• Rab. Jul 15th, 2026

SENTRAL ORGANISASI KARYAWAN SWADIRI INDONESIA

Marak dan Menjamurnya Usaha Homespa/Massage Di Sentrop Kotwis, Gunakan Berbagai Nama Usaha Seperti: D’yuki, East, Bejo Massage, Mala, PDS, FAME 2, Icha, Happy, Caca, For Massage

BOGOR | Dari hasil pantauan guna penelitian akhirnya diketahui bahwa secara pelayanan HomeSPA D’yuki, East, Bejo Massage, Mala, PDS, FAME 2, Icha, Happy, Caca, For Massage diduga belum mengikuti ketentuan yang terdapat didalam Ketentuan 8 Fatwa DSN-MUI Nomor: 108/DSN-MUI/X/2016, diantaranya menjaga kehormatan pelanggan dengan tidak mengumbar aurat di media sosial, hanya dilayani oleh terapis wanita untuk pelangan wanita, atau tidak menerima pelanggan laki-laki, dan dari pihak terapis berpenampilan tertutup yang mana hal ini tentu untuk menghindari pornoaksi dan pornografi.

Lalu Tim pun mendapati dari segi penggunaan produk, HomeSPA D’yuki, East, Bejo Massage, Mala, PDS, FAME 2, Icha, Happy, Caca, For Massage belum memenuhi ketentuan yang terdapat didalam Ketentuan 8 Fatwa DSN-MUI Nomor: 108/DSN-MUI/X/2016. Sebab dalam hal produk yang digunakan oleh D’yuki, East, Bejo Massage, Mala, PDS, FAME 2, Icha, Happy, Caca, For Massage tidak diketahui kejelasan informasi mengenai halal dan haramnya, seperti tidak ada informasi yang jelas dikemasan produk akan mutu, isi zat yang terkandung didalamnya, serta tidak adanya sertifikasi halal dari MUI.

Kemudian bila di telisik lebih jauh terkait Pengawasan usaha pariwisata di Kabupaten Bogor yang dikoordinasikan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) bersama lintas instansi seperti Satpol PP untuk penertiban, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait perizinan terkesan lamban dan terlihat dari aksi pembiaran atas penyalah gunaan SOP dan Administrasi

Bahwa kita ketahui Tim guna prihal dimaksud dibentuk pemerintah kab.bogor berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor No. 3 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan.

Dimana Tugas dan Fungsi juga wewenang pengawasan meliputi:

Verifikasi Perizinan: Memastikan setiap usaha pariwisata memiliki izin operasional yang sah.

Kepatuhan Standar: Menilai kelayakan fasilitas, keselamatan, dan kenyamanan destinasi wisata.

Penindakan: Memberikan sanksi administratif hingga penutupan bagi pengelola yang melanggar ketentuan.

“Kami Menduga Sah-sah saja nantinya bila terlaksana sidak akan didapati selain menyalahi aturan operasional, diduga akan didapati perbuatan melawan hukum (Tindak Pidana eksploitasi anak di bawah umur. Pasal 88 UU Ri no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara,”

Dinas Pariwista Kabupaten Bogor dalam melakukan pengawasan terhadap beroperasinya panti pijat ( HomeSPA ) membentuk Tim Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian (Binwasdal) yang bertugas untuk melakukan pengawasan guna memastikan para pengusaha HomeSPA, tempat hiburan dan rekreasi mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Tujuan investigasi dan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum tentang usaha panti pijat di Kabupaten Bogor, untuk mengetahui peran Dinas Pariwisata dalam pengawasan panti pijat di Kabupaten Bogor, untuk mengetahui kendala dan upaya Dinas Pariwisata dalam pengawasan Usaha panti pijat di Kabupaten Bogor.

Penelitian ini adalah penelitian deskriptif analisis yang mengarah kepada penelitian yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dari penelitian di Dinas Pariwisata Kabupaten Bogor.

Alat pengumpul data adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan hukum tentang usaha panti pijat di Kabupaten Bogor adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan, Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Standar Usaha Panti Pijat, Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No. 3 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan.

Peran Dinas Pariwisata dalam pengawasan panti pijat di Kabupaten Bogor adalah melakukan pengaturan pengawasan izin usaha pariwisata dengan membentuk Tim Pengawasan Usaha Pariwisata (TPUP) yang bertugas membantu Bupati untuk mengawasi dan membina para pelaku usaha panti pijat dan pelaku usaha untuk dapat menyelenggarakan usaha panti pijat wajib mendaftarkan usahanya terlebih dahulu kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Hemat kami adanya kendala Dinas Pariwisata dalam pengawasan usaha panti pijat di Kabupaten Bogor adalah kurangnya pemantauan yang dilakukan pemerintah secara rutin dan berkala,

Kita menilai dalam hal ini pemerintah masih terbilang hanya mengandalkan informasi yang masuk dari masyarakat terkait pelanggaran yang ada untuk kemudian dilakukan inspeksi atau pengawasan langsung ke lokasi panti pijat yang bersangkutan, kurangnya sosisalisasi yang dilakukan pemerintah kepada para pelaku usaha panti pijat.

Sampai saat ini di tinjau dari maraknya dan banyaknya temuan juga tanggapan miring masyarakat dikarnakan belum terlihatnya upaya Pemkab Bogor melalui Dinas Pariwisata Kabupaten Bogor dalam meningkatkan perkembangan usaha panti pijat adalah melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan usaha pariwisata, Hemat kami Bupati Kab.Bogor harus segera mengaktifkan juga mengerakkan  (Tim Pengawasan Usaha Pariwisata, TPUP) dan melakukan penegakan hukum sanksi yang tegas terhadap setiap pelanggar. (TIM LIPUTAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *