KOTA BEKASI – SOKSIMEDIA.COM
Didapati toko klontong/lampu di kawasan bantargebang Bekasi , yang patut diduga menjual obat keras seperti Tramadol dan Hexymer tanpa izin resmi. Investigasi yang dilakukan oleh sosial kontrol dan awak media mengungkap praktik tersebut, namun belum ada tindakan dari aparat penegak hukum (APH), memunculkan dugaan bahwa oknum aparat tutup mata terhadap pelanggaran ini.
Masyarakat setempat ketika dijumpai awak media dan di konfirmasi terlihat ada keresahan yang dialami warga Mustikasari, Kel. Mustikajaya RT.002/RW.003, Kec. Bantar Gebang, Kota Bekasi Jawa Barat 17151. Modus pelaku, menjual obat-obatan terlarang berkedok Toko Lampu, klontong bahkan Kosmetik.
Saat ditemui, (Black), penjaga toko tersebut, mengakui “bos saya namanya Daud tapi dia lagi diluar negri dan ada yg namanya frenky dia koordinatornya” saat hendak meninggalkan lokasi tersebut sempat salah satu penjaga toko berteriak “jangan ambil2 foto atau video dan jangan pernah datang-datang lagi kesini” seolah tak takut dengan siapapun.
“Banyak yang datang ketoko itu bu ada bapak – bapak ada anak muda bahkan anak sekolah pun banyak berdatangan ke toko itu bu” ucap seorang ibu rumah tangga yang tinggal dilokasi tersebut.
Dari pantauan awak media, jenis obat-obatan terlarang yang dijual tanpa izin dari dua orang diduga pelaku tersebut adalah jenis Tramadol, Eximer, dan Teihexypenid.
Banyaknya toko berkedok jualan lampu bahkan toko kosmetik yang diduga kuat menjual obat – obat golongan G di wilayah Bantar gebang tidak terlepas dari lemahnya penegakan hukum oleh pihak kepolisian sehingga toko berkedok jual alat kosmetik/klontong menjamur bagaikan virus di tengah kehidupan masyarakat.
Dalam hal ini negara tidak boleh kalah dengan mafia pelaku penjual obat – obatan terlarang yang dapat merusak generasi penerus anak bangsa.
Adapun sanksi hukum bagi pelaku yang menjual obat – obatan daftar G atau obat keras secara ilegal tanpa ijin adalah pelanggaran serius yang dapat dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, pengganti Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara,”
Dalam tanggapan terpisah, Tita , seorang Aktivis yang berdomisili di mustikajaya, menyatakan bahwa Institusi Kepolisian/APH harus bertindak tegas adanya praktik penjualan obat keras berkedok toko kosmetik/klontong itu. Ujarnya
Secara tegas dikatakan Tita “Maraknya toko-toko semacam ini sangat merugikan dan berdampak pada rendahnya volume Kamtibmas serta merusak para pelajar yang notabene adalah para generasi muda penerus anak bangsa, untuk itu Aparat penegak hukum (APH) seharusnya tidak lakukan pembiaran atau membiarkan pelanggaran ini terjadi,” tegasnya.
Tita juga menyoroti adanya hal hal kemungkinan yang menjadi marak atau semakin menjamurnya peredaran obat-obatan terlarang ini, “berpotensi keras adanya kesepakatan terlarang antara oknum APH dengan Pemilik Toko”, katanya
Sembari menutup stedmen tanggapannya aktifis wanita itu sekali lagi mengatakan “Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut sangat mencederai keadilan dan harus diusut tuntas serta diberi sanksi efek jera,” pungkasnya.
(RED)