Penulis : Muhammad Iqbal Salim Ginting,S.H.
Jakarta – SoksiMedia.Com
Bagi mereka yang selalu mendambakan output positif, maka tidak selamanya akan selalu berbuah manis sepanjang dilahirkan dari suatu subyektifitas, sebab rasa keadilan tidaklah dilahirkan dari isi otak manusia akan tetapi dari hati nurani.
Putusan MK yang berisi ketetapan penolakan atas permohonan uji materil atas UU Pemilu adalah salah satu contoh konkrit, melalui Putusan yang dibacakan pada Hari Kamis 15-06-2023 Mahkamah telah memberikan jawaban konkrit atas tuntutan rasa keadilan dari mayoritas Rakyat Indonesia yang mendambakan Keadilan ditegakkan di bumi Indonesia, dalam amar putusannya Mahkamah telah membuat amar putusan dengan bunyi sebagai berikut : Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi para Pemohon dan Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Proses pemeriksaan terhadap permohonan uji materiil atas UU Pemilu begitu banyak pro dan kontra hingga menjadi isu nasional di negeri ini, namun di atas segala itu apresiasi atas proses persidangan permohonan uji materi harus tetap dihargai apapun hasilnya karena negeri kita adalah negeri yg berdasarkan hukum dengan pondasi rasa keadilan masyarakat yang terus tumbuh dan berkembang mengikuti perkembangan jaman dan kedewasaan Manusia Indonesia.
Bukan hanya MK, namun banyak elemen dan stake holder negeri yang pro kepada Demokrasi patut untuk diapresiasi baik yang jeruang sejak awal, di tengah hingga di ujung putusan, mulai dari ahli hukum dan para politisi, DPR RI, dan salah satu tokoh yang patut diberi penghargaan tinggi adalah Ketum SOKSI Ir Ali Wongso yang sering dan selalu vokal mencermati dan berkomentar tegas dan tepat tentang proporsional terbuka yang masih diperlukan untuk sistem demokrasi kita saat ini.
Masih segar dalam ingatan kita sebulan lalu, Para Advokat Kantor Law Firm Populis Justice (Dodi Boy Fena Loza, S.H, M.H, Linceria Lestari, S.H, Mukmin, S.H., dan Muhammad Iqbal Salim Ginting, S.H.) untuk, atas nama dan demi kepentingan Pemohon Para Prinsipil dari 6 orang Bacaleg diwakili oleh Neil Sadek, S.H. dibawah pengawalan para aktivist DEP LKBH SOKSI telah mendaftarkan permohonan uji materiil pada tanggal 05 Juni 2023 ke Mahkamah Agung R.I. dengan obyek permohonan yaitu ayat (3) Pasal 73 PMK No 2 tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang Undang, dengan 2 target upaya hukum tersebut yaitu target pertama, Pasal 73 ayat (3) PMK tersebut menjadi status quo terhitung sejak didaftarkan permohonan sehingga tidak bisa digunakan untuk menguji UU Pemilu di MK; target kedua, membatalkan Pasal 73 ayat (3) sehingga hanya Pasal 73 ayat (1) atau (2) saja yang bisa digunakan untuk memutus permohonan uji materil UU Pemilu, upaya hukum ini telah memberi warna dan motivasi perjuangan bagi para pencinta demokrasi, sebab target-target perjuangan tersebut hakekatnya adalah untuk mementaskan rasa keadilan Rakyat Indonesia agar proporsional terbuka tetap dapat diberlakukan untuk kurun waktu saat ini, setidak-tidaknya upaya hukum tersebut merupakan suatu cara dan wadah terbaik dan santun sesuai sistem hukum yang disediakan oleh konstitusi dan UU, dan _siapa sangka legal action tersebut menjadi salah satu spirit sehingga ayat (3) Pasal 73 PMK tidak digunakan dalam menguji UU Pemilu ? karena melalui hukum positif yang berlaku PMK ini merupakan salah satu dasar hukum yang menentukan kewenangan Mahkamah dalam membuat suatu putusan Yudicial Review.
Lebih dari itu semua, MK telah membuat putusan pada Hari Kamis 15 Juni 2023 yang intinya menolak permohonan uji materil atas UU Pemilu sehingga sistem proporsional terbuka tetap berlaku, peluang proporsional tertutup sudah ditutup karena putusan MK bersifat final and binding, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah memenangkan keadilan Rakyat Indonesia yang mencintai demokrasi, sejarah kembali telah tercatat. (*)