• Sen. Feb 2nd, 2026

SENTRAL ORGANISASI KARYAWAN SWADIRI INDONESIA

KUHP dan KUHAP Terbaru Dorong Perubahan Paradigma Hukum Pidana

ByMTPM 01

Feb 1, 2026

JAKARTA – Penetapan KUHP dan KUHAP baru tentu membawa nuansa dan paradigma baru dalam penegakan hukum di Indonesia. Perubahan paradigma ini diharapkan membawa dampak positif dan meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat, sehingga hukum bisa lebih ditegakkan dan masyarakat bisa hidup lebih harmonis. Demikian Dr. Fetrus, S.H., M.H., CTA dan Dr. Arturkian Laia, S.H., M.H., pada diskusi hukum “Efektivitas KUHP dan KUHAP Terbaru” di Jakarta (31/1/2026).

Pada pembukaan diskusi, Valentino Barus selaku Pembina Forum Komunikasi Pemuda Kalimantan Barat (FPKB), menyampaikan bahwa Penetapan KUHP dan KUHAP baru menandai beberapa point penting pelaksanaan hukum di Indonesia, diantaranya; berakhirnya warisan hukum kolonial. Masuknya kearifan lokal dan kekayaan adat budaya nusantara memperkaya sumber hukum nasional, dan bergesernya paradigma hukum dari sekedar menghukum ke arah yang lebih restoratif dan preventif. “…KUHP dan KUHAP baru merupakan tonggak penting dan langkah besar menuju hukum yang lebih nasionalis dan sesuai dengan nilai-nilai bangsa” lanjut Valentino.

Dalam paparannya, Dr. Aturkian Laia menjelaskan bahwa KUHP dan KUHAP terbaru membawa perubahan signifikan, baik dari sisi struktur maupun substansi. Perubahan tersebut meliputi penambahan jumlah buku dan pasal, pengaturan bab-bab baru terkait tindak pidana, hingga pembaruan mekanisme beracara.

“Aturan baru ini menandai pergeseran paradigma hukum pidana dari aliran klasik menuju aliran hukum pidana modern,” kata Aturkian.

Ia menambahkan, pembaruan tersebut tercermin dalam penguatan konsep restorative justice, pengakuan bersalah, serta penerapan proses peradilan cepat sebagai alternatif penyelesaian perkara.

Sementara itu, Dr. Fetrus menyoroti dimasukkannya hukum adat dalam KUHP terbaru. Menurutnya, pengakuan hukum adat menjadi ciri khas penting yang membedakan KUHP baru dari regulasi sebelumnya.

“Hukum adat dapat berfungsi sebagai penengah dan rujukan dalam menjatuhkan sanksi, khususnya bagi masyarakat yang memiliki ikatan kuat dengan nilai-nilai lokal,” ujarnya.

Diskusi juga menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP terbaru tidak semata-mata menempatkan pengadilan sebagai satu-satunya jalur penyelesaian perkara. Regulasi ini membuka ruang bagi penyelesaian di luar pengadilan guna mendorong reintegrasi sosial para pihak yang berperkara.

Meski demikian, para narasumber menilai implementasi aturan baru tersebut akan menjadi tantangan tersendiri. Kesiapan aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai menjadi faktor penentu keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP terbaru.

Pada sesi diskusi, Jelani Christo, SH. MH., Ketua Umum SPASI menyampaikan bahwa ke depan kita berharap agar penegakan hukum semestinya tidak lagi bersandar pada slogan “no viral, no justice” atau “no mass, no justice”. Kalau upaya mendapatkan keadilan masih bertumpu pada pressure grup, artinya kesadaran dan moral penegak hukum masih jauh dari memadai dan terus perlu ditingkatkan,” lanjutnya.

Menutup diskusi yang dihadiri cendikiawan, politisi, praktisi dan mahasiswa hukum itu, Dr. Aturkian menyampaikan refleksi singkat mengenai kesiapan masyarakat dalam menjalankan regulasi baru tersebut. Kesiapan dan partisipasi masyarakat untuk mengimplementasikan hukum yang berkeadilan dan efektif dalam mewujudkan tujuan mulia. Dengan demikian implementasi KUHP dan KUHAP baru bisa sejalan dengan cita-cita kemerdekaan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Arturkian.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *