• Rab. Mar 18th, 2026

SENTRAL ORGANISASI KARYAWAN SWADIRI INDONESIA

Peredaran Obat Keras di Wilayah Pemukiman Padat Jakarta Selatan di Nilai Sangat Menggangu Roda Kehidupan Bermasyaraka

Jakarta, soksimedia.com – Dugaan peredaran obat keras Golongan G atau yang sering disebut “pil koplo” tanpa resep dokter kembali menjadi perhatian warga di kawasan Jl. Asem Baris Raya, Kel. Kel. Kebon Baru, Kec.Tebet Jakarta Selatan.

Penjualan tersebut diduga berlangsung di sebuah toko kelontong dan berkedok menjual display barang kosong.

Lebih tragis wilayah tersebut dekat dengan Sekolah, dan Rumah Ibadah.

Toko tersebut justru menjual berbagai jenis obat terlarang seperti Tramadol, Eximer, Trihexphenidyl, Alprazolam dan lain-lain.

Sejumlah warga mengaku resah karena aktivitas tersebut disebut sudah berlangsung cukup lama dan seringpula remaja dan anak dibawah umur membeli obat keras ditoko tersebut.

Seorang warga berinisial S menyebut sering melihat sekelompok anak muda berkumpul di sekitar lokasi dengan perilaku yang dinilai tidak biasa.

“Beberapa kali terlihat anak-anak muda berkumpul di sekitar toko dengan kondisi gelisah dan berbicara cepat. Warga jadi khawatir,” ujarnya.

S juga menambahkan jika ia sempat menyamar sebagai seorang pembeli dan ia dengan bebas mendapatkan obat keras jenis Tramadol, penjaga toko berdarah Aceh yang enggan menyebutkan namanya ia mengaku hanya pekerja di toko tersebut yang dimana toko tersebut merupakan milik bos nya yang di sebut bernama Jamali.

Menurut warga, dugaan penjualan obat keras tanpa resep tersebut berpotensi menimbulkan dampak sosial, termasuk memicu perilaku agresif hingga tawuran remaja. Warga berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pengecekan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran.

Sementara itu, pihak Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta mengingatkan bahwa obat golongan G merupakan obat keras yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter dan melalui jalur distribusi resmi.

Penyalahgunaan obat tersebut dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan, seperti gangguan saraf, gangguan jantung, hingga ketergantungan.

Masyarakat berharap adanya pengawasan lebih ketat terhadap peredaran obat keras, khususnya di lingkungan permukiman, agar tidak membahayakan generasi muda.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait khususnya Lurah Kebon Baru Ibu Mariana Antosuseno, Camat Twbet Bapak Putut Puji, Kapolsek Tebet Kompol Murodih, Tokoh Masyarakat, Pemuka Agama dan Kasat Pol PP Kota Jakarta Selatan guna memperoleh keterangan lebih lanjut terkait bebasnya peredaran obat keras tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *