JAKARTA | SOKSIMEDIA.COM
LKBH SOKSI yang bermotokan “Keadilan Bagi Rakyat” mendatangi P.T. Pertamina (Persero) TBK, Kabid Ketenagakerjaan DEP LKBH SOKSI Pascal Aprido Albert Stefenson, S.H. mengatakan kedatangan kami, LKBH SOKSI bersama aktivis Mahasiswa dari elemen JMHI datang ke Pertamina pada hari ini adalah dalam rangka melakukan pembelaan terhadap klien kami Bapak Ichram Hanafi, klien kami ini sudah tahunan ditelantarkan oleh P.T. Pertamina (Persero) TBK, tidak digaji, hak-haknya sebagai karyawan tidak diindahkan, kemudian statusnya digantung sehingga tidak jelas, kasihan klien kami ini, ini hanya salah satu dari sekian banyak Rakyat Tetindas di negeri ini, kami berkewajiban membelanya, demi rakyat kecil ini.
Masalah ketenagakerjaan adalah masalah kronis di negeri ini, kasus yang menimpa Bapak Ichram Hanafi adalah gambaran kronis bagi Pertamina, semua stake holder pimpinan negeri ini sedang berjuang ingin mengobati penderitaan rakyat, tapi dalam kasus ini oknum-oknum Pertamina telah menelantarkan karyawannya sendiri, sangat tragis dan ironis.
Ketua Umum Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia Wiranto F.Bulan.,S.H yang juga tiba di lokasi memberikan dukungan perjuangan Bapak Ichram Hanafi, mengatakan “Berdasarkan Undang-Undang No.13 Tahun 2013 tentangketenagakerjaan dan undang-undang No. Tahun 2020 tentang cipta kerja dijelaskan Ketenagakerjaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan tenaga kerja baik pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja. Peraturan tersebut dilandasi dengan tujuan sebagai berikut:
- Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi
- Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah
- Memberikan pelindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan
- Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
Salah satu peserta aksi unjuk rasa, M.Syarwan Idris mengatakan PT Pertamina (Persero) adalah sebuah badan usaha milik negara Indonesia yang bergerak di bidang penambangan minyak dan gas bumi seharusnya berkomitmen terhadap kesejahteraan karyawan namun pada faktanya itu tidak dilakukan oleh PT. Pertamina;
“Salah satu indikator hal tersebut tidak di lakukan oleh PT. Pertamina adalah gaji dari salah satu karyawan yaitu Bapak Ichram Hanafi yang mulai tanggal 1 November 2020 sampai saat ini belum dibayarkan oleh PT.Pertamina”

LKBH SOKSI dan aktivis Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI) menemukan adanya dugaan penyalahgunaaan kewenangan yang dilakukan oleh oknum oknum Pejabat PT.Pertamina sebagai berikut;
Bapak M. Ircham Hanafi adalah Pekerja tetap di PT.Pertamina (Persero) berdasarkan Surat Keputusan Pertamina No. Kpts.P-058/K10010/2010-S8 tertanggal 22 Juni 2010 yang pada pokoknya menetapkan bapak M.Ircham Hanafi diangkat menjadi Pekerja waktu tidak tertentu (PWTT) terhitung mulai tanggal 14 Mei 2010 dengan jabatan sebagai Pengawas Utama Sekuriti non-fisik,Sekuriti korporat-Jakarta, General Affairs Drectorate.M.Ichram Hanafi telah bekerja pada PT. Pertamina (Persero) sampai dengan sekarang telah bekerja kurang lebih selama 12 (dua belas) tahun;
Sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2019 dalam kurung waktu tersebut PT. Pertamina (Persero) telah menempatkan M.Ichram Hanafi pada jabatan yang strategis
namun, pada tanggal 21 Januari 2020 M.Ichram Hanafi menerima surat No.R-007/K10320/2020-S8 perihal pemberlakukan skorsing yang pada dasarnya dikeluarkan karena M.Ichram Hanafi belum dapat menerima maksud PHK yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero);
Maksud Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dikeluarkan pada tanggal tanggal 21 Januari 2020 dengan dasar menindak lanjuti Keputusan Komite Disiplin tanggal 8 Januari dengan tuduhan M.Ichram Hanafi menerima Hasil Pungutan tidak sah dari Sdr. Cecep Akhmad Hamzah dan Siong. Bahwa melihat kinerja selama Kurang lebih 12 Tahun bekerja pada PT. Pertamina (Persero) dengan jabatan yang diemban selama ini sangat tidak mungkin melakukan Hal tersebut;
Bahwa selama masa pembebasan Tugas sebagaimana ternyata diberikan jabatan Baru sebagaimana Surat Keputusan Pertamina Nomor:SKMJ-01147/K00130/2020-S8 yang berlaku sejak Tanggal 01 April 2020 atau sekitar 3 bulan setelah surat Skorsing dikeluarkan.
Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 87 ayat (3) Perjanjian Kerja Bersama Periode 2019-2021 yang berbunyi “ Mekanisme pembebasan sementara dari tugas dapat dilakukan 2 (dua) Tahap dengan jumlah kumulatif masa pembebasan tugas maksimal 6 bulan ;
Bahwa sampai saat ini Skorsing belum dicabut oleh PT.Pertamina (Persero) hal tersebut bertentangan
dengan pasal 87 ayat(3)
Bahwa selanjutnya karena merasa tidak pernah melakukan sebagaimana Tuduhan pada poin diatas sehingga terbit Surat Maksud PHK, M.Ichram Hanafi melakukan Upaya Bipatrit sebagaimana ketentuan Pasal Pasal 3 Ayat(1) UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Pasal 87 ayat(8) Perjanjian Kerja Bersama Periode 2019-2021;
Pada Tanggal 26 Oktober 2020 PT. Pertamina mengirimkan surat kepada M.Ichram Hanafi dengan Nomor:R-087/K10320/2020-S8 perihal Penghentian Upah dan Hak Lainnya;
Bahwa dalam Surat tersebut pada pokonya menjelaskan terhitung 9 (sembilan) bulan sejak terbitnya Surat Skorsing tanggal 21 Januari yaitu mulai tanggal 1 November 2020,PT. Pertamina menghentikan upah dan Hak-Hak yang biasa diberikan kepada M.Ichram Hanafi;
Bahwa tindakan penghentian upah tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal pasal 81 angka 46 UU cipta Kerja yang mengubah Pasal 157A (2) menyebutkan :
“Pengusaha dapat melakukan tindakan skorsing kepada pekerja/Buruh yang sedang dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja dengan tetap membayar upah berserta Hak lainnya;
Bahwa yang dimaksud hak hak lainnya adalah hak hak pekerja yang diatur dalam Perjanjian Kerja bersama (PKB Periode 2019-2021;
Bahwa penyelesaian kewajiban pembayaran upah dan hak-hak lainnya kepada pekerja tetap dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial atau sampai adanya Putusan pengadilan yang berkekuatan Hukum tetap ;
Bahwa tindakan penghentian upah juga bertentangan Kententuan Pasal 87 ayat 10 PKB yang pada pokonya menjelaskan Perusahaan tetap wajib membayarkan upah kepada karyawan selama masa Skorsing dan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan Hukum tetap (inkracht);
Bahwa selanjutnya PT. Pertamina (Persero ) telah mengajukan Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial dengan Maksud Pemberhentian Hubungan Kerja terhadap M.Ichram Hanafi di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan negeri Makassar dengan tergugat M.Ichram Hanafi ;
Bahwa Pengadilan Negeri Makassar berdasarkan Salinan Putusannya,Majelis Hakim PN Makassar dalam Amar Putusannya Menyatakan gugatan Penggugat Tidak Dapat diterima (niet onvankelijk);
Bahwa selanjutnya karena gugatan Penggugat pada PN Makassar ditolak selanjutnya PT Pertamina (Persero) Mengajukan Permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung;
Bahwa Mahkamah Agung dalam Amar Putusannya Menolak Permohonan Kasasi Penggugat : PT Pertamina (Persero;)
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tanggal 16 November 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil-Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan pada Huruf B PERDATA KHUSUS poin (3) berbunyi sebagi berikut :
“Upaya Hukum Perselisihan Hubungan Industrial Putusan Pengadilan Hubungan Industrial dalam perkara perselisihan kepentingan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan merupakan putusan akhir yang bersifat tetap, sedangkan putusan mengenai perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja dapat diajukan kasasi sebagai upaya hukum terakhir sesuai pasal 56, pasal 57, pasal 109, dan pasal 110, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perselisihan Hubungan Industrial, sehingga dalam perkara Perselisihan Hubungan Industrial Tidak ada Upaya Hukum Peninjauan Kembali”;
Bahwa Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial yang dilakukan oleh PT Pertamina dengan tergugat adalah M.Ichram Hanafi itu sudah berkekuatan Hukum tetap (inkracht)

LKBH SOKSI akan tetap terus berdiri di garda terdepan untuk membela rakyat seperti yang dialami oleh Bapak Ichram Hanafi, kami tidak akan pernah berhenti, akan terus bangkit dan bergerak, hingga pimpinan tertinggi Pertamina beritikad baik memenuhi tuntutan klien kami yang tertindas ini, Pascal mengatakan Keadilan Bagi Rakyat yang dimulai dari kecil, kasus yang dialami oleh
Bapak Ichram Hanafi adalah permasalahan kecil yang seharusnya bisa diselesaikan, tidak berlarut-larut.
Tuntutan:
1.Mendesak PT.Pertamina (Persero) Membayarkan upah dan hak-hak lain Bpk.M.Ichram Hanafi yang dihentikan dan yang belum dibayarkan.
2.Mendesak PT.Pertamina (Persero) Mencabut surat No. R-007/K10320/2020-S8 perihal pemberlakukan skorsing.
3.Mendesak PT.Pertamina (Persero) Mencabut SKMJ-01147/K00130/2020-S8 yang berlaku sejak Tanggal 01 April 2020 dan mengembalikan posisi jabatan Bpk. M.Ichram Hanafi sebagaimana SKMJ-00146/K00130/2019-S8. (RED)