• Sel. Jan 27th, 2026

SENTRAL ORGANISASI KARYAWAN SWADIRI INDONESIA

PT BSP dan Skandal BUMD: Negara Tak Boleh Tunduk pada Mafia Migas Daerah

ByMTPM 01

Jan 27, 2026

Riau, Kasus dugaan penyimpangan tata kelola minyak mentah di PT Bumi Siak Pusako (BSP) telah melampaui batas persoalan internal BUMD Riau. Ini adalah ujian serius bagi negara: apakah hukum benar-benar berdaulat, atau kembali tunduk pada jejaring mafia migas yang berkamuflase dalam struktur badan usaha daerah.

Penunjukan penjualan minyak mentah tanpa tender sejak 2022, apalagi kepada perusahaan yang terafiliasi dengan buronan korupsi migas nasional, adalah bentuk pembangkangan terbuka terhadap prinsip tata kelola negara. Ini bukan kelalaian administratif. Ini adalah pilihan sadar untuk mengabaikan transparansi dan menyingkirkan akal sehat publik.

Ketika perusahaan lain mengajukan penawaran lebih tinggi namun ditolak, publik berhak curiga bahwa keputusan tersebut tidak lagi berbasis kepentingan daerah, melainkan kepentingan rente. Di titik inilah BUMD kehilangan legitimasi moralnya dan berubah fungsi: dari alat kesejahteraan menjadi mesin ekstraksi keuntungan pribadi.

Lebih mencemaskan lagi, proyek pemipaan di Blok CPP diberikan tanpa tender dan tanpa persetujuan RUPS. Praktik ini bukan sekadar pelanggaran tata kelola, tetapi indikasi kuat adanya konsolidasi kekuasaan di tangan segelintir elite korporasi dan politik. BUMD diperlakukan seolah-olah milik privat, bukan entitas publik yang dibiayai dan diawasi oleh rakyat.

Mangkraknya aset PT BSP berupa monumen tower di pusat Kota Pekanbaru adalah metafora sempurna dari skandal ini: megah di atas kertas, kosong manfaat, dan sarat dugaan pemborosan. Aset publik yang mati suri di ruang kota strategis adalah pengingat bahwa uang daerah telah dikorbankan tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

Kejaksaan Agung dan KPK kini berada di persimpangan sejarah. Kasus PT BSP tidak boleh berhenti pada aktor lapangan atau direksi semata. Penegakan hukum yang berhenti di level teknis hanya akan memelihara impunitas struktural. Negara harus berani membuka jejaring relasi, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan aktor politik dan pemodal besar yang selama ini bersembunyi di balik meja rapat.

Aksi mahasiswa dan pemuda Riau yang direncanakan Februari 2026 bukan sekadar unjuk rasa daerah. Ia adalah peringatan nasional: publik menolak BUMD dijadikan kendaraan mafia migas dengan dalih otonomi daerah. Desentralisasi bukan cek kosong untuk korupsi, dan BUMD bukan zona bebas hukum.

Jika negara gagal menuntaskan kasus PT BSP secara transparan dan tuntas, maka pesan yang dikirimkan sangat berbahaya, bahwa sumber daya alam masih bisa diperdagangkan oleh segelintir orang, sementara rakyat hanya kebagian kerusakan dan janji.

Skandal PT BSP adalah cermin. Dan di cermin itu, negara sedang diuji—apakah berani menegakkan hukum, atau kembali berpaling saat kepentingan besar bermain. ( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *