• Sen. Mei 11th, 2026

SENTRAL ORGANISASI KARYAWAN SWADIRI INDONESIA

Paradoks Indonesia dan Ujian Sejarah Presiden Prabowo

Refleksi Mei dan Urgensi Reformasi Babak Kedua – Serial Gagasan Reformasi Babak Kedua untuk Menutup Paradoks Indonesia (1/5) Oleh : Ir. Ali Wongso Sinaga  (Ketua Umum Depinas SOKSI)

Bulan Mei selalu menghadirkan ruang refleksi bagi perjalanan kebangsaan Indonesia.

Ia bukan sekadar mengingatkan bangsa ini pada momentum besar Reformasi 1998 sebagai titik balik sejarah republik, tetapi juga mengundang perenungan yang lebih mendasar tentang arah perjalanan reformasi itu sendiri.

Momentum ini sekaligus menghadirkan kembali relevansi gagasan almarhum Mayjen TNI (Purn) Prof. Dr. Suhardiman, pendiri SOKSI (Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia) dan salah satu tokoh pendiri Golkar, yang jauh sebelumnya, dalam sebuah forum seminar publik di Jakarta pada Agustus 2009, pernah melontarkan gagasan yang kala itu mungkin terdengar terlalu dini : Indonesia memerlukan Reformasi Jilid Kedua sebagai tahapan penyempurnaan perjalanan reformasi nasional pasca-1998.

Gagasan tersebut tumbuh dari tradisi pemikiran kebangsaan yang sejak lama berkembang dalam kaderisasi SOKSI—Pendidikan Politik Kader Bangsa (P2KB) , tradisi yang menempatkan pembaruan negara sebagai ikhtiar berkelanjutan untuk menjaga relevansi cita-cita kebangsaan di tengah perubahan zaman.

Kini, ketika berbagai paradoks struktural Indonesia semakin tampak nyata, gagasan tersebut menemukan relevansinya bukan sebagai romantisme sejarah, melainkan sebagai kebutuhan objektif bangsa.

Ketika mengemukakan gagasan Reformasi Jilid Kedua, Prof. Suhardiman menegaskan bahwa pembaruan yang dibutuhkan Indonesia tidak cukup berhenti pada perubahan regulasi, reposisi kelembagaan, atau sekadar pergantian elite kekuasaan.

Yang jauh lebih mendasar adalah transformasi reformasi budaya bernegara.

Beliau melihat bahwa perubahan struktur politik, betapapun pentingnya, tidak akan pernah sepenuhnya berhasil apabila tidak diikuti perubahan paradigma dalam cara negara dijalankan.

Institusi dapat diperbarui.  Undang-undang dapat direvisi. Mekanisme demokrasi dapat disempurnakan.

Namun bila budaya bernegara tetap terjebak dalam mentalitas transaksional, orientasi jangka pendek, toleransi terhadap kebocoran, dan lemahnya disiplin kenegaraan, maka reformasi hanya akan bergerak di permukaan.  Pesan itulah yang kini terasa semakin aktual.

Setelah hampir tiga dekade reformasi berjalan, bangsa ini patut mengajukan satu pertanyaan mendasar : mengapa Indonesia masih terus bergulat dengan paradoks strukturalnya sendiri ?

Indonesia sesungguhnya memiliki hampir seluruh prasyarat untuk menjadi negara besar yang maju.  Kita dianugerahi kekayaan sumber daya alam yang melimpah, bonus demografi yang strategis, posisi geopolitik penting di jantung Indo-Pasifik, pasar domestik yang kuat, serta fondasi kebangsaan yang relatif kokoh.

Namun di tengah seluruh keunggulan itu, Indonesia belum sepenuhnya mampu mengonversi potensinya menjadi lompatan peradaban yang berkeadilan. Pertumbuhan ekonomi relatif stabil, tetapi belum sepenuhnya menghadirkan pemerataan kesejahteraan.

Demokrasi berjalan secara prosedural, tetapi belum selalu menghasilkan kualitas kepemimpinan terbaik. Negara terus membangun, tetapi kebocoran tata kelola dan inefisiensi sistemik belum sepenuhnya tertutup.

Inilah paradoks Indonesia : bangsa besar yang belum sepenuhnya berhasil menjadi besar dalam makna substantif. Paradoks ini lahir bukan karena kekurangan sumber daya, melainkan karena belum tuntasnya pembebasan republik dari residu-residu kelemahan struktural yang terus bertahan pasca reformasi.

Di antaranya gejala kleptokratik dalam sebagian tata kelola, kebocoran fiskal kronis, budaya transaksional dalam praktik politik, birokrasi yang terlalu prosedural, serta kecenderungan state capture—situasi ketika sebagian instrumen negara perlahan dipengaruhi jejaring kepentingan sempit melalui regulasi, akses ekonomi, maupun pengaruh politik.

Di sinilah paradoks terbesar reformasi kita.

Reformasi berhasil membuka kompetisi politik, tetapi belum sepenuhnya menutup ruang bagi distorsi penggunaan kekuasaan. Ia telah memperbaiki perangkat keras demokrasi, tetapi perangkat lunak kenegaraan kita belum sepenuhnya diperbarui. Akibatnya, republik ini sering tampak maju secara prosedural, tetapi tertahan secara substantif. Kini paradoks itu tidak lagi sekadar menjadi bahan diskusi akademik.  Ia mulai terasa nyata dalam denyut kehidupan sehari-hari rakyat.

Tekanan terhadap nilai tukar rupiah, ancaman pembengkakan subsidi energi, imported inflation, pelemahan daya beli, tekanan terhadap sektor riil, serta semakin sempitnya ruang fiskal nasional menjadi sinyal bahwa Indonesia tidak lagi memiliki kemewahan untuk berjalan dengan pola lama. Di tengah pertumbuhan ekonomi yang tetap terjaga, tantangan struktural belum sepenuhnya terselesaikan.

Struktur pendapatan negara bebasis pasal 33 UUD 1945 termasuk rasio perpajakan nasional masih terbatas dibanding kebutuhan pembangunan, tekanan belanja strategis terus meningkat, sementara efisiensi tata kelola fiskal masih memerlukan pembenahan serius.

Tekanan global pun semakin kompleks. Fragmentasi geopolitik meningkat. Persaingan investasi makin keras.  Ketidakpastian harga energi terus menghantui.

Dalam situasi seperti ini, negara yang sistemnya masih bocor akan sangat rentan. Negara yang birokrasinya lamban akan tertinggal. Negara yang terlalu transaksional akan kehilangan daya tahannya.  Karena itu, Indonesia tidak cukup hanya bertahan melalui rutinitas administrasi pemerintahan biasa.

Indonesia membutuhkan lompatan korektif dan kreatif.

Bukan sekadar pembangunan rutin, melainkan penataan ulang cara negara bekerja.

Di sinilah urgensi Reformasi Babak Kedua menemukan konteks historisnya.

Perlu ditegaskan, Reformasi Babak Kedua bukanlah perubahan konstitusional radikal, apalagi pembongkaran total arsitektur demokrasi pasca-1998.

Ia adalah agenda koreksi institusional untuk memperkuat efektivitas negara melalui pembenahan tata kelola, penegakan meritokrasi, penguatan integritas fiskal, serta transformasi budaya politik dan birokrasi.

Jika Reformasi 1998 membebaskan Indonesia dari sentralisme otoritarian, maka Reformasi Babak Kedua harus membebaskan Indonesia dari mediokritas sistemik.

Musuhnya bukan individu.  Musuhnya adalah sistem insentif yang terlalu lama mentoleransi kompromi terhadap ketidakberesan.

Ia hidup dalam birokrasi yang lamban, politik yang terlalu transaksional, serta tata kelola yang belum sepenuhnya berpihak pada efektivitas negara.

Transformasi budaya bernegara menuntut perubahan paradigma mendasar : dari budaya kekuasaan menuju budaya pengabdian ; dari orientasi prosedural menuju orientasi hasil ; dari patronase menuju meritokrasi ; dari toleransi terhadap kebocoran menuju disiplin kenegaraan ; dari politik akomodasi sempit menuju politik kenegarawanan.

Inilah inti pembaruan yang sesungguhnya.

Karena pada akhirnya, kekuatan sebuah negara tidak hanya ditentukan oleh desain konstitusinya, tetapi juga oleh etos kolektif para penyelenggaranya.

Tentu kita harus realistis membaca dinamika politik nasional. Dalam sistem presidensial multipartai, akomodasi politik seringkali adalah keniscayaan. Kompromi merupakan bagian alami demokrasi.

Namun persoalan muncul ketika kompromi kehilangan orientasi kenegaraan dan berubah menjadi penghambat efektivitas negara. Ketika stabilitas dimaknai semata sebagai pembagian ruang kekuasaan, demokrasi kehilangan daya transformasinya. Karena itu, reformasi sebesar ini tidak mungkin lahir hanya dari dinamika birokrasi. Ia membutuhkan political will dari puncak kepemimpinan nasional untuk memastikan efektivitas negara bagi kepentingan rakyat.

Dalam konteks sejarah saat ini, Presiden Prabowo Subianto memiliki posisi yang unik untuk memimpin agenda tersebut.

Keunikan itu tidak lahir secara kebetulan.

Ia terbentuk oleh perpaduan antara latar pembentukan keprajuritan, pengalaman panjang dalam dinamika demokrasi nasional, serta konsistensi pandangan strategisnya tentang perlunya negara yang efektif, disiplin, dan berdaulat.

Sebagai perwira yang dibentuk dalam tradisi strategis TNI Angkatan Darat—tradisi yang sejak awal republik menempatkan stabilitas nasional, efektivitas kelembagaan, dan ketahanan negara sebagai fondasi utama keberlangsungan bangsa—Prabowo sesungguhnya tumbuh dalam perspektif politik negara.

Sebuah cara pandang yang melihat kekuasaan bukan semata arena kompetisi elektoral, melainkan instrumen pengabdian untuk memastikan negara bekerja optimal bagi kepentingan nasional, amat beda dengan politik kekuasaan yang pragmatisme transaksional.

Perspektif politik negara inilah yang membentuk konsistensi pembacaan politiknya terhadap Indonesia. Jauh sebelum menjabat presiden, melalui bukunya Paradoks Indonesia pada tahun 2017, ia telah mengingatkan tentang kontradiksi mendasar bangsa ini : negeri kaya yang belum optimal menyejahterakan rakyatnya, negara merdeka yang masih menghadapi ketergantungan struktural, serta republik besar yang belum sepenuhnya efektif mengelola kekuatannya sendiri.

Buku tersebut bukan sekadar kritik kebijakan. Ia adalah diagnosis strategis tentang persoalan fundamental republik. Di dalamnya terkandung kegelisahan sekaligus kesadaran bahwa problem utama Indonesia bukan terletak pada ketiadaan potensi, melainkan pada para kleptokrat di kekuasaan  yang membuat belum efektifnya sistem negara dalam mengelola potensi tersebut secara terarah, disiplin, dan berkeadilan. Konsistensi diagnosis itu penting. Sebab reformasi besar hanya mungkin dipimpin oleh sosok yang sejak awal memahami akar persoalan yang hendak diperbaiki.

Penilaian almarhum Presiden Abdurrahman Wahid terhadap dirinya juga layak dicatat. Di tengah berbagai dinamika politik nasional, Gus Dur melihat pada diri Prabowo adanya dimensi ketulusan pengabdian kepada bangsa. Pengakuan moral semacam itu memberi makna tersendiri. Ia menunjukkan bahwa di balik seluruh dinamika perjalanan politiknya, terdapat orientasi kenegaraan yang diakui bahkan oleh tokoh dengan keluasan pandangan lintas sekat politik.

Hari ini sejarah menempatkan Prabowo bukan lagi sebagai pengingat paradoks Indonesia, melainkan sebagai Presiden pemegang mandat konstitusional untuk membuktikan bahwa diagnosis tersebut dapat dijawab melalui tindakan transformasional. Namun tantangan terbesarnya justru terletak pada kemampuan menerjemahkan mandat politik itu menjadi keberanian melakukan koreksi struktural—termasuk ketika langkah tersebut berpotensi menimbulkan resistensi dari lingkaran kekuasaan sendiri.

Momentum politik sesungguhnya tersedia.

Presiden Prabowo memiliki legitimasi elektoral yang kuat, stabilitas pemerintahan yang relatif terjaga, dan ruang politik yang cukup untuk melakukan koreksi struktural.

Namun jendela efektif itu tidak panjang. Secara konstitusional masa pemerintahannya pada periode ini memang hingga 2029. Tetapi secara politik, ruang efektif untuk mengeksekusi agenda transformasional itu praktis hanya berada pada rentang 2026–2028. Setelah itu, dinamika suksesi nasional akan mulai menyerap energi politik negara. Artinya, bila Reformasi Babak Kedua hendak benar-benar dimulai, momentumnya adalah sekarang.

Sejarah jarang memberi kesempatan kedua kepada seorang pemimpin. Dan ketika kesempatan itu datang, keraguan sering kali lebih berbahaya daripada kesalahan yang lahir dari keberanian bertindak.

Presiden Prabowo kini berada pada titik ujian sejarah yang menentukan.

Apakah kepemimpinannya kelak akan dikenang hanya sebagai kelanjutan administrasi pembangunan ?

Ataukah sebagai momentum monumental yang menutup paradoks Indonesia dan mengantarkan republik ini memasuki fase kematangan sebagai negara besar menuju Indonesia Emas 2045 ?

Waktu akan menjawab. Namun sejarah tidak pernah menunggu pemimpin yang ragu.  Ia hanya mencatat mereka yang berani mengubah arah bangsa sebelum keadaan memaksanya.

Dan barangkali di titik inilah makna terdalam Reformasi Babak Kedua menemukan panggilannya : bukan untuk membongkar republik, melainkan untuk menyempurnakannya melalui transformasi reformasi budaya bernegara—agar Indonesia tidak sekadar bertahan sebagai bangsa besar, tetapi benar-benar matang sebagai negara besar yang maju, adil dan makmur.

Pada akhirnya ,keberhasilan agenda besar ini akan sangat ditentukan oleh sejauh mana kepemimpinan nasional memiliki kemauan politik dan keberanian institusional untuk memimpin koreksi besar tersebut secara langsung.

Jika diagnosis sejarahnya telah cukup terang, maka pertanyaan berikutnya bukan lagi apakah koreksi diperlukan.

Pertanyaannya adalah : instrumen konstitusional apa yang paling tepat untuk memulainya ?

(Bersambung ke Seri 2: PERPPU PEMULIHAN ASET NEGARA — Instrumen Konstitusional Reformasi Babak Kedua)

Penulis : Ketua Umum SOKSI Periode 2017–2022 & 2022–2027 Ketua DPP Partai Golkar Periode 2004–2009; 2009–2014; 2014–2019 Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Periode 2019–2024  ; Anggota DPR RI Periode 2009–2014.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *