JATIASIH, BEKASI – SOKSIMEDIA.COM
Investigasi yang dilakukan oleh sosial kontrol dan awak media mengungkap praktik peredaran perdagangan obat obatan terlarang, menuai apresiasi yang setinggi tingginya dari aktifis senior Marjuddin Nazwar yang cukup dikenal sebagai Sekjen Pemenangan Presiden RI Bapak Prabowo Subianto dan Gibran Raka Buming Raka.
Didapatinya toko klontong/warung di kawasan taman perumahan Graha Indah Jatiasih itu, jelas sangat pantastis menurut hukum dan birokrasi pemerintahan termulai dari Kepala RT dan RW juga Lurah setempat, dimana sebagai manusia yang berjiran tetangga di perumahan Graha indah itu pastilah memiliki harapan keinginan atau aspirasinya atas beredarnya obat obatan seperti Tramadol dan Hexymer dari sebuah toko di lingkungan mereka tanpa izin resmi.
Secara tegas dikatakan Marjuddin Nazwar, sebagai generasi penerus anak bangsa kaula muda jelas terancam masa depannya dikarnakan mengkonsumsi obat obatan keras tersebut,
“kami meminta kepada pihak APH baik itu Polres dan Polsek Jatiasih agar segera lakukan proses penegakan hukum sesuai Amanah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku dapat dijerat pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar”
Ditambahkannya Atas dasar temuan dari kawan kawan jurnalis awak media itu, dirinya pun berharap agar adanya kekecewaan awak media terhadap Pihak APH Polsek Jatiasih dapat dimaafkan dimana ada kesan pihak Polsek dianggap kurang minat tuk merespon dan lakukan Penertiban atau Penindakan peredaran obat obatan ilegal/terlarang di wilayah hukumnya itu. Hingga akhirnya sampai sekarang belom ada satupun pelaku yang ditindak/proses secara hukum tuk dapat di jadikan sebagai bagian “uji kegagal mendidik anggotanya agar profesional dalam melayani masyarakat”. Tegas Marjuddin sembari menutup Kompirmasinya bersama para awak media. (RED)
