• Sab. Jan 17th, 2026

SENTRAL ORGANISASI KARYAWAN SWADIRI INDONESIA

Toko di Jatiasih Diduga Kembali Buka Jual Obat Keras Ilegal, Diduga Ada Kebocoran Informasi Sebelum Penggerebekan

BEKASI – Sebuah toko obat yang berlokasi di Jalan Geraha Indah, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, kembali diduga kuat menjual obat keras golongan G (seperti Tramadol dan Hexymer) secara ilegal tanpa resep dokter. Praktik ini berlangsung terang-terangan meski toko yang sama pernah menjadi target pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Jatiasih, Polresta Bekasi.

‎Pasca Sidak, Toko Kembali Beroperasi, Setelah dilakukan inspeksi mendadak (sidak) sebelumnya, toko yang sempat tutup itu terpantau kembali beraktivitas pada Sabtu (17/01/2026). Warga sekitar mengonfirmasi toko itu tetap ramai dikunjungi pembeli.

‎Sehari sebelumnya, pada Jumat (16/01/2026), Kepolisian Sektor Jatiasih melakukan penggerebekan. Namun, saat tim Kanit Reskrim Polsek Jatiasih, AKP Jumakir, tiba di lokasi, toko tersebut dalam kondisi tutup. “Nihil, Red” tegas AKP Jumakir mengenai hasil tindakan kepada media.

‎Toko tersebut kerap berkamuflase sebagai toko kosmetik atau kelontong. Pola tutup tepat sebelum penggerebekan, lalu buka kembali setelahnya, menguatkan dugaan adanya kebocoran informasi dari dalam institusi penegak hukum kepada para pelaku. Praktik ini menimbulkan kesan para pelaku “kebal hukum” dan sangat meresahkan masyarakat.

‎Peredaran ilegal obat keras daftar G merupakan kejahatan serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap pihak yang menyimpan atau mengedarkan obat keras tanpa izin berhadapan dengan ancaman hukum berat.

‎Pasal yang berlaku mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 12 (dua belas) tahun dan denda maksimal Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

‎Polresta Bekasi diharapkan segera mengambil langkah-langkah strategis dan memperketat kerahasiaan operasi untuk memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal serta mengusut tuntas dugaan kebocoran yang merusak integritas penegakan hukum. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *