Kab.Bogor – SoksiMedia.Com | Dugaan praktik prostitusi online yang berkedok usaha pijat kembali mencuat di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor. Tempat massage “Kuy Story” yang berlokasi di kawasan Kotawisata Ruko Commpak Blok H No.29, Desa Limusnunggal, menjadi sorotan publik karena diduga menjalankan aktivitas menyimpang di luar izin usaha.
Isu ini memicu perhatian berbagai kalangan, termasuk aktivis sosial Jimmy Vallian yang menilai bahwa praktik semacam ini harus segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
“Jika benar ada praktik prostitusi online di balik usaha tersebut, maka ini bukan sekadar pelanggaran moral, tetapi juga pelanggaran hukum yang harus segera ditindak,” tegas Jimmy Vallian saat dimintai keterangan.
Menurutnya, keberadaan usaha yang diduga menyimpang tersebut dapat berdampak buruk terhadap lingkungan sosial, khususnya bagi masyarakat di sekitar lokasi usaha.
“Lingkungan masyarakat bisa terdampak secara langsung, baik dari sisi keamanan maupun nilai-nilai sosial. Jangan sampai hal ini dibiarkan berlarut-larut,” ujarnya.
Ia pun mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor melalui instansi terkait, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk segera melakukan pengecekan lapangan.
“Saya meminta aparat terkait untuk tidak tinggal diam. Segera lakukan investigasi dan tindak tegas jika ditemukan pelanggaran. Penegakan aturan harus dilakukan secara adil dan transparan,” tambahnya.
Selain itu, masyarakat sekitar juga diharapkan berperan aktif dalam melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan, guna menjaga kondusivitas wilayah.
Hingga saat ini, pihak pengelola Kuy Story belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Sementara itu, publik menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah dalam menanggapi isu yang berkembang di tengah masyarakat. (Ktg/RED)
