Linda Ketua DPD Gerakan Persatuan Nasional Nol Delapan (GPN 08) Kalbar, Hukum Harus Berlaku Tajam Ke Bawah dan Tumpul Ke Atas, Untuk Itu Harapan Kita Hakim Persidangan Memberikan Putusan Seadil-adilnya.
SINTANG – SOKSIMEDIA.COM | Sidang praperadilan yang diajukan oleh tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Kalbar memasuki babak krusial. Bertempat di Pengadilan Negeri Sintang, para pemohon yang terdiri atas Agustinus, S.Pd, Pendi, dan Timotius Andrianto menggugat sah tidaknya penetapan tersangka dalam kasus yang diduga bermotif kriminalisasi atas sengketa utang piutang proyek kerjasama alat berat.
Sidang perdana yang digelar Jumat (13/3/2026) lalu dipimpin oleh Hakim Tunggal Yuniar Yudha Himawan, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN Sintang. Agenda sidang meliputi pembacaan permohonan dan pemeriksaan kelengkapan berkas. Kuasa hukum pemohon, Marselinus Daniel, S.H., dan Haryanto Gani, S.E., S.H., M.H., usai persidangan menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh pihak kepolisian yang di anggap cacat hukum.
“Pada dasarnya tidak ada peristiwa pidana pencurian. Ini adalah masalah perdata yang bersumber dari kesepakatan kerjasama antara kontraktor LC dan PT Lingga Jati Allmansyurin (LJA),” ujar Haryanto Gani kepada awak media.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi, permasalahan ini bermula dari adanya perjanjian kerjasama yang dituangkan dalam Berita Acara Pertemuan bernomor LJM/STN6/2/11/2024.
Dalam dokumen tersebut, yang ditandatangani pada 6 Oktober 2024 oleh perwakilan kontraktor (Masnaini, Hardimansyah, Midun, Agustinus, S.Pd) dan perwakilan perusahaan (Primahesa. K), terdapat enam poin kesepakatan. Poin krusial yang menjadi dasar pengamanan alat berat tertuang dalam poin 3 dan 6 yang berbunyi,
“Apabila tidak bisa dibayar dengan uang, dapat dibayar dengan unit yang ada sesuai dengan tagihan BAPP.”
Pasal selanjutnya menyepakati bahwa jika dalam waktu 3 hari setelah pertemuan tidak ada pelunasan, pihak PT LJA bersedia menyerahkan unit alat berat seperti Buldozer, Excavator, dan Traktor sebagai pelunasan.
Menurut pengakuan Agustinus, S.Pd, pengamanan alat berat dilakukan bukan karena niat mencuri, melainkan sebagai bentuk upaya hukum mandiri (parate eksekusi) atas dasar perjanjian yang telah disepakati bersama, mengingat pihak PT LJA tercatat memiliki tunggakan sebesar Rp2.359.413.880,00.
“Kami menahan alat berat milik PT LJA karena mereka tidak membayar hak kami. Ini sesuai dengan surat perjanjian yang kami tandatangani, lengkap dengan foto-foto pertemuan,” tegas Agustinus di hadapan wartawan.
Kuasa hukum Marselinus Daniel menambahkan, “Mereka dituduh mencuri, padahal hak mereka tidak dipenuhi oleh korporasi. Ini adalah kesepakatan untuk menyelesaikan utang piutang dengan alat berat sebagai jaminan. Harapan kami, hakim dapat memutuskan bahwa penetapan tersangka ini tidak sah.”ujarnya.
Memasuki agenda putusan yang dijadwalkan pada 30 Maret 2026, publik mulai menunjukkan perhatian serius. Ketua DPD Gerakan Persatuan Nasional Nol Delapan (GPN 08) Kalbar, Linda, mengeluarkan pernyataan tegas mengajak masyarakat adat Dayak untuk mengawal jalannya proses peradilan.
“Kita mengajak seluruh masyarakat adat untuk bersama-sama mengawal proses peradilan di Pengadilan Negeri Sintang pada tanggal 30 Maret mendatang. Ini bentuk solidaritas terhadap Pak Agustinus, Ketua Umum Satria Borneo Raya (SABER), yang kami nilai menjadi korban kriminalisasi,” ujar Linda dalam keterangan persnya.
Linda menegaskan bahwa pengawalan harus dilakukan dengan tertib, aman, dan tetap menghormati kedaulatan hukum. Namun, ia juga menyoroti adanya dugaan ketimpangan dalam proses penegakan hukum.
“Kita tidak ingin hukum berlaku tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kami berharap hakim dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya, tidak merugikan masyarakat adat dan masyarakat kecil yang sedang memperjuangkan haknya,” tegasnya.
Pernyataan serupa juga dilontarkan oleh Petrus, Ketua Umum Sabang Merah Borneo, yang turut hadir dalam sidang perdana. Ia mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak mudah menetapkan seseorang sebagai tersangka ketika perkara tersebut sebenarnya merupakan ranah perdata yang telah diatur dalam kesepakatan bersama.
Kasus ini menyedot perhatian publik karena menyentuh persoalan klasik dalam penegakan hukum di Indonesia, yaitu kriminalisasi dalam sengketa bisnis. Laporan polisi yang diajukan PT LJA pada Juli 2025 lalu, yang kemudian direspons dengan penetapan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Kalbar, dinilai oleh kalangan kuasa hukum dan aktivis masyarakat sebagai bentuk kriminalisasi.
Dengan adanya bukti perjanjian otentik yang disepakati bersama, publik menilai seharusnya aparat penegak hukum lebih cermat dalam membedakan ranah wanprestasi (ingkar janji) dengan tindak pidana pencurian.
Tim media akan terus memantau jalannya sidang praperadilan ini hingga pembacaan putusan pada tanggal 30 Maret 2026, serta mengawal apakah asas keadilan substantif akan ditegakkan oleh majelis hakim PN Sintang. (RED)
(**)
