Diduga Terjadi Diskriminasi Pada Pelaksanaan Proses Penyelidikan dan Penyidikan Di Polres Metro Kota Bekasi Secara Signifikan, Sebagai Mana Laporan Pengaduan Nomor: LP/B/?1619/VII/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA Sejak Rabu 9 Juli 2025 Diduga Dengan Sengaja Lakukan Perbuatan Melawan Hukum Sesuai Pasal 372-378 KUHPidana.!!
Bekasi – Publik kembali dibuat bertanya atas perkembangan penanganan laporan masyarakat yang ditangani oleh Polres Metro Bekasi Kota. Berdasarkan dokumen resmi berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-3 tertanggal 31 Maret 2026, terlihat adanya indikasi lambannya progres penanganan perkara yang dilaporkan oleh saudari Inay Yuniarti Oman.
Dalam isi surat tersebut, penyidik menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih berkutat pada pemeriksaan saksi-saksi, sementara pihak terlapor justru tidak kooperatif dengan mangkir dari undangan klarifikasi kedua dan ketiga. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: mengapa tidak ada tindakan tegas terhadap pihak yang tidak memenuhi panggilan penyidik.
Dari kalangan tokoh, aktifis serta berbagai organisasi elemen masyarakat yang cukup dikenal dan bermasyarakat akhirnya turut angkat bicara..!!! Untuk hal ini awak media menjumpai salah satu aktifis yang cukup dikenal vokal Marjuddin Nazwar yang ketika dijumpai di kediamannya Jatiasih memberikan pandangan hukum dan bentuk keperihatinan bersama atas jalannya proses penyelidikan dan penyidikkan di Polres Metro Bekasi Kota yang terkesan sengaja dilambatkan atau justru keilmuan penyidik yang kurang mampuni untuk memproses sebuah kasus sesuai pasal 372-378 Pidana, Dikatakan Marjuddin dalam siaran persnya, “bahwa perkara ini berkaitan dengan adanya tindakan Korban yang diminta untuk memberiksn sejumlah uang kepada pihak tertentu/pelaku diduga pidana, hingga kini kita belum mendapatkan kejelasan hukum yang transparan dan akuntabel dari pihak APH Polres Metro Bekasi Kota” Ujarnya.

“Fakta ini menguatkan dugaan adanya potensi pengaburan substansi perkara apabila tidak ditangani secara profesional dan terbuka”.
Secara tegas Marjuddin Nazwar Selaku Pemerhati Hukum mengatakan “Publik berhak mengetahui sejauh mana komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan, bukan sekadar menjalankan prosedur administratif tanpa progres nyata. Ketidakhadiran terlapor dalam beberapa kali panggilan seharusnya menjadi dasar tindakan lebih tegas, bukan justru menjadi alasan stagnasi penanganan kasus.
Melalui Siaran Pers Ini Via Media Kami Menegaskan Beberapa Poin Penting:
- Mendesak Polres Metro Bekasi Kota untuk bertindak tegas terhadap pihak terlapor yang tidak kooperatif.
- Meminta transparansi penuh terhadap perkembangan penyelidikan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.
- Mengingatkan bahwa setiap laporan masyarakat harus ditangani dengan cepat, profesional, dan tanpa tebang pilih.
- Menolak segala bentuk pembiaran yang berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.
Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan tertentu. Aparat harus berdiri tegak sebagai penjaga keadilan, bukan sekadar pengelola laporan.
Jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan, maka wajar jika publik mempertanyakan integritas dan keseriusan aparat dalam menangani perkara ini.
(red)


