Sintang, Kalbar – Kasus kriminalisasi hukum terhadap Bpk. Agustinus,S.Pd.,selaku tokoh masyarakat adat dan dua(2) orang masyarakat Sintang dan Melawi yaitu Bpk.Timotius Andrianto dan Bpk. Pendi atas penetapan tersangka oleh Reskrimum Polda Kalbar karena atas Laporan PT.LJA (Linggajati Almashurin) dengan tuduhan pencurian alat berat, sehingga Ketiganya mengajukan praperadilan kasus tersebut di pengadilan negeri Sintang dan dari rentetan selama persidangan praperadilan tidak terbukti dan hakim memutuskan perkara tersebut diterima dan dikabulkan oleh Hakim pengadilan negeri Sintang beberapa hari lalu pada tanggal 30 Maret 2026.
Kasus yang menimpa ketiga orang tersebut murni kasus perdata masalah utang piutang dan bukan tindak pidana, karena dari ketiganya menjalin kerjasama kontraktual dalam sebuah pekerjaan proyek land kliring lahan perkebunan kelapa sawit dengan perusahaan PT LINGGA JATI AL-MANSHURIN (LJA) di kecamatan Serawai.
Dengan dikabulkannya permohonan Pra Peradilan tersebut, maka nama baik Bpk.Agustinus,S.Pd., Bpk.Timotius Andrianto dan Bpk.Pendi harus dipulihkan, sehingga atas dasar tersebut ketiganya mengadukan melalui forum ketemenggungan adat Dayak kabupaten Sintang untuk Pemulihan nama
baik karena sebagai orang beradat dan menjunjung tinggi kearifan lokal maka melalui adat Dayak merupakan tanggung jawab para pihak yang metersangkakan untuk proses hukum Adat Dayak.
Adapun Surat permohonan yang dilayangkan kepada forum ketemenggungan kabupaten Sintang untuk memberikan menjatuhkan hukuman adat kepada PT.LJA (Linggajati Almashurin), oknum di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar yang menangani laporan PT.LJA(Linggajati Almashurin) dan pihak terkait lainnya.
Adapun pihak-pihak yang harus diproses adat adalah sebagai berikut:
1.Direktur PT.LJA(Linggajati Almashurin),sdr.Kastam Rusdiyanto
2.Pelapor ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar,sdr.Dono Raharjo,S.H.,M.H.
Bambang Gautama karyawan PT.LJA (Linggajati Almashurin)
4.Wawan Prasetyo karyawan PT.LJA (Linggajati Almashurin)
5.Primahesa Rataseca karyawan PT.LJA (Linggajati Almashurin)
6.Sdr.KombesPol Bowo Gede Imantio,S.LK.,M.H.
7.Sdr.AKBP.Syahrul Awab,S.Sos.,S.I.K.
8.Sdr.Ipda Edu.B.Pakpahan,S.H.
9.Sdr.Brigadir Gery Vareza
10.Sdr.Alfonsus Hendri Soa,S.H.,M.H.
Agustinus saber saat diwawancarai wartawan mengatakan bahwa untuk keputusan adat dalam penyelesaian permasalahan, sebagai bentuk pemulihan nama baik adalah langkah terbaik dari bidang adat karena dengan jalur Adat menandakan kita sebagai orang yang beradat dan menghargai warisan budaya leluhur, sehingga dengan adat kita sudah bersih di mata masyarakat, ujarnya.
Ia juga menyebut “Jenis dan bentuk adat yang digunakan, kami serahkan sepenuhnya kepada kewenangan temenggung yang menangani melalui Forum Temenggung Adat Dayak Kabupaten Sintang sesuai ketentuan yang berlaku” terangnya.
Sementara itu ketua forum ketemenggungan adat Dayak kabupaten Sintang, Andreas Calon mengatakan bahwa Surat permohonan sudah diterima dan diserahkan oleh Agustinus saber dkk di sekretariat ketemenggungan kabupaten Sintang, maka selanjutnya akan kita Surati pihak-pihak yang disebutkan di dalam surat permohonan tersebut, mungkin dalam waktu dekat akan disampaikan kepada pihak-pihak terkait, ujarnya. (red)
