Ketapang, SoksiMedia.Com | Beredar luas video dugaan tindak kekerasan atau bullying terhadap anak di salah satu desa wilayah Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang. Peristiwa tersebut melibatkan pelaku dan korban yang sama-sama masih berusia anak sehingga memicu perhatian publik.
Rekaman video memperlihatkan seorang anak menjadi sasaran perundungan oleh temannya. Dalam video itu, sejumlah anak lain terlihat berada di sekitar lokasi, namun tidak menunjukkan upaya menghentikan tindakan tersebut. Bahkan, salah satu anak tampak ikut melakukan perundungan.
Berdasarkan Kopirmasi degan DP3 AP2KB Ketapang yang di pimpin oleh Apt Albertin trikuniasih bagian ,DSP3AKB Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyapikan bahwa kejadian ini kami dari dinas kabupaten DP3 AP2KB dan Pihak kepolisian Tumbang Titi dan masalah ini cepat ditangani oleh pihak yang berkompeten dan sekarang di porses di kabupaten
Ketua DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Provinsi Kalimantan Barat, Ellysius Aidy, menyampaikan perhatian serius terhadap peristiwa tersebut. Ia menilai kasus ini menunjukkan pentingnya peran keluarga serta lingkungan dalam memberikan pengawasan terhadap anak.
“Peristiwa ini menunjukkan kurangnya pengawasan dari orang tua dan lingkungan sekitar. Pemerintah juga perlu meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar kasus serupa tidak kembali terjadi,” ujar Ellysius Aidy, Kamis (26/3).
Ia menekankan perlunya langkah cepat dari pemerintah daerah, khususnya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Ketapang. Menurutnya, pembinaan terhadap anak-anak yang terlibat menjadi langkah penting untuk mencegah dampak lanjutan.DSP3 AKB2
“Pemerintah harus hadir melalui penyuluhan dan pendampingan kepada anak-anak serta keluarga. Penanganan serius diperlukan agar tidak berdampak terhadap lingkungan tempat tinggal mereka,” tambahnya.
DPD LPM Kalbar menilai peristiwa tersebut menjadi pengingat bagi seluruh pihak tentang pentingnya edukasi, pengawasan, serta kepedulian sosial terhadap anak. Upaya pencegahan melalui pendekatan keluarga, masyarakat, dan pemerintah diharapkan mampu menekan potensi terjadinya perundungan di kalangan anak.
Kasus ini kini menjadi perhatian berbagai pihak, terutama dalam upaya perlindungan anak dan pembentukan lingkungan sosial yang aman serta mendukung tumbuh kembang anak.
Pelaku bullying di sekolah dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014, dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan denda hingga Rp72 juta. Jika korban luka berat, penjara maksimal 5 tahun (denda Rp100 juta), dan jika meninggal dunia, maksimal 15 tahun denda Rp3 miliar. (RED)
