CARIU, BOGOR — Praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, diduga kuat terlindungi oleh jaringan mafia yang terorganisir. Temuan ini mengemuka setelah tim jurnalis mengalami intimidasi dan ancaman fisik saat melakukan investigasi di SPBU 34.16812, Serdang, Desa Tegal Panjang, pada Senin (13/04/2025).
SPBU Diduga Fasilitasi distribusi Ilegal kepada pengusaha terlibat. Hal itu, Saat tim jurnalis hendak mengisi BBM di SPBU tersebut, petugas keamanan bernama Ade melarang dengan alasan “operator hanya ada dua orang”. Namun, beberapa menit kemudian, Ade justru melayani pengisian Pertalite ke dalam puluhan jerigen di mobil Carry biru tua bernopol B 3015 QQ.
“Kami dilarang isi BBM dengan alasan operator kurang, tapi mobil itu justru dilayani,” ungkap Bahrudin, salah satu awak media.
Informasi dari sumber internal SPBU mengkonfirmasi bahwa pengisian BBM subsidi ke jerigen melanggar aturan BPH Migas dan Pertamina. Seorang operator bernama Dayat mengaku bahwa pemilik mobil Carry tersebut adalah Yusuf, anggota ormas setempat.
Ketika tim jurnalis berusaha mengonfirmasi, sopir mobil Carry yang masih remaja mengaku bahwa kendaraan tersebut milik Abangnya “Yusuf”. Saat Yusuf tiba, ia langsung mengeluarkan senjata tajam jenis samurai dan mengancam,
“Kamu siapa, rampok apa begal? Bubar-bubar dari sini!”,jelas Yusuf pemilik mobil Carry dan merupakan selaku pengusaha.
Yusuf juga menuduh tim media sebagai “pengganggu usaha” sambil terus mengacungkan senjata. Arogansi ini mengindikasikan kuasa jaringan mafia BBM ilegal di Cariu,Yusuf selaku pemilik usaha ternyata bukan seorang diri diduga jaringan mafia lainnya di SPBU 34.16812 tersebut diantaranya berinisial Pak De (oknum TNI aktif), Munir, dan Bedot adalah merupakan para pelaku bisnis ilegal di Cariu Bogor.
Marjudin Nazwar, aktivis pemerhati mafia ilegal, mengecam ancaman terhadap jurnalis di Cariu Bogor, “Ini upaya pembungkaman dan ancaman nyawa. Polres Bogor harus bertindak tegas. Jika tidak, Kapolri harus turun tangan.”Tegasnya
Ia juga mendesak Kapolres Bogor segera membubarkan jaringan tersebut, bilamana jaringan tersebut tidak bisa dibubarkannya maka tim Investigasi awak media ini akan melaporkan dam meminta Kapolri Jenderal Pol Sigit Prabowo perlu mengevaluasi kinerja pimpinan lokal.
Fenomena pelanggaran Hukum yang terjadi, sampai adanya ketelibatsalah satunya yang oleh pemilik usaha ilegal diduga merupakan oknum ormas wilayah terjaring pelaku penyalahgunaan BBM Subsidi, Pengalihan Pertalite untuk kepentingan komersial. Adapun modus operandinya membeli dengan menggunakan metode puluhan Jerigen,
Hal tersebut melanggar undang-undang Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) merupakan badan independen yang bertugas mengatur dan mengawasi penyediaan dan pendistribusian BBM dan gas bumi.
Polres Bogor harus mengusut jaringan mafia ilegal di SPBU 34.16812 dan dapat mengamankan Yusuf selaku pelaku usaha telah mengintervensi, dan mengancam keselamatan tugas jurnalistik.
Tak hanya itu Marjuddin Nazwar juga desak pihak Pertamina untuk mengaudit mendadak dan pencabutan izin SPBU nakal”,tutupnya.
Sementara itu, pelaku usaha lain di SPBU 16812 di Serdang 34oknum aparat TNI yang diduga menjadi pelaku usaha legal di Cariu dan diharapkan Kodam III/Siliwangi** wajih menyelidiki dugaan keterlibatan TNI aktif.
Hingga berita ini diterbitkan berdasarkan fakta lapangan, konfirmasi (wawancara), dan dokumen.Segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis adalah pelanggaran UU Pers No. 40/1999.
(—)