• Kam. Mar 12th, 2026

SENTRAL ORGANISASI KARYAWAN SWADIRI INDONESIA

PPNS Bogor Siaga, Kades Sukarasa Buka Suara: Wisata Viral Ini Ternyata Belantikan Izin dan Langgar Aturan Daerah

ByMTPM 01

Mar 12, 2026

Gambar Ilustrasi : Source Of SoksiMedia.Com

TANJUNGSARI, BOGOR, Buserbhayangkaratv – Dugaan pelanggaran administratif dalam sektor pariwisata di Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan. Sebuah objek wisata bernama Nualam Paradise yang berlokasi di Kampung Cihideung, Desa Sukarasa, Kecamatan Tanjungsari, diduga beroperasi tanpa dilengkapi perizinan yang sah dan lengkap. Kamis, (12/3/2026).

‎Berdasarkan penelusuran dan konfirmasi langsung di lapangan, Kepala Desa Sukarasa, Farid, membenarkan adanya kekurangan dalam dokumen legalitas wisata tersebut. Ia mengakui bahwa hingga saat ini, pengelola Nualam Paradise belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang merupakan syarat mutlak sebelum suatu usaha beroperasi.

‎”Saya akui saya salah, dan memang benar wisata tersebut belum mengantongi izin. Izinnya sedang diproses, memang belum jadi,” ujar Farid saat dikonfirmasi awak media, Rabu (11/3/2026).

‎Kades Farid menjelaskan, pembangunan fisik wisata tersebut baru rampung menjelang akhir Desember 2025. Dorongan untuk segera beroperasi, menurutnya, muncul karena tempat tersebut tengah viral di media sosial. “Pas viral di medsos, ketepatan di tahun baru buka lah. Itupun atas dorongan warganet,” kilahnya.

‎Ketika awak media mencoba menggali lebih dalam terkait proses perizinan di tingkat desa dan komunikasi dengan pemilik usaha, sikap kepala desa justru menimbulkan tanda tanya besar. Farid mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan pemilik (OWNER) Nualam Paradise.

‎”Saya dari pertama sampai sekarang pun belum pernah ketemu langsung dengan pemilik. Kalau memang mau ditindaklanjuti terkait perizinan wisata, mangga saja. Cuman saya tidak bisa memfasilitasi pertemuan dengan owner, karena saya tidak tahu dan tidak kenal dengan pemilik,” tegasnya.

‎Pernyataan ini kontras dengan fakta bahwa sebagai kepala desa, ia adalah pemangku kebijakan pertama yang mengetahui dan semestinya mengawasi setiap pembangunan di wilayahnya. Lebih lanjut, saat ditanya soal kompensasi dari pihak pengembang untuk lingkungan sekitar, Farid menyebutkan adanya pemberian rokok Empat (4) bungkus kepadanya, sebuah pernyataan yang memicu spekulasi baru terkait kepatuhan dan transparansi.

‎Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Bogor, Sarwani, saat diminta tanggapan dan tindakan melalui chat Whatsap media, Ia menyatakan pihaknya masih menunggu instruksi pimpinan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran operasional tempat wisata yang belum mengantongi izin lengkap di wilayah Tanjungsari.

Kasus ini menjadi ujian bagi implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bogor tentang Penyelenggaraan Perizinan dan ketertiban umum.

‎(Ysp).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *