BERITA UTAMA – GABERMA MENGGUGAT
Oleh: Sudiarto, S.H., M.H. – Ketua Umum GABERMA, Praktisi Hukum
Jakarta – Media_PolriNews.Com | Masyarakat harus bicara keras hari ini. Karena kalau kita diam, negara ini akan hancur pelan-pelan. Penyadapan Presiden Prabowo Subianto ini bukan kasus kecil. Ini bukan salah ketik. Ini bukan salah prosedur. Ini adalah MAKAR DIGITAL.
Makar cara baru. Tidak pakai Tank. Tidak pakai senjata. Tapi pakai server, pakai HP, pakai data negara untuk melumpuhkan Presiden yang sah.
SAYA TEGASKAN DI SINI: TIDAK ADA YANG KEBAL HUKUM DI REPUBLIK INI!
Mau jenderal bintang 4, mau mantan pejabat, mau orang kuat, mau orang dekat kekuasaan, mau siapa pun dia, di depan hukum semua sama!
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 sudah jelas:
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Tidak ada pengecualian! Tidak ada yang bisa sembunyi di balik pangkat! Tidak ada yang bisa sembunyi di balik jabatan! Tidak ada yang bisa sembunyi di balik masa lalu!
KALAU PRESIDEN SAJA DISADAP, RAKYAT APALAGI?
Bayangkan, Pak. Presiden Republik Indonesia saja nomor HP-nya bisa dimasukkan ke sistem LIMS tanpa izin, tanpa surat perintah, tanpa laporan polisi.
Kalau Presiden saja bisa disadap seenaknya, bagaimana nasib rakyat kecil? Bagaimana nasib wartawan? Bagaimana nasib aktivis? Bagaimana nasib pengusaha?
dan penegak hukum lain nya.
Ini bukan lagi soal Presiden. Ini soal kedaulatan negara sudah diobok-obok!
POLANYA JELAS: INI MAKAR DIGITAL
Saya sebagai Praktisi Hukum, saya bedah:
1. SASARANNYA NEGARA, BUKAN PENJAHAT.
Yang disadap Presiden, pejabat negara, tokoh politik, tokoh ormas, media, LSM, pengusaha. Itu bukan daftar penegakan hukum. Itu daftar penguasaan negara.
2. CARANYA ILEGAL TOTAL.
Tanpa izin pengadilan. Melanggar Perkap No. 5 Tahun 2010. Masuk ke sistem LIMS tanpa verifikasi.
3. JEJAKNYA DIHAPUS.
Oktober 2026, file hasil sadapan dihapus. Saya tanya: Kalau tidak bersalah, kenapa harus menghapus jejak? Hanya penjahat yang menghapus jejak!
PASAL KUHP BARU YANG DILANGGAR – UU NO. 1 TAHUN 2023
Pasal 258 KUHP Baru – Penyadapan ilegal yang mengancam keamanan negara. 10 Tahun Penjara.
Pasal 332 KUHP Baru – Akses ilegal sistem elektronik negara. 6 Tahun Penjara.
Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 UU ITE – Menghilangkan informasi elektronik untuk menghilangkan jejak. 8 Tahun Penjara.
Pasal 191 KUHP Baru – Makar menggulingkan pemerintah yang sah.
Pasal 192 KUHP Baru – Makar memisahkan NKRI.
Pasal 193 KUHP Baru – Permufakatan jahat makar. Makar tidak pernah sendirian!
Pasal 55 dan 56 KUHP Baru – Yang menyuruh, yang turut serta, yang membantu, yang menyembunyikan, semua sama-sama dipidana!
Jadi jangan pikir hanya operator yang kena. Otak intelektualnya juga kena. Yang menikmati hasilnya juga kena. Yang melindungi juga kena!
TIDAK TERTUTUP KEMUNGKINAN BERTAMBAH TERSANGKA BARU!
Bareskrim baru menetapkan 3 tersangka. Saya katakan: Itu baru pembuka!
Dari 11 HP, 1 iPad, dan 4 flashdisk yang disita, akan terbongkar semua. Siapa yang chat dengan siapa. Siapa yang perintah jam berapa. Siapa yang lapor ke siapa.
Tidak tertutup kemungkinan bertambah tersangka baru. Bahkan sangat mungkin bertambah banyak!
Saya minta kepada penyidik Bareskrim: Jangan tebang pilih! Jangan takut! Jangan pandang bulu!
Periksa semua. Dari bintang 4 sampai operator. Dari yang memerintah sampai yang menonton. Semua sama di depan hukum!
KEPADA KABARESKRIM DAN KAPOLRI
Saya dukung penuh Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dengan semangat “Polisi Bersama Masyarakat”.
Tapi dukungan itu bukan dukungan buta. Dukungan itu dukungan untuk bersih-bersih. Bersihkan Polri dari oknum yang menjadikan alat negara sebagai alat makar!
Rakyat sudah muak melihat hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kali ini, rakyat menuntut: Tajam ke semua arah!
PENUTUP DARI SAYA
Saya, Sudiarto, S.H., M.H., Ketua Umum GABERMA / SEKJEN BADAN RELAWAN PRABOWO , Praktisi Hukum, menyatakan:
Kami kawal kasus ini sampai tuntas. Kami tidak akan diam. Kami tidak akan takut Menyatakan yang benar.
Karena kalau hari ini Presiden bisa disadap dan pelakunya dilindungi, besok negara ini tidak ada lagi yang bisa dilindungi.
FIAT JUSTITIA RUAT COELUM
Tegakkan keadilan walau langit akan runtuh!
TIDAK ADA YANG KEBAL HUKUM DI REPUBLIK INI!
SEMUA SAMA DI DEPAN HUKUM!
Sudiarto, S.H., M.H.
Ketua Umum GABERMA Garda Bersama Masyarakat/ SEKJEN BADAN RELAWAN PRABOWO
Praktisi Hukum
