
Pernyataan Menteri Keuangan mengenai posisi utang pemerintah yang telah mendekati Rp10.000 triliun kembali memunculkan perdebatan mengenai arah kebijakan fiskal nasional. Dalam konteks yang sama, sejumlah anggota Komisi XI DPR RI mendorong pemerintah untuk memperkuat penerimaan negara melalui kebijakan “genjot pajak” guna menjaga ruang fiskal dan kesinambungan pembangunan.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Umum SOKSI, Ir. Ali Wongso Sinaga, menilai bahwa diskursus fiskal nasional tidak boleh berhenti pada upaya meningkatkan penerimaan semata. Menurutnya, tekanan fiskal yang dihadapi Indonesia justru harus menjadi momentum untuk melakukan koreksi struktural yang lebih mendasar melalui penutupan berbagai kebocoran penerimaan negara, peningkatan efisiensi belanja negara, serta percepatan pemulihan aset negara yang hilang akibat korupsi dan berbagai tindak pidana ekonomi.
“Persoalan kita bukan semata-mata kurang penerimaan, tetapi adanya kebocoran yang berulang dalam sistem. Selama kebocoran itu tidak ditutup, tambahan penerimaan negara akan selalu menghadapi risiko kehilangan kembali di titik yang berbeda,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Menurut politisi senior Partai Golkar itu, wacana penguatan penerimaan negara melalui pajak perlu ditempatkan secara lebih presisi, proporsional, dan berkeadilan. Dalam kondisi daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih dan dunia usaha yang masih menghadapi berbagai tantangan, kebijakan fiskal harus tetap menjaga keseimbangan antara kebutuhan negara dan kemampuan masyarakat.
Karena itu, fokus penguatan penerimaan negara seharusnya diarahkan pada peningkatan kepatuhan wajib pajak strategis, pengawasan terhadap praktik penghindaran pajak, optimalisasi penagihan tunggakan pajak bernilai besar, serta perbaikan tata kelola sektor-sektor ekonomi yang selama ini menjadi sumber kebocoran.
“Yang perlu diperkuat adalah kepatuhan di sektor-sektor besar dan penutupan berbagai celah penghindaran pajak. Negara harus memastikan setiap pelaku ekonomi menjalankan kewajibannya secara adil, tanpa memperbesar tekanan terhadap kelompok masyarakat yang paling rentan,” katanya.
Dalam pandangannya, kebocoran fiskal Indonesia tidak berdiri pada satu titik, melainkan tersebar pada tiga simpul utama, yakni sektor perpajakan, pengelolaan sumber daya alam, dan belanja negara.
Di sektor perpajakan, kebocoran dapat terjadi melalui praktik penghindaran pajak, transfer pricing, maupun pelaporan yang tidak sepenuhnya mencerminkan aktivitas ekonomi yang sebenarnya. Di sektor sumber daya alam, tantangan muncul dalam bentuk under-invoicing, manipulasi nilai ekspor, serta lemahnya pengawasan terhadap arus komoditas strategis.
Sementara pada sisi belanja negara, persoalan yang masih sering ditemukan adalah inefisiensi program, duplikasi kegiatan, serta potensi mark-up anggaran.
Karena itu, penguatan tata kelola ekspor sumber daya alam strategis melalui sistem pengawasan terpadu dan kebijakan satu pintu (single gate policy) dinilai penting untuk memastikan negara memiliki kontrol yang lebih baik terhadap volume, nilai, dan transparansi transaksi ekspor, sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.
Ali Wongso menegaskan bahwa meningkatnya utang negara hingga mendekati Rp10.000 triliun harus menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan pembenahan yang lebih serius. Tingginya kebutuhan pembiayaan negara memang dipengaruhi berbagai faktor, namun kebocoran penerimaan dan hilangnya aset negara akibat korupsi merupakan faktor yang memperberat tekanan fiskal dan mempersempit ruang pembangunan.
Berbagai indikator tata kelola, termasuk publikasi Transparency International Indonesia, menunjukkan bahwa korupsi serta lemahnya kepastian dan penegakan hukum masih menjadi faktor struktural yang mempengaruhi kualitas perekonomian dan kapasitas fiskal nasional.
“Setiap rupiah yang hilang akibat korupsi, penyelundupan, manipulasi transaksi, atau kebocoran penerimaan pada akhirnya akan digantikan oleh kebutuhan pembiayaan yang lebih besar. Dalam jangka panjang, kondisi seperti ini tentu membebani fiskal negara,” ujarnya.
Atas dasar itu, SOKSI memandang sudah waktunya pemerintah mempertimbangkan langkah-langkah luar biasa untuk memperkuat kapasitas fiskal nasional, termasuk melalui pembentukan rezim hukum pemulihan aset yang lebih efektif dan komprehensif.
Dalam kerangka tersebut, Presiden Prabowo Subianto dinilai layak mempertimbangkan penggunaan kewenangan konstitusionalnya untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemulihan Aset Negara.
Menurut SOKSI, kondisi yang berkembang saat ini patut dipertimbangkan dalam perspektif “kegentingan yang memaksa” sebagaimana parameter yang dirumuskan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009, mengingat adanya kombinasi tekanan fiskal, kebutuhan peningkatan efektivitas pemberantasan korupsi, serta urgensi memperkuat kapasitas pembiayaan negara guna mendukung agenda pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.
Perppu tersebut diharapkan mampu membangun rezim pemulihan aset yang lebih terpadu, realistis, dan aplikatif, mencakup pelacakan aset, pembekuan aset, penyitaan aset hasil tindak pidana, pembuktian terbalik secara terbatas terhadap asal-usul kekayaan tertentu, mekanisme amnesti dan insentif hukum yang terukur untuk mendorong pengembalian aset, serta penguatan kerja sama internasional dalam proses repatriasi aset yang berada di luar negeri.
“Negara modern tidak cukup hanya menghukum pelaku kejahatan. Negara juga harus mampu mengembalikan kekayaan yang telah hilang dan memanfaatkannya kembali bagi kepentingan rakyat. Banyak negara telah menunjukkan bahwa pemulihan aset dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat kapasitas fiskal dan integritas pemerintahan,” katanya.
Dalam pandangan yang lebih luas, DPR RI juga memiliki peran yang semakin strategis dalam menjaga integritas fiskal negara. Fungsi anggaran tidak cukup dipahami hanya sebagai persetujuan terhadap angka-angka APBN, tetapi juga sebagai instrumen pengawasan kualitas perencanaan dan efektivitas penggunaan anggaran sejak tahap awal.
Dengan pendekatan tersebut, potensi inefisiensi, duplikasi program, maupun mark-up anggaran dapat dicegah sebelum masuk ke dalam siklus perencanaan, pembahasan, penetapan, dan pelaksanaan APBN.
“Integritas APBN harus dijaga sejak awal proses. Fungsi pengawasan tidak boleh hanya dilakukan setelah terjadi penyimpangan, tetapi harus menjadi bagian dari upaya pencegahan yang sistematis,” ujar mantan anggota DPR RI itu.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan Indonesia menuju Indonesia Emas 2045 memerlukan keselarasan visi antara pemerintah dan DPR dalam menjaga kesehatan fiskal negara. Dalam konteks tersebut, pemulihan aset negara harus dipandang sebagai bagian dari misi nasional bersama untuk mengatasi paradoks pembangunan Indonesia, yakni besarnya potensi ekonomi nasional yang belum sepenuhnya terkonversi menjadi kesejahteraan rakyat karena masih adanya kebocoran kekayaan negara dalam berbagai bentuk.
Lebih lanjut, mantan Ketua DPP Partai Golkar tiga periode itu menilai bahwa reformasi fiskal Indonesia perlu mengalami pergeseran paradigma yang tegas, yakni dari pendekatan yang terlalu berorientasi pada peningkatan pungutan menuju pendekatan yang lebih menekankan pengembalian penerimaan negara yang hilang serta pencegahan kehilangan kembali.
Pergeseran paradigma tersebut penting agar kebijakan fiskal tidak semata-mata dipersepsikan sebagai instrumen pemungutan, melainkan sebagai instrumen keadilan yang menjamin keseimbangan antara hak dan kewajiban seluruh warga negara.
“Berbagai pengalaman menunjukkan bahwa kebijakan fiskal yang dipersepsikan tidak adil pada saat kondisi ekonomi masyarakat sedang sulit dapat menurunkan tingkat kepatuhan dan kepercayaan publik. Karena itu, keadilan fiskal harus menjadi fondasi utama dalam setiap kebijakan negara,” ujarnya.
Menutup pandangannya, kader bangsa binaan langsung Pendiri SOKSI dan Partai Golkar, Mayjen TNI (Purn) Prof. Dr. Suhardiman itu menegaskan bahwa kekuatan fiskal Indonesia pada akhirnya tidak ditentukan oleh seberapa besar pajak yang dipungut negara, melainkan oleh kemampuan negara menutup kebocoran, memperkuat tata kelola sektor-sektor strategis, serta memulihkan aset yang hilang secara sistematis.
“Karena itu, reformasi fiskal yang sejati bukan hanya tentang memperbesar penerimaan negara, tetapi tentang membangun sistem yang mampu mengembalikan yang hilang dan mencegah kehilangan kembali. Dengan cara itulah ruang fiskal negara dapat meningkat secara signifikan untuk membiayai pembangunan dan mewujudkan kemakmuran yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Ketua Umum SOKSI dua periode itu.
