KOTA BEKASI, | Polres Metro Bekasi Kota berhasil membongkar 80 kasus peredaran gelap narkotika dan obat-obatan berbahaya. Total 98 tersangka diringkus. Sebuah operasi tegas tanpa kompromi Polri. Salah satu Pengungkapan terbesar dalam periode terkini oleh Polresta metro Bekasi dalam Konferensi Pers pada Jum’at, (17/04/2026).
Polres Metro Bekasi Kota berkomitmen dalam pemberantasan narkotika dan obat berbahaya kembali dibuktikan. Dalam operasi terbaru, aparat membongkar 80 kasus besar yang mengancam generasi muda. Rinciannya, 31 kasus narkotika dan 49 kasus peredaran obat keras atau berbahaya.
Di konferensi Pers Kapolres Metro Bekasi Kota memaparkan keberhasilan dalam pengungkapan kasus tersebut,
“Dari total 98 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sebanyak 37 orang merupakan pelaku kasus narkotika, sementara 61 lainnya terlibat dalam peredaran obat keras berbahaya. Angka ini menjadi bukti nyata bahwa ancaman barang haram masih sangat tinggi di tengah masyarakat.”terangnya Kapolresta
Menurutnya, pengungkapan kasus menyoroti lima wilayah rawan yang kini masuk radar pengawasan ketat aparat. Kelima wilayah tersebut adalah Bekasi Barat, Bekasi Timur, Pondok Gede, Jatisampurna, dan Bekasi Selatan. Polisi menegaskan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku yang merusak masa depan generasi muda di wilayah-wilayah tersebut.

” Barang bukti yang diamankan dalam operasi ini sungguh fantastis. Rinciannya, 45,8 kilogram ganja, 883,65 gram sabu, 71 butir ekstasi, 759,55 gram tembakau sintetis atau gorila, serta 271.680 butir obat keras dan berbahaya. Nilai ekonomis dari seluruh barang bukti ini diperkirakan mencapai Rp2,57 miliar. Jika dikalkulasi, pengungkapan ini telah menyelamatkan lebih dari 62.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.” Paparnya.
Satu temuan penting dari pengungkapan ini adalah pergeseran modus operandi. Para pelaku kini beralih ke metode Cash on Delivery atau COD. Barang diantar langsung ke pembeli atau disimpan di titik tertentu untuk diambil tanpa tatap muka. Modus ini dinilai lebih sulit dilacak, menunjukkan bahwa jaringan peredaran makin adaptif dan terorganisir.
Polres Metro Bekasi Kota menyampaikan pesan tegas tanpa ampun. “Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika dan pengedar obat berbahaya di Kota Bekasi. Masyarakat juga diminta tidak tinggal diam. Segala informasi terkait peredaran narkoba dapat segera dilaporkan melalui call center 110 yang siap siaga 24 jam.” Jelasnya.
Pengungkapan ini menjadi alarm keras, perang melawan narkoba belum selesai. Aparat telah bergerak. Kini giliran masyarakat untuk tidak tutup mata. Karena satu pembiaran, bisa berarti hilangnya satu generasi”,Tegasnya Kapolresta Metro Bekasi (RED)
