• Sab. Jul 4th, 2026

SENTRAL ORGANISASI KARYAWAN SWADIRI INDONESIA

Investigasi Bisnis Spa Ilegal di Gunung Putri: Dari Pelat Dinas yang Berubah hingga Dugaan Prostitusi Terselubung

ByMTPM 01

Jul 4, 2026

BOGOR, Kawasan komersial Sentral Eropa (Sentrop) Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, mendadak jadi sorotan tajam publik. Sebuah tempat usaha pijat refleksi berlabel D’Yuki Spa Massage dan Ease diduga kuat menyalahgunakan izin operasional dan beralih fungsi menjadi sarang praktik prostitusi terselubung serta Tempat Hiburan Malam (THM) ilegal. ‎

Aktivitas ini memicu keresahan mendalam di tengah masyarakat. Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk segera turun tangan melakukan penindakan tegas tanpa pandang bulu. ‎Dugaan pelanggaran ini semakin memanas setelah pihak pengelola memberikan pernyataan kontroversial.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, seorang penjaga di lokasi mengklaim bahwa operasional tempat tersebut telah “berkoordinasi” dengan pihak berwenang. ‎”Kami sudah koordinasi ke instansi Kecamatan Gunung Putri dan bahkan sudah sampai ke kabupaten,” cetus penjaga tempat usaha tersebut. ‎Pernyataan ini langsung memicu pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas publik.

Masyarakat mempertanyakan legalitas bentuk “koordinasi” yang dimaksud apakah merupakan kepatuhan izin resmi, atau justru bentuk pembiaran terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda). ‎Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, pria bernama Imen yang sebelumnya dihubungi di lokasi menyatakan bahwa tanggung jawab operasional dan koordinasi wilayah kini telah dilimpahkan kepada seseorang berinisial *Achong*. Imen juga mengonfirmasi bahwa D’Yuki Spa Massage dan Ease berada di bawah kepemilikan satu owner yang sama.

‎Bukan sekadar pelanggaran izin biasa, investigasi di lapangan mengarah pada dugaan adanya keterlibatan oknum aparat di balik bisnis lendir berkedok pijat ini. ‎Dugaan tersebut diperkuat oleh temuan awak media dalam beberapa bulan terakhir. Sebuah kendaraan mewah kedapatan sering terparkir persis di depan Ruko EASE.

Menariknya, kendaraan tersebut awalnya menggunakan pelat nomor dinas (Kuning-Merah), sebelum akhirnya terpantau berganti menjadi pelat nomor sipil (Putih-Hitam) demi menyamarkan identitas. ‎Kehadiran kendaraan dinas ini memperkuat kecurigaan warga bahwa bisnis THM dan prostitusi terselubung ini mendapat “lampu hijau” atau perlindungan dari oknum tertentu. ‎

Praktik ini dinilai menantang penegakan hukum di wilayah Jawa Barat. Berdasarkan aturan, setiap lini usaha wajib mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, serta regulasi perizinan berbasis risiko yang ketat. ‎

Informasi mengenai dugaan pelanggaran moral dan perizinan ini kabarnya telah dilayangkan kepada Penjabat Gubernur Jawa Barat, dengan harapan Pemprov Jabar dapat segera bersinergi dengan Pemkab Bogor untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan verifikasi lapangan.

‎Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih terus berupaya mendapatkan keterangan resmi dari pihak Kecamatan Gunung Putri, Satpol PP Kabupaten Bogor, maupun instansi terkait guna mendapatkan informasi yang berimbang, akurat, dan transparan. ‎Masyarakat kini menunggu pembuktian dari jargon penegakan hukum di Kabupaten Bogor:

Apakah hukum akan tegak lurus, atau justru tumpul ketika berhadapan dengan bisnis yang diduga dibekingi oknum berseragam? (Ysp/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *