• Sen. Jun 29th, 2026

SENTRAL ORGANISASI KARYAWAN SWADIRI INDONESIA

DUGAAN MAFIA SOLAR BERSUBSIDI DI TAPANULI TENGAH HARUS DIUNGKAP! APARAT JANGAN HANYA DIAM, NEGARA JANGAN KALAH OLEH PELAKU PENYALAHGUNAAN SUBSIDI

Tapanuli Tengah – SoksiMedia.Com | Gelombang desakan publik agar aparat penegak hukum mengusut dugaan penyalahgunaan distribusi BBM jenis Biosolar bersubsidi di SPBU 14.225.315 Tanah Ponggol terus menguat.

Masyarakat kini menunggu langkah nyata, bukan sekadar klarifikasi atau pemeriksaan administratif yang berujung tanpa kepastian hukum.

Laporan masyarakat yang telah disampaikan melalui Pertamina Call Center 135 menjadi pintu masuk penting bagi aparat untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

Dugaan praktik pelangsiran menggunakan jeriken, pengutamaan pengisian kepada pihak tertentu, hingga indikasi penimbunan dan distribusi ke luar peruntukan subsidi merupakan persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebelah mata.

Apabila seluruh informasi yang berkembang di tengah masyarakat memiliki dasar yang kuat, maka praktik tersebut bukan lagi sekadar pelanggaran tata kelola distribusi BBM, melainkan dapat mengarah pada dugaan penyalahgunaan barang yang disubsidi negara dengan potensi kerugian yang tidak sedikit.

Lebih jauh lagi, informasi mengenai dugaan adanya jaringan pengangkutan menggunakan sejumlah armada, dugaan penyimpanan di lokasi tertentu, hingga dugaan keterlibatan oknum dari berbagai pihak harus diuji melalui proses hukum yang profesional, transparan, dan independen. Seluruh pihak yang disebut dalam berbagai informasi tersebut tetap harus dianggap tidak bersalah sampai ada pembuktian berdasarkan hukum yang berlaku.

Publik mempertanyakan, apabila dugaan aktivitas tersebut benar telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama, mengapa belum ada tindakan tegas? Apakah sistem pengawasan digital Pertamina tidak mampu mendeteksi pola transaksi yang tidak wajar? Apakah pengawasan terhadap barcode kendaraan, CCTV SPBU, volume penyaluran harian, hingga data penerima subsidi telah dijalankan secara maksimal?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut layak dijawab secara terbuka kepada masyarakat karena BBM subsidi merupakan hak rakyat yang dibiayai melalui APBN. Setiap liter Biosolar yang disalahgunakan berarti mengurangi hak nelayan, petani, pelaku UMKM, serta masyarakat kecil yang memang menjadi sasaran kebijakan subsidi pemerintah.

SoksiMedia mendesak Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, BPH Migas, Polda Sumatera Utara, Polres Tapanuli Tengah, serta aparat pengawas internal TNI apabila diperlukan, untuk melakukan investigasi menyeluruh berdasarkan fakta dan alat bukti.

Langkah yang dinilai perlu dilakukan antara lain:

* Audit seluruh transaksi penyaluran Biosolar dalam beberapa bulan terakhir.
* Pemeriksaan rekaman CCTV SPBU secara menyeluruh.
* Penelusuran barcode kendaraan dan identitas penerima BBM subsidi.
* Pemeriksaan terhadap kendaraan yang diduga digunakan untuk pengangkutan BBM.
* Penelusuran lokasi yang disebut masyarakat sebagai tempat penampungan atau gudang.
* Pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam rantai distribusi tersebut.

Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum, aparat diminta tidak berhenti pada pelaksana di lapangan semata, tetapi juga mengusut siapa pihak yang diduga menjadi aktor intelektual, pihak yang memperoleh keuntungan, maupun pihak yang diduga memberikan perlindungan apabila memang ada.

Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif tanpa membedakan status, jabatan, ataupun institusi. Kepercayaan masyarakat terhadap negara sangat bergantung pada keberanian aparat dalam menindak setiap dugaan penyalahgunaan subsidi yang menjadi hak rakyat.

SoksiMedia akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial serta memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *