BOGOR | SOKSIMEDIA – Proyek Penataan Alun-Alun Tegar Beriman senilai Rp11 miliar yang dikerjakan oleh CV. MJL kini menuai sorotan tajam publik.
Diketahui Dalam Spesifikasi Teknis untuk penataan alun-alun meliputi standar mutu material, metode pelaksanaan, dan aspek fungsional untuk menciptakan ruang publik yang asri, nyaman, dan estetis.
Komponen utama mencakup pekerjaan tanah/landscaping, pedestrian, drainase, pencahayaan, serta fasilitas pendukung (gapura, bangku, area bermain) sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK) Penataan Alun-Alun.
Berikut adalah detail spesifikasi teknis umum penataan alun-alun:
Pekerjaan Persiapan & Tanah:
Pembersihan lahan, pengukuran (staking out), penimbunan tanah subur (top soil) untuk taman, dan perataan lahan.
Pedestrian & Trotoar:
Penggunaan material berkualitas seperti ubin keramik bertekstur (glazed/unglazed) dari merek terstandar (misalnya Roman/Platinum), paving block, atau andesit untuk ketahanan tinggi.
Pencahayaan (Landscape Lighting):
Pemasangan lampu taman dan lampu highmast untuk menerangi seluruh area, memastikan suasana terang dan aman di malam hari.
Landscape (Elemen Lunak):
Penanaman rumput (gajah mini/jepang), pohon pelindung, dan tanaman hias untuk menciptakan lingkungan asri.
Fasilitas Pendukung:
Pembuatan gapura/gerbang ikonik, penyediaan tempat sampah terpilah, bangku taman, dan area bermain anak.
Drainase & Sanitasi:
Sistem drainase lingkungan yang terintegrasi untuk mencegah genangan air.
Spesifikasi teknis ini mengacu pada peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk standar mutu, jumlah, dan waktu pengerjaan.
Dalam hal ini awak media menemui Ketua LSM Berkoordinasi, Marjuddin Najwar, yang diketahui turut mengawal proyek terbilang mengunakan anggaran cukup pantastis, dirinya langsung melontarkan kritik keras atas dugaan lemahnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi proyek, setelah sejumlah pekerja terlihat bekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Menurut Marjuddin, fenomena dilapangan menjelaskan kelemahan atas kondisi tersebut bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan patut diduga sebagai bentuk pembiaran sistematis terhadap aturan keselamatan kerja (K3) dalam proyek pemerintah yang dibiayai uang rakyat.
“Ini proyek bernilai Rp11 miliar, bukan proyek kecil tanpa pengawasan. Tapi faktanya, pekerja diduga masih ada yang bekerja tanpa helm proyek, tanpa rompi safety, bahkan tanpa perlindungan kerja yang layak. Ini sangat memprihatinkan dan tidak boleh dianggap sepele,” tegas Marjuddin.
Ia mempertanyakan fungsi pengawasan dari pelaksana proyek, konsultan pengawas, hingga dinas terkait yang dinilai seolah tutup mata terhadap kondisi di lapangan.
“Kalau pekerja bisa bebas bekerja tanpa APD di proyek pemerintah, lalu sebenarnya pengawas kerja di lapangan menjalankan fungsi atau hanya formalitas? Jangan sampai keselamatan pekerja kalah oleh kepentingan mengejar target proyek,” ujarnya dengan nada tajam.
Marjuddin menegaskan, kewajiban penerapan K3 telah diatur jelas dalam berbagai regulasi nasional. Dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, pelaksana pekerjaan wajib menjamin keselamatan tenaga kerja dan menyediakan perlindungan kerja yang memadai.
Selain itu, UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mewajibkan setiap proyek menerapkan standar keamanan kerja. Bahkan Permenaker No. 8 Tahun 2010 secara tegas menyatakan APD wajib disediakan dan digunakan pekerja guna mencegah kecelakaan kerja.
Tak hanya itu, Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) juga mewajibkan seluruh proyek konstruksi menerapkan sistem keselamatan kerja secara ketat, terukur, dan bertanggung jawab.
“Ironis jika proyek pemerintah yang seharusnya menjadi contoh kepatuhan aturan justru diduga mengabaikan keselamatan pekerja. Jangan sampai proyek megah dibangun di atas lemahnya perlindungan terhadap nyawa para pekerja,” tambahnya.
LSM Berkoordinasi mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor, Dinas PUPR, pengawas proyek, hingga instansi pengawas ketenagakerjaan segera turun tangan melakukan inspeksi menyeluruh terhadap proyek tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, pihak pelaksana maupun pengawas diminta bertanggung jawab secara administratif maupun hukum.
“Jangan tunggu ada kecelakaan kerja atau korban jiwa baru sibuk mencari kambing hitam. Dugaan pelanggaran K3 harus segera ditindak tegas. Negara tidak boleh kalah oleh kelalaian proyek,” tegas Marjuddin.
Ia juga memperingatkan bahwa apabila dugaan pelanggaran keselamatan kerja ini terus diabaikan tanpa tindakan nyata, maka LSM Berkoordinasi siap menggelar aksi besar-besaran sebagai bentuk protes terhadap lemahnya pengawasan proyek pemerintah.
“Uang rakyat dipakai, tetapi keselamatan pekerja diduga diabaikan. Kalau pemerintah diam, maka publik berhak curiga ada pembiaran. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas,” pungkasnya.
(Tim/Red)
