• Jum. Jan 16th, 2026

SENTRAL ORGANISASI KARYAWAN SWADIRI INDONESIA

TUTUP Secara Misterius..!!  Saat Giat Penindakan Toko Penjual Obat Daftar G Ilegal, Di Perum Geraha Indah – Kec.Jatiasih-Kota Bekasi, Diduga Di Bekingi Oknum APH

JATIASIH, BEKASI | SOKSIMEDIA.COM Maraknya peredaran obat keras golongan G (Daftar G), seperti Tramadol, secara bebas di wilayah hukum Polsek Jatiasih/Polres Metro Bekasi Kota, menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran bahkan perlindungan dari oknum aparat. Investigasi tim media mengungkap fenomena yang memprihatinkan sekaligus mencederai kepercayaan publik.

 

Fenomena berawal pada Selasa (13/01/2026), saat tim media melakukan perjalanan melintasi Jalan raya jati keramat persisnya di Perumahan Graha Indah Tim Media berhenti tuk membeli perbekalan, terlihat sebuah toko sembako yang bersebelahan dengan Apotik Fazar sangat mencurigakan dan akhirnya hal itu yang menjadi titik awal penelusuran tim media.

 

Saat dihampiri, narasumber yg tidak ingin disebutkan namanya mengatakan secara terbuka bahwa toko itu menjual obat-obatan seperti Tramadol dan Exsimer diketahui bagian dari nama obat keras Daftar G, ‎lalu tim media menyikapi adanya temuan itu, akhirnya segera merilis pemberitaan yang bersamaan waktunya juga memberikan Link Pemberitaan  Media Online Via Chat WhatsApp Ke 112 Polres Metro Bekasi Kota juga Kanit Reskrim Polsek Jatiasih yang saat itu setelah membaca pemberitaan online langsung menjawab “Monitor bg di tindak lanjuti infonya” ujar pak Kanit Reskrim Polsek Jati Asih.

 

‎Tidak menyerah sampai di situ tim media pun menunggu pergerakan pihak APH Polsek Jatiasih untuk tindak lanjut seperti yang dikatakan Kanit Reskrim dan Sesampainya Tim Media dilokasi Terlihat hanya hitungan menit Toko Pengedar Obat Daftar G itu Di TUTUP Secara Misterius.

 

Akhirnya sembari menunggu pihak APH Jatiasih datang kelokasi, Tim sempat memvideokan tertutupnya loringdor juga pintu toko obat obatan terlarang itu yang awalnya terbuka, beraktifitas seperti biasa melayani para pemuda yang akan membeli/mengkonsumsi barang terlarang itu.

 

Tidak lama kemudian Kanit Reskrim Polsek Jatiasih Lewat Chatnya WhatsApp nya kepada tim media mengatakan “Nihil Bg” disertai foto foto lokasi toko yg terlihat tutup.

 

‎Jelas hal ini menjadi tanda tanya besar, kenapa tindakan penertiban toko berserta para pengedar/penjualnya justru hanya hitungan menit secara misterius tutup dan lalu keberadaan para penjaga toko pun sudah tak terlihat lagi.

 

Jelas ini ada kebocoran dalam penggunaan informasi atau patut juga kita dugakan telah terjadi permufakatan jahat (sekongkol-red) guna keuntungan pribadi masing masing beserta kroni kroninya dan akhirnya secara sengaja membocorkan atau memberitahu kepada para pelaku usaha/pengedar obat-obatan itu demi kelanjutan usaha kedepan untuk lebih baik menutup sementara toko obat daftar G terlarang itu.

 

Peredaran Ilegal Obat Daftar G Merupakan Kejahatan Serius.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku dapat dijerat pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

 

‎Atas dasar temuan ini, tim media menyatakan kekecewaan terhadap Pihak APH Polsek Jatiasih yang dianggap kurang minat tuk merespon dan lakukan Penertiban atau Penindakan peredaran obat obatan ilegal/terlarang di wilayah hukumnya.

 

Ini sama halnya seperti bagian kegagal mendidik anggotanya agar profesional dalam melayani masyarakat.

 

Diduga keras terjadi pembiaran sistemik oleh oknum APH  Polsek dan Polres Setempat, sehingga praktik ilegal ini bisa berjalan terang-terangan.

 

‎Menyikapi ketidakresponsifan ini, tim media menyatakan akan mengangkat kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu Polda Metro Jaya (PMJ) hingga Mabes Polri, untuk meminta penyelidikan transparan dan independen.

 

Tujuannya, mengungkap apakah benar ada oknum yang melindungi sindikat obat obatan keras terlarang ini dan apakah dapat memutus mata rantai peredaran obat keras di Wilayah Hukum Polsek Jatiasih / Polres Metro Bekasi Kota. . ‎Hingga berita ini dibuat, belum ada tanggapan resmi dari Kapolres Metro Bekasi Kota Cq.Kepala Satresnarkoba Juga Kapolsek Jatiasih terkait temuan dan dugaan ini. Publik menunggu tindakan tegas dan klarifikasi dari institusi kepolisian. (RED)

‎(Sumber: Tim Investigasi Lapangan Media)

Editor : Ysp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *