
Lebih dari satu setengah tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berjalan, fase konsolidasi kepemimpinan nasional kini memasuki titik paling menentukan. Stabilitas politik mulai terbentuk, namun belum sepenuhnya kokoh. Di ruang publik, kritik terhadap kinerja dan arah kebijakan pemerintah tetap mengemuka, bahkan disertai narasi yang terkesan prematur dalam mempertanyakan legitimasi pemerintahan.
Situasi ini semakin kompleks karena berlangsung di tengah tekanan global akibat konflik geopolitik di Timur Tengah yang mendorong kenaikan harga energi, melemahnya rupiah, serta memicu pergeseran arus modal dunia. Dampaknya terasa langsung ke dalam negeri: tekanan terhadap rupiah, kenaikan harga energi non-subsidi, meningkatnya biaya logistik, serta merangkaknya harga bahan pokok yang menggerus daya beli masyarakat yang sebelumnya memang relatif lemah.
Dalam perspektif demokrasi, kritik merupakan keniscayaan—terutama jika disertai gagasan alternatif dalam koridor kepentingan nasional. Namun pada saat yang sama, fase konsolidasi ini adalah fase paling krusial yang akan menguji arah dan ketegasan kepemimpinan Presiden.
Fase ini bukan sekadar kelanjutan atau transisi, melainkan momentum strategis untuk menegaskan arah negara bangsa. Dalam konteks itu, kondisi hari ini harus dibaca sebagai peluang bagi Presiden Prabowo untuk mengambil keputusan besar dan strategis guna mewujudkan cita-cita Indonesia Emas selaras dengan amanat Pembukaan UUD 1945.
DARI PARADOKS KE UJIAN KEPEMIMPINAN NASIONAL: SAATNYA NEGARA MEMUTUS RANTAI KLEPTOKRASI
Arah kepemimpinan nasional semestinya berpijak pada gagasan dasar Presiden Prabowo dalam buku Paradoks Indonesia (2017), yang memotret secara tajam problem mendasar bangsa : kebocoran sistemik, ketimpangan struktural, dan praktik kleptokrasi yang menggerogoti negara dari dalam. Kleptokrasi dalam konteks ini tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan manifestasi dari peran aktor-aktor kleptokrat yang memanfaatkan kekuasaan serta berkembangnya pola state capture, yaitu ketika kebijakan dan regulasi negara dipengaruhi bahkan diarahkan oleh kepentingan sempit tertentu
Indonesia telah lama terjebak dalam paradoks : kaya sumber daya, namun kesejahteraan rakyat belum merata. Dalam konteks global saat ini, tekanan eksternal justru memperbesar kelemahan internal tersebut. Distorsi struktural dalam tata kelola diperkuat oleh jaringan kekuasaan informal atau deep state yang bekerja menjaga kesinambungan kepentingan di balik struktur formal negara.
Mengakhiri paradoks berarti memutus rantai kleptokrasi sebagai akar masalah, sekaligus membangun sistem yang kuat untuk menghentikan state capture dan deep state, serta mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dahulu, gagasan ini merupakan kritik terhadap sistem. Kini, sebagai Presiden, Prabowo memegang otoritas konstitusional penuh untuk menjawabnya. Di sinilah sejarah menguji : apakah fase konsolidasi menjadi instrumen koreksi menyeluruh untuk mengakhiri paradoks, atau justru larut tanpa arah sehingga paradoks tetap bertahan.
STABILITAS KUAT DAN UJIAN PENEGASAN ARAH POLITIK NEGARA DI TENGAH TARIKAN KEPENTINGAN
Konfigurasi politik saat ini menghadirkan stabilitas melalui koalisi besar. Stabilitas ini memberi ruang kendali luas bagi Presiden, tetapi sekaligus meningkatkan kompleksitas kekuasaan. Oposisi tidak hilang, melainkan bertransformasi dalam bentuk tarik-menarik kepentingan di dalam kekuasaan, loyalitas yang terbelah, hingga resistensi terselubung yang tidak selalu tampak di permukaan.
Dalam situasi seperti ini, kepemimpinan berpotensi terseret pada kompromi pragmatis yang menjauh dari kepentingan rakyat. Karena itu, Presiden dituntut menegaskan arah politik negara yang konsisten berpihak pada rakyat—membangun stabilitas yang dinamis, bukan stabilitas semu yang statis. Tanpa penegasan arah tersebut, ruang bagi pengaruh kepentingan sempit yang menjadi ciri state capture akan tetap terbuka dan adaptif, sehingga berpotensi menggerus kualitas kebijakan.
Tekanan global yang mendorong kenaikan harga energi, pelemahan rupiah, dan tekanan inflasi semakin menegaskan urgensi arah kebijakan yang jelas, tegas, dan konsisten. Tanpa itu, stabilitas berisiko berubah menjadi stagnasi, bahkan dapat mengarah pada kegagalan negara.
Fase konsolidasi harus menjadi landasan koreksi struktural yang menegaskan arah mengakhiri paradoks Indonesia melalui langkah konkret: penataan kabinet (reshuffle) sebagai pemicu penguatan reformasi hukum untuk membongkar dan memutus rantai state capture serta menutup celah deep state, sekaligus mengoptimalkan pemberantasan korupsi dan mendorong transformasi ekonomi berbasis Pasal 33 UUD 1945.
Dalam konteks ini, pemutusan rantai tersebut juga berarti memutus relasi antara kleptokrat, jaringan kekuasaan informal, dan distorsi kebijakan yang selama ini saling menguatkan.
RESHUFFLE PRESISI : KOREKSI STRATEGIS MEMUTUS DISTORSI DAN MENGEMBALIKAN KENDALI NEGARA
Kabinet besar merupakan kebutuhan objektif pada fase awal pemerintahan. Namun fase tersebut telah terlewati. Dalam fase konsolidasi saat ini, yang dibutuhkan bukan lagi akomodasi, melainkan reshuffle presisi kabinet yang berbasis loyalitas, integritas, rekam jejak, kinerja, dan conflict clearance.
Per 27 April 2026, Presiden telah melakukan reshuffle kabinet untuk kelima kalinya sejak awal pemerintahannya. Langkah ini menunjukkan adanya upaya berkelanjutan untuk melakukan penyesuaian dan perbaikan dalam tubuh pemerintahan. Namun demikian, reshuffle yang telah berlangsung sejauh ini masih lebih mencerminkan penataan bertahap dan adaptif, belum sepenuhnya menjadi reshuffle presisi yang dimaksud sebagai koreksi strategis dan menyeluruh terhadap distorsi sistem.
Artinya, kebutuhan akan reshuffle yang benar-benar presisi masih tetap mendesak untuk segera dilakukan ke depan—reshuffle yang tidak sekadar merespons dinamika jangka pendek, tetapi secara tegas menyasar akar persoalan struktural dalam pemerintahan.
Masih terdapat ruang perbaikan, baik dari sisi kinerja maupun integritas, termasuk pembiaran konflik kepentingan, loyalitas yang terbagi, hingga indikasi state capture dan deep state yang berpotensi mempengaruhi arah kebijakan negara. Indikasi tersebut menunjukkan adanya irisan kepentingan antara aktor kekuasaan dan kepentingan ekonomi yang, jika tidak dikoreksi secara tegas, akan terus memperkuat peran kleptokrat dalam sistem.
Karena itu, reshuffle tidak boleh berhenti sebagai rutinitas rotasi atau sekadar reposisi politik, melainkan harus ditingkatkan menjadi instrumen koreksi strategis yang presisi dengan kewenangan konstitusional Presiden. Tujuannya jelas : menutup kebocoran sistem, memutus mata rantai pengaruh oligarkis, dan mengembalikan kendali negara sepenuhnya pada kepentingan nasional.
Reshuffle presisi akan memperkuat efektivitas pemerintahan, meningkatkan kepercayaan publik, mendorong efisiensi ekonomi, serta membuka ruang lebih luas bagi penciptaan lapangan kerja. Tanpa langkah presisi tersebut, reshuffle berisiko hanya menjadi penyesuaian permukaan yang tidak menyentuh akar persoalan.
Prinsipnya jelas: pemerintahan negara bukanlah pemerintahan partai politik. Kepentingan nasional—yakni kepentingan rakyat, bangsa, dan negara—harus ditempatkan di atas segala kepentingan. Menteri yang tidak optimal kinerjanya, tidak teruji integritas dan loyalitasnya, atau justru menjadi bagian dari masalah, tidak mungkin menjadi bagian dari solusi. Ibarat lantai kotor hanya dapat dibersihkan dengan sapu yang bersih dan baik.
Fokus reshuffle ke depan harus lebih tajam dan terarah pada sektor-sektor strategis dan krusial seperti hukum, energi dan minerba, perekonomian, kehutanan, serta sektor lain sesuai penilaian Presiden.
Momentum reshuffle berikutnya akan menjadi sangat menentukan. Tanpa keberanian melakukan reshuffle presisi, beban persoalan akan terus menumpuk dan menggerus kredibilitas kepemimpinan. Sebaliknya, reshuffle yang benar-benar presisi akan menjadi penegasan kuat bahwa Presiden memegang kendali penuh atas arah pemerintahan negara, sekaligus mempercepat konsolidasi untuk mengakhiri paradoks Indonesia.
REFORMASI HUKUM : MEMBONGKAR STATE CAPTURE DAN MENUTUP CELAH DEEP STATE DI HULU DAN HILIR
Dalam bidang hukum, persoalan tidak lagi sekadar lemahnya penegakan, tetapi telah menyentuh dimensi struktural. Permasalahan sering berawal dari maladministrasi yang dianggap sepele, namun menjadi pintu masuk distorsi hukum. Jika berlangsung berulang dan sistemik, hal ini berkembang menjadi penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), hingga akhirnya menjelma menjadi state capture.
Pada titik tersebut, hukum tidak lagi berjalan sebagai norma objektif, melainkan sebagai instrumen kekuasaan. Proses menjadi tidak setara—cepat bagi yang memiliki akses, lambat bagi yang lemah—dan keadilan bergeser menjadi fungsi kekuasaan dan uang.
Ketika kondisi ini berlangsung secara sistematis dan terorganisir, yang terjadi bukan sekadar pelanggaran, melainkan pembusukan kelembagaan yang merusak kepastian hukum dan kredibilitas pemerintahan, sekaligus mengganggu iklim investasi. Di sinilah kita memasuki wilayah deep state.
Sebagai ilustrasi, praktik manipulasi atau pencurian legalitas badan hukum maupun kepemilikan saham melalui sistem administrasi badan hukum akibat lemahnya verifikasi dan pengawasan menunjukkan rapuhnya benteng awal hukum. Dalam konteks ekonomi, rendahnya efisiensi investasi nasional tercermin dari ICOR Indonesia yang tinggi (6,5), menunjukkan tingginya kebocoran, distorsi, dan inefisiensi dalam proses kebijakan dan implementasi—yang tidak terlepas dari pengaruh state capture dan deep state.
Karena itu,reformasi hukum ini juga menjadi prasyarat penting bagi transformasi ekonomi. Tanpa kepastian hukum yang bersih dan kredibel, biaya ekonomi akan tetap tinggi, risiko investasi meningkat, dan inefisiensi tinggi akan terus berulang.
Reformasi hukum harus membongkar state capture dan menutup celah deep state, ini sangat urgent dan harus menyasar hulu dan hilir secara bersamaan. Tanpa pembenahan administrasi hukum dan tata kelola di hulu—penegakan hukum di hilir tidak akan efektif. Penegakan hukum di hilir adalah seperti otot, sedangkan sarafnya berada di hulu. Jika sarafnya bermasalah, maka otot tidak akan bekerja efektif.
PERPPU PERAMPASAN ASET : UJIAN KEBERANIAN NEGARA MELAWAN KORUPSI SISTEMIK
Pemberantasan kleptokrasi, khususnya korupsi, merupakan kunci utama mengakhiri paradoks Indonesia. Namun sistem yang ada saat ini belum memadai menghadapi kejahatan korupsi yang semakin kompleks dan sistemik. Menurunnya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia menjadi 34 pada 2025 dari 37 pada tahun sebelumnya merupakan sinyal peringatan serius. Di sisi lain, publik sudah lama menunggu kehadiran Undang-Undang Perampasan Aset, sementara proses politik berjalan lambat di tengah perdebatan dengan tarik-menarik kepentingan dikalangan elit.
Dalam kondisi demikian, pertanyaan mendasar muncul : apakah situasi saat ini belum atau sudah memenuhi unsur kegentingan korupsi yang memaksa bagi negara ? Apakah kepentingan nasional harus menyerah pada perdebatan kepentingan elit yang berlarut tanpa terobosan yang justru berisiko mempertahankan masalah dengan memperdalam dan memperpanjang paradoks ?
Karena itulah, menurutnya Presiden sudah saatnya dengan tegas dan berani menegakkan kepentingan nasional dengan menggunakan kewenangan konstitusionalnya Pasal 22 UUD 1945 untuk menerbitkan Perppu Perampasan Aset yang kemudian ditetapkan menjadi undang-undang dengan persetujuan DPR dan pengawalan publik.
Perppu ini menjadi instrumen strategis untuk memutus mata rantai state capture dan deep state secara konkret, karena tidak hanya menghukum pelaku tetapi juga merampas hasil kejahatan yang menjadi sumber kekuatan ekonomi dan politik mereka.
Keberhasilan kebijakan ini sangat ditentukan oleh desainnya yang mesti rasional, aplikatif, dan komprehensif. Untuk itu, mekanisme non-conviction based asset forfeiture perlu diakomodasi, disertai pembuktian terbalik terbatas, perlindungan pihak ketiga beritikad baik, serta ruang pengembalian sukarela melalui amnesti yang terbatas, terukur, dan berkeadilan.
Mengantisipasi mereka yang resisten dengan berbagai alasan yang umumnya naif tanpa solusi alternatif, perlu pengaturan pelaksanaannya oleh para aparat berintegritas tinggi secara selektif dengan bersertifikasi integritas yang diatur rasional untuk itu guna menghindari ekses yang tak diinginkan, selain dukungan kelembagaan peradilan satu kamar khusus. Selain itu pengelolaan aset rampasan negara oleh suatu Badan khusus yang sistemnya terintegrasi dengan penerimaan negara di Kementerian Keuangan serta transparansi berbasis digital agar pengawasan publik berjalan efektif.
Kombinasi antara keberanian Presiden, desain regulasi dan kebijakan yang tepat, serta transparansi yang membuka pengawasan publik, menurutnya, menjadi kunci keberhasilan. Tanpa demikian, negara akan selalu tertinggal dari kecepatan pelaku korupsi dan kejahatan luar biasa lainnya, dan paradoks semakin dalam menyengsarakan rakyat.
TRANSFORMASI EKONOMI : MENGAKHIRI PARADOKS KEPEMILIKAN DAN MEMULIHKAN KEADILAN
Mengakhiri paradoks Indonesia tidak cukup melalui penataan kabinet yang presisi diikuti penguatan reformasi hukum membongkar state capture, dan pelaksanaan perampasan aset untuk optimasi pemberantasan korupsi, tetapi juga sangat perlu segera transformasi ekonomi yang mendasar sehingga paradoks kepemilikan dapat diakhiri seiring dengan pertumbuhan yang bergerak beriringan dengan pemerataan ekonomi.
