Kota Bekasi | SoksiMedia.Com – Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota, mulai memproses laporan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong, yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kota Bekasi.
Adapun laporan tersebut, teregister terkait dengan narasi miring di media elektronik, mengenai dugaan pungutan liar dan jual beli jabatan di internal organisasi.
Tindak lanjut polisi ini diawali dengan pemanggilan pelapor, korban, dan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Agenda klarifikasi dan pemeriksaan tersebut dilaksanakan di Mapolres Metro Bekasi Kota, pada Rabu (4/11/2026) sore.
Kabid Hukum DPC GRIB Jaya Kota Bekasi, Sugeng Riyanto, mengapresiasi langkah kepolisian yang telah merespons cepat laporan mereka. Ia menegaskan, seluruh keterangan yang dibutuhkan untuk membantah tuduhan tak berdasar tersebut, telah disampaikan secara gamblang kepada pihak penyidik.
“Pada hari ini kami datang ke Polres untuk memberikan klarifikasi. Saya sebagai pelapor, kemudian Bapak Ketua sebagai korban, dan teman-teman PAC sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah ini,” ujar Sugeng usai menjalani pemeriksaan.
Senada dengan Sugeng, Sekretaris DPC GRIB Jaya Kota Bekasi, M. Yusuf Pardamean Nasution, menyampaikan bahwa pihaknya telah menghadirkan bukti kuat untuk mematahkan tudingan miring tersebut. Bukti ini meliputi tangkapan layar (screenshot) pemberitaan sepihak, serta kesaksian langsung dari para Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) se-Kota Bekasi.
“Hari ini kami telah memenuhi panggilan penyidik terkait laporan dugaan pencemaran nama baik ketua kami dan organisasi GRIB Jaya. Kami hadirkan saksi, ada beberapa Ketua PAC yang telah membuat surat pernyataan dan sudah memberikan keterangan kesaksian hari ini,” papar Yusuf.
Menurut Yusuf, seluruh unsur pembuktian awal yang dibutuhkan oleh pihak kepolisian telah terpenuhi. Ia pun berharap penyidik segera meningkatkan status perkara ini, dengan memanggil dan memeriksa oknum yang menjadi terlapor.
Sementara itu, Ketua DPC GRIB Jaya Kota Bekasi, Yohanes Dellasales BP alias Bang Ajon, yang turut hadir sebagai pihak korban, mengungkapkan kekecewaannya atas pemberitaan sepihak tersebut. Ia menyesalkan, tidak adanya upaya konfirmasi dari pihak pembuat narasi sebelum berita itu disebarluaskan.
“Berita yang dirilis sama saudara terlapor itu tanpa konfirmasi ke saya, saya merasa difitnah,” tegas Bang Ajon.
Menyambung desakan tersebut, Wakil Ketua I DPC GRIB Jaya Kota Bekasi, H. Ahmad Humaidi, turut memberikan penegasan tajam. Menurutnya, langkah cepat dari kepolisian sangat krusial dan tidak bisa ditawar lagi, demi melindungi kehormatan organisasi di mata publik.
“Kami meminta dengan sangat agar Polres Metro Bekasi Kota segera memanggil dan memproses terlapor. Tindakan tegas ini harus secepatnya dilakukan karena ini bukan sekadar serangan pribadi, melainkan menyangkut marwah dan nama besar organisasi GRIB Jaya yang telah dicoreng secara sengaja,” pungkas Humaidi.
(RED)
