Tapanuli Tengah – SoksiMedia.Com
Dampak dari protes warga Kelurahan Sibuluan Raya Kecamatan Pandan Tapanuli Tengah Sumatera Utara atas keberadaan Korean food Cafe yang beralamat di jalan Padang Sidempuan tepatnya Simpang Tukka Sibuluan Raya terus mendapat perhatian dari berbagai kalangan.
Salah seorang karyawan Cafe tersebut Bunga (nama samaran) akhirnya ikut memberikan reaksi dan meminta aparat berwenang segera mencabut izin operasional Cafe yang dinilai banyak penyimpangan.
Dikatakannya, selain mengakibatkan gangguan ketentraman masyarakat dimana Cafe beroperasi hingga pagi tanpa mengindahkan keberatan warga sekitar dan toleransi terhadap orang yang beribadah. Juga terdapat sejumlah pelanggaran fatal yang mestinya jadi pantauan aparat.
Lebih lanjut dikatakannya, pelanggaran yang dimaksud diantaranya penjualan minuman berakohol dengan berbagai merek dari yang paling murah hingga paling mahal, ekspotasi anak dibawah umur serta jam kerja diluar ketentuan.
“Kalau digerebek gak ada gunanya, sebab minuman berakohol tersebut tidak mereka letakkan di dalam, tapi ada sepeda motor khusus yang selalu antar minuman haram itu, kalau mau bukti saya siap tunjukkan” tegas Bunga.
Selain itu juga menyediakan jasa layanan anak anak di bawah umur, dan ini bisa dibuktikan dengan pura2 pesan melalui mucikari bernama Nona.

Disinggung penghasilan Cafe perbuatannya, Bunga mengatakan jika dalam satu bulan Cafe tersebut beromset hingga 300 jt.
Namun Bunga membantah jika dari dalam Cafe tersebut ada perdagangan narkoba dan obat obat terlarang, “Jika pun ada, itu dari luar yang dibawa pengunjung” terang Bunga.
Lebih lanjut Bunga juga mengeluhkan terkait jam kerja di Cafe itu tidak sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan dimana seharusnya karyawan itu hanya bekerja selama 8 jam per hari.
Mengingat penyimpangan tersebut, Bunga mewakili karyawan yang tertindas mendukung warga Kelurahan Sibuluan Raya menuntut pemerintah untuk mencabut izin operasional Korean food Cafe di kelurahan Sibuluan Raya.
Sementara itu ketua DPD LSM LP3S-SU HenryRudolfLumbantobing yang ikut meninjau keberadaan cafe itu, meminta kepada pemerintah kabupaten Tapanuli Tengah agar melakukan pengakajian terhadap keberadaan cafe dengan tetap mengindahkan kenyamanan dan ketertiban masyarakat, serta berpedoman pada peraturan perundang undangan yang berlaku.
Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan dari pemerintah maka LSMLP3S-SU akan menggugat PemerintahkabupatenTapanuli Tengah. (RED)
