• Sen. Mar 2nd, 2026

SENTRAL ORGANISASI KARYAWAN SWADIRI INDONESIA

Peredaran Obat-obatan Daftar G Diperjualbelikan Secara Bebas Di Wilayah Hukum Polsek Jatiasih – Polres Metro Bekasi Kota, Aktifis dan Praktisi Hukum Angkat Bicara…!!

JATIASIH-BEKASI | Sebuah toko obat yang berlokasi di Lingkungan Perumahan  Persisnya Jln.Geraha Indah Kel.Jatimekar – Kec.Jatiasih Kota Bekasi, diduga kuat menjual obat keras golongan G tanpa resep dokter. Praktik ini telah berjalan lama meski toko berpindah pindah dan menimbulkan keresahan masyarakat, seolah-olah tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum khususnya polsek jatiasih.

Menurut keterangan warga sekitar, toko tersebut secara terang-terangan memperjual belikan obat keras seperti Tramadol dan Hexymer, dua jenis obat yang termasuk kategori golongan G dan kerap disalahgunakan oleh kalangan remaja.

“Tokonya di pinggir jalan, mudah dikunjungi, dan setiap hari ramai pembeli. Modusnya seperti toko kosmetik atau kelontong, tapi sebenarnya jual obat keras,” ujar salah seorang warga yang engan disebutkan namanya Kamis (15/01/2026).

Fenomena ini disebut sudah berlangsung cukup lama. Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian setempat. Masyarakat pun mulai mempertanyakan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya tersebut.

Aktivis anti-narkoba, juga sebagai Advokat Monang Panggabean,.S.H, ketika diminta tanggapannya mengatakan Pemerintah sedang gencar-gencarnya dalam melakukan pemberantasan penyakit masyarakat khususnya Narkoba atau Obat obatan terlarang, disini jelas bahwa ads kelemahan dalam pengawasan aparat hukum khususnya polsek jatiasih terhadap peredaran obat keras di wilayah hukumnya.

“Semua kelurahan punya bhabinkamtibmas, seharusnya tidak sulit mendeteksi toko-toko obat ini yang tidak mempunyai izin justru leluasa menjual obat obatan keras dan dilarang oleh negara dimana generasi penerus anak bangsa telah banyak terkontaminasi oleh peredaran Obat-obatan tersebut”, Paparnya

Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal masa depan generasi muda penerus bangsa akan terus berganti dan bangsa ini sangat banyak membutuhkan kaula muda yang cerdas dan terbebas dari obat-obatan terlarang. tegasnya.

Dirinya pun meminta ketegasan penindakan aparat penegak hukum, khususnya Polsek Jatiasih, segera bertindak tegas menutup praktik ilegal ini. Pengawasan terhadap toko obat perlu diperketat dan pelaku usaha yang melanggar harus diberikan sanksi hukum tanpa pandang bulu.

Jika praktik ini terus dibiarkan, Jatiasih dikhawatirkan menjadi “ladang subur” untuk penyediaan dan penyalahgunaan obat obatan keras, yang menjadi indikator rusaknya para generasi muda dan mencoreng nama baik daerah. Sudah saatnya aparat bertindak nyata, bukan hanya menjadi penonton. (TIM/RED)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *