BOGOR, SOKSIMEDIA – Polsek Jonggol, Polres Bogor, menjadi sorotan publik setelah menghentikan penyidikan kasus dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ilegal. Penghentian ini menyusul hilangnya barang bukti utama, sebuah kendaraan pengangkut BBM ilegal, dari halaman Mapolsek hanya dalam kurun waktu lima jam setelah diamankan oleh masyarakat.
Kejadian ini berawal pada Jumat malam (14/11/2025), sekitar pukul 18.30 WIB. Sebuah kendaraan jenis Carry berwarna biru yang diduga kuat digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi secara ilegal, berhasil diamankan dan dibawa masyarakat ke Mapolsek Jonggol. Namun, berdasarkan kesaksian, kendaraan yang masih terparkir pukul 18.30 WIB tersebut telah hilang pada pukul 23.30 WIB malam itu juga.
Hilangnya barang bukti kunci ini menjadi dasar Polsek Jonggol untuk menghentikan penyidikan.
Saat dikonfirmasi, Polsek Jonggol menyatakan tidak ada proses serah terima resmi atau Laporan Aduan Masyarakat (Dumas) pada Jumat malam. Seorang petugas dilaporkan meminta pelapor untuk kembali keesokan harinya dengan alasan “jam malam” dan petugas ada kegiatan keluar.
Pada Sabtu (15/11), petugas penyidik yang berbeda menyatakan tidak mengetahui kejadian malam sebelumnya. Pihak Polsek kemudian menyarankan masyarakat untuk tidak membuat Dumas karena barang bukti hilang, melainkan membuat Laporan Informasi (LI). Yang mengejutkan, petugas menyatakan bahwa LI akan menggunakan “versi kepolisian” tanpa mencatat kronologi lengkap dari pelapor.
Pengamat hukum, Ilham Indra Karya, SH., menegaskan bahwa kasus ini merupakan delik biasa, bukan delik aduan, sehingga polisi seharusnya langsung memprosesnya secara pro-aktif.
“Apalagi itu pelanggaran kasat mata. Jika Polisi tidak menanggapi laporan/aduan masyarakat apalagi sampai melepas barang bukti tanpa alasan yang jelas, maka oknum polisi tersebut dapat dilaporkan karena telah melanggar Kode Etik hingga disiplin,” tegas Ilham.
Sebelum kendaraan hilang, terjadi ketegangan di Mapolsek Jonggol. Seorang pelaku utama berinisial US, yang didampingi orang lain mengaku dari LBH berinisial DR, dilaporkan secara lantang mengancam dan memaki awak media serta petugas. DR juga diduga melakukan aksi fisik dengan mendorong dan mengarahkan tangan ke dagu atau leher Kanit Reskrim Polsek Jonggol, Irfan. Pelaku juga mengancam akan membakar kendaraan operasional beserta drum BBM barang bukti. Menanggapi ancaman, Kanit Irfan memerintahkan anggotanya untuk mengamankan pelaku.
Dalam sebuah penelusuran awak media mengungkap dugaan modus operandi dimana pelaku membeli BBM bersubsidi di berbagai SPBU secara bergantian menggunakan puluhan scanner barcode My Pertamina dan mengganti-ganti plat nomor kendaraan. BBM tersebut kemudian didistribusikan ke agen-agen dengan harga di atas ketentuan, yang diduga melanggar Peraturan Cipta Kerja dan ketentuan BPH Migas.
Masyarakat mengharapkan tindakan tegas sesuai Perkap Kapolri dan Kode Etik Kepolisian untuk mengusut tuntas hilangnya barang bukti, memutus mata rantai mafia BBM, dan menjaga akuntabilitas penegakan hukum.
Sampai berita ini diturunkan, Kapolsek Jonggol, Kompol Hida, belum dapat memberikan tanggapan resmi.
SOKSI MEDIA terus memantau perkembangan kasus ini dan komitmen Polri dalam menindak tegas setiap pelanggaran, baik praktik mafia BBM maupun dugaan pelanggaran prosedur di internal.
(Rep)
#Kapolri #PoldaJabar #PolresBogor #PolsekJonggol #HilangnyaBB #MafiaIlegal #BphMigas #BBMsubsidi #SoritanViral #hukum
