut siapa saja yang berada di balik aktivitas tersebut.
Tidak kalah penting, apabila benar terdapat dugaan pembiaran atau kelalaian dalam pengawasan, maka hal tersebut juga perlu diperiksa secara objektif dan transparan.
Masyarakat tidak membutuhkan aparat yang hanya memberikan pernyataan setelah persoalan menjadi besar. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum.
Kasus meninggalnya pekerja tambang di Mensubang harus menjadi momentum untuk membongkar secara terang-benderang aktivitas PETI di Kecamatan Nanga Tayap.
Siapa pengelolanya? Siapa yang menyediakan modal? Siapa yang mengendalikan aktivitasnya? Dan yang paling penting, bagaimana aktivitas tersebut bisa berlangsung cukup lama tanpa tindakan tegas?
Pertanyaan-pertanyaan itu kini menunggu jawaban dari aparat penegak hukum.
Awak Media akan terus mengawal persoalan ini dan membuka ruang bagi pihak kepolisian maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi serta penjelasan resmi kepada publik.
(red)