Persoalan utama ekonomi bukan hanya pertumbuhan, tetapi juga distribusi manfaat. Negara kaya sumber daya, namun hasilnya belum dinikmati secara adil oleh seluruh rakyat. Mengutip rilis suatu lembaga penelitian baru-baru ini : “ketimpangan ekonomi tahun 2025 makin melebar dibandingkan dengan tahun -tahun sebelumnya”. Jika benar ketimpangan terus melebar, berarti paradoks justru semakin dalam, maka terobosan transfomasi ekonomi makin mendesak.
Selama ini, pengelolaan sumber daya strategis seperti minerba dari hulu ke hilir didominasi pola konsesi, di mana negara hanya menerima pajak dan royalti, sementara nilai tambah terbesar berada di luar. Model ini tidak sepenuhnya salah, tetapi belum optimal dalam menangkap utuh amanat Pasal 33 UUD 1945 agar kekayaan yang dikuasai negara dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Karena itu, diperlukan reposisi peran negara—tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga sekaligus sebagai pelaku aktif melalui BUMN bermitra sinergis dengan swasta serta koperasi. Dengan demikian, negara tidak hanya memperoleh pendapatan pasif, tetapi juga memperoleh bagian dari laba bersih dengan prinsip saling menguntungkan secara adil.
Model ini akan memperkuat kedaulatan ekonomi, meningkatkan penerimaan negara, serta menutup celah kebocoran seperti praktik transfer pricing, under invoicing, underreportng produksi, dan lainnya. Dalam konteks ini, peningkatan efisiensi investasi menjadi penting agar setiap sumber daya yang dikelola menghasilkan nilai tambah optimal.
Namun transformasi ini mensyaratkan konsistensi kebijakan serta reformasi regulasi secara konsisten dan menyeluruh. Negara diharapkan bergerak maju meskipun jika harus menghadapi tantangan besar dari para pihak yang paling menikmati kelonggaran sistem selama puluhan tahun ini. Rakyat niscaya berdiri tegak bersama pemerintah diatas pasal 33 UUD 1945 dan kemakmuran yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat akan dapat dipastikan segera datang , negara bangsa akan semakin kuat dan maju dalam skala global pasca berakhirnya paradoks.
SEJARAH MENUNGGU KEPUTUSAN : MOMENTUM YANG TIDAK DATANG DUA KALI
Fase konsolidasi saat ini adalah fase penentu dalam perjalanan sejarah bangsa. Sejarah tidak menilai niat, tetapi menilai keputusan. Momentum seperti ini tidak datang dua kali.
Pada akhirnya, sejarah akan mencatat: apakah kepemimpinan Presiden mampu mengakhiri paradoks Indonesia di tengah tekanan global, atau justru membiarkannya berlanjut sebagai beban bagi generasi mendatang.
Dengan konsolidasi kepemimpinan nasional yang kuat dan efektif, serta dukungan seluruh rakyat yang menghendaki berakhirnya paradoks, terbuka peluang besar bagi Indonesia untuk keluar dari jebakan lama dan melakukan lompatan sejarah menuju keadilan dan kemakmuran yang lebih merata.
Ini bukan sekadar legacy politik, melainkan warisan peradaban (civilizational legacy)—momen ketika Indonesia keluar dari kutukan paradoksnya, dan kepemimpinan nasional mampu meletakkan tonggak kenegarawanan serta transformasi fundamental yang akan dikenang sepanjang sejarah.
Penulis: Ir. Ali Wongso Sinaga
Ketua Umum SOKSI Periode 2017–2022 & 2022–2027 ; Ketua DPP Partai Golkar Periode 2004–2009; 2009–2014; 2014–2019 ; Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Periode 2019–2024 ; Anggota DPR RI Periode 2009–2014.
